Periode Januari Maret 2015, 188 Orang CTKI Ilegal Digagalkan Aparat

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2015 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Januari hingga Maret 2015, sedikitnya 188 orang calon tenaga kerja ilegal NTT digagalkan pemberangkatannya oleh Satuan Tugas Human Trafficking TNI Angkatan Udara El Tari Kupang dan Satuan Polisi Pamong Praja NTT.

Data dari Pangkalan TNI Angkatan Udara El Tari Kupang menyebutkan, selama Januari, pihak Polisi Militer TNI Angkatan Udara telah menggagalkan sebanyak 63 orang calon tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan melalui Bandara Udara El Tari Kupang.

Baca Juga :  Senator Medah Gandeng AMA Gelar RDP

Sedangkan pada Pebruari aparat POM Angkatan Udara dan Sat pol PP Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur juga kembali menggagalkan sebanyak 85 orang calon tenaga kerja ilegal. Dari 85 orang calon tenaga kerja ilegal yang berhasil digagalkan pembrangkatannya, 35 diantaranya digagalkan oleh aparat Sat Pol PP Setda NTT, dan sisanya oleh aparat TNI Angkatan Udara Lanud El Tari Kupang.

Baca Juga :  PMI Sumbang 700 Kantong Kantong Darah

Sementara pada Minggu 1 Maret 2015, aparat TNI Angkatan Udara kembali menggagalkan 20 orang calon tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan melalui Bandara Udara El Tari Kupang.

“Calon tenaga kerja ilegal yang digagalkan keberangkatannya itu karena mereka tidak mengantongi dokumen resmi dari Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Komandan Pangkalan Udara El Tari Kupang, Kolonel Andi Wijaya. (andi)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca