Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara

- Penulis

Senin, 16 Mei 2022 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) pada sabtu (14/5/2022), pada pukul 18.00 wita melakukan eksekusi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Akomi, kecamatan Miomaffo tengah, atas nama terdakwa I Arnoldus Nau Bana dan terdakwa II Yakobus Sali Feka.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andrew P.Keya, SH dan S. Hendrik Tiip, SH di Rutan Kupang, berdasarkan Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor :88/N.3.12/Fu1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui keterangan pers yang diterima media ini, Kepala Seksi Intelijen, S. Hendrik Tiip, SH menjelaskan, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan karena tidak ada upaya hukum banding baik yang dilakukan, baik oleh terdakwa I Arnoldus Nau Bana Alias Arnol dan Terdakwa II Yakobus Sali Feka terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 27 April 2022.

Baca Juga :  Terobos Medan Ekstrem; Polres Ende Sukses Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan bagi Warga Terdampak di Ngalupolo

“Hari ini kami selaku Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap” ungkap Hendrik.

Hendrik menambahkan bahwa dengan telah dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan ini, maka kedua terdakwa telah berstatus sebagai narapidana dan selanjutnya akan menjalani pidana badan di mana terdakwa I ARNOLDUS NAU BANA Alia ARNOL akan menjalani pidana badan selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000 Subsidir 4 bulan kurungan, sedangkan Terdakwa II YACOBUS SALI FEKA akan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000 Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Baca Juga :  Tidur Ditenda Darurat Mandiri; Warga di Ende Mulai Alami Gangguan Kesehatan Pascagempa Flores

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P.Keya yang juga merupakan salah satu Jaksa Eksekutor menambahkan bahwa para terdakwa sesuai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan rincian, untuk terdakwa I ARNOLDUS NAU BANA Alias ARNOL sebesar Rp. 585.911.660,00 sedangkan Terdakwa II YACOBUS SALI FEKA sebesar Rp.148.339.107,00.

“Apabila para terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan eksekusi ini tidak membayar uang pengganti maka harta benda milik para terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti sebagaimana Pasal 18 UU Tipikor” tutup Andre.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD
BPBD Ende Laporkan Data Pengungsian Terpusat Nol; Faktanya di Maukaro Masih Ada
Dampak Gempa Flores; 43 Unit Rumah Warga di Mukusaki Ende Alami Rusak Berat, Hingga Kini Tim Verifikasi Belum Turun
Sisir Wilayah Utara Ende, Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Serahkan Bantuan Sembako dan Susu Untuk Kelompok Rentan
Peduli Gempa Flores; Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Salurkan Bantuan Bagi Lansia di Ende
Kapolres Ende dan Ketua Bhayangkari Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Susu Untuk Para Pelajar
Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik
HUT ke- 81 Kejaksaan; Kejari Ende Berupaya Kembalikan Kepercayaan Publik Lewat Penegakan Hukum Yang Humanis dan Berintegritas
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 07:39 WIB

Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD

Selasa, 8 September 2026 - 12:43 WIB

BPBD Ende Laporkan Data Pengungsian Terpusat Nol; Faktanya di Maukaro Masih Ada

Minggu, 6 September 2026 - 19:38 WIB

Dampak Gempa Flores; 43 Unit Rumah Warga di Mukusaki Ende Alami Rusak Berat, Hingga Kini Tim Verifikasi Belum Turun

Minggu, 6 September 2026 - 16:48 WIB

Sisir Wilayah Utara Ende, Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Serahkan Bantuan Sembako dan Susu Untuk Kelompok Rentan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:49 WIB

Peduli Gempa Flores; Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Salurkan Bantuan Bagi Lansia di Ende

Berita Terbaru