Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara

- Penulis

Senin, 16 Mei 2022 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) pada sabtu (14/5/2022), pada pukul 18.00 wita melakukan eksekusi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Akomi, kecamatan Miomaffo tengah, atas nama terdakwa I Arnoldus Nau Bana dan terdakwa II Yakobus Sali Feka.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andrew P.Keya, SH dan S. Hendrik Tiip, SH di Rutan Kupang, berdasarkan Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor :88/N.3.12/Fu1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui keterangan pers yang diterima media ini, Kepala Seksi Intelijen, S. Hendrik Tiip, SH menjelaskan, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan karena tidak ada upaya hukum banding baik yang dilakukan, baik oleh terdakwa I Arnoldus Nau Bana Alias Arnol dan Terdakwa II Yakobus Sali Feka terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 27 April 2022.

Baca Juga :  PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

“Hari ini kami selaku Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap” ungkap Hendrik.

Hendrik menambahkan bahwa dengan telah dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan ini, maka kedua terdakwa telah berstatus sebagai narapidana dan selanjutnya akan menjalani pidana badan di mana terdakwa I ARNOLDUS NAU BANA Alia ARNOL akan menjalani pidana badan selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000 Subsidir 4 bulan kurungan, sedangkan Terdakwa II YACOBUS SALI FEKA akan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000 Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Baca Juga :  Pendapatan 4 Unit Videotron di Ende Baru Capai 3 Juta Lebih

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P.Keya yang juga merupakan salah satu Jaksa Eksekutor menambahkan bahwa para terdakwa sesuai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan rincian, untuk terdakwa I ARNOLDUS NAU BANA Alias ARNOL sebesar Rp. 585.911.660,00 sedangkan Terdakwa II YACOBUS SALI FEKA sebesar Rp.148.339.107,00.

“Apabila para terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan eksekusi ini tidak membayar uang pengganti maka harta benda milik para terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti sebagaimana Pasal 18 UU Tipikor” tutup Andre.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

13 Petugas Sensus Alami Muntah-Muntah Hingga Dilarikan ke RSUD Ende Saat Ikut Pelatihan
Lepas 29 Peserta Didik, Kepala Desa Baumata Barat Apresiasi TK Eduard Michelis-Nasipanaf Cetak Generasi Berkarakter COIS dan Unggul
270 orang Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Ende Siap Melakukan Pendataan Usai Dibekali Pelatihan
Ambrosius Kodo Tekankan Disiplin dan Optimalisasi PAD dalam Apel Virtual WFA Dinas PK NTT
Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Sidang Penyelesaian Sengketa informasi Muchtar Djafar Adam & BPN Manggarai Barat Digelar,Pemohon Cabut Sengketa Secara Resmi
KPID NTT Dorong TVRI Perluas Jangkauan Siaran Piala Dunia
Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

13 Petugas Sensus Alami Muntah-Muntah Hingga Dilarikan ke RSUD Ende Saat Ikut Pelatihan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:17 WIB

Lepas 29 Peserta Didik, Kepala Desa Baumata Barat Apresiasi TK Eduard Michelis-Nasipanaf Cetak Generasi Berkarakter COIS dan Unggul

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:13 WIB

270 orang Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Ende Siap Melakukan Pendataan Usai Dibekali Pelatihan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:40 WIB

Ambrosius Kodo Tekankan Disiplin dan Optimalisasi PAD dalam Apel Virtual WFA Dinas PK NTT

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sidang Penyelesaian Sengketa informasi Muchtar Djafar Adam & BPN Manggarai Barat Digelar,Pemohon Cabut Sengketa Secara Resmi

Berita Terbaru