Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Setelah sempat menyebut DPRD NTT sebagai pihak yang memberi masukan atas kenaikan tarif dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri Rasyid akhirnya menarik kembali ucapannya.

Mantan Penjabat Bupati Flores Timur ini meminta maaf, baik kepada DPRD maupun kepada nelayan dan Pelapak PPI Oeba yang terkena dampak kebijakan ini.

“Dari lubuk hati yang dalam, atas nama pribadi dan Dinas Perikanan Provinsi NTT saya meminta maaf kepada Komisi II DPRD NTT. Jujur saya katakan bahwa DPRD tidak pernah memberikan masukan soal kenaikan tarif itu. Ini saya salah ketik. Saat itu saya lagi di Sabu, jam 2 malam,” ujar Sulastri, Selasa (30/9/2025).

Sebelumnya, Sulastri sempat ngotot bahwa Pergub 33/2025 lahir dari masukan resmi DPRD. Namun, tekanan publik dan kekecewaan nelayan membuatnya mengoreksi pernyataan tersebut. Ia menegaskan DPRD hanya mendorong peningkatan PAD dari sektor perikanan, tanpa pernah mengusulkan kenaikan tarif.

Permintaan maaf juga ditujukan kepada nelayan dan penyewa lahan TPI Oeba. Pasalnya, undangan rapat klarifikasi yang dikirim lewat WhatsApp tidak direspons sehingga ruang rapat kosong melompong.

“Saya paham mungkin mereka tersinggung karena hanya diundang lewat WhatsApp. Sekali lagi saya minta maaf,” ucapnya.

Baca Juga :  Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K

Soal tuntutan agar Pergub 33 ditinjau kembali, Sulastri mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk itu. Namun dia akan melakukan koordinasi secara internal sebelum melapor ke Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena.

“Kami mencoba mengupayakan, mengkaji kembali, dan akan dibahas dulu sebelum disampaikan kepada Gubernur. Harapan kami semoga kajian ini bisa diamini,” jelasnya.

Pergub 33/2025 sendiri mengatur kenaikan tarif sewa lahan di PPI, sewa rumah dinas, hingga retribusi hasil ikan. Meski disebut masih terjangkau, gelombang penolakan nelayan terus menguat karena dianggap membebani usaha mereka.(SP)

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru