Ende, Savanaparadise.com,- Tiga pria di Ende diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial FM (17).
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 6 Juni 2026 saat korban FM menumpang salah satu bemo menuju Nangapanda. Ketiga pria asal Nggorea, Kecamatan Nangapanda, Ende, inisial D (17), U (19), dan I (29) kemudian diduga melakukan aksi bejatnya di atas bemo.
Kini, ketiga pelaku terduga melakukan pencabulan terhadap korban FM sudah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Ende.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha saat ditemui media diruang kerjanya, Selasa, (9/6/2026) menjelaskan, setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 6 Juni 2026, tim Burhan (Burung Hantu) langsung menuju ke kediaman pelaku terduga pencabulan tersebut.
Menurutnya, sekitar 1 jam kemudian tim Burhan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku pencabulan.
“Kita sudah amankan mereka sambil menunggu proses penanganan oleh unit PPA. Korban sudah juga sudah di ambil keterangan, sambil menunggu hasil visum”, jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menegaskan apabila dalam hasil pemeriksaan, terbukti adanya unsur tindak pidana pencabulan maka pihak akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
Senada, Pejabat sementara ( PS) Unit PPA Satreskrim Polres Ende, Kartini S saat ditemui awak media diruang kerjanya menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Ada Lima orang saksi telah di mintai keterangannya”, ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihak keluarga awalnya melaporkan kejadian ini di Polsek Nangapanda, namun karena korban adalah anak di bawah umur jadi pihak Polsek Nangapanda melimpahkan kasus ini ke Polres Ende.
“Kasusnya dilimpahkan kemarin. Saya baru terima disposisi dari Pak Kasat dan kami masih melakukan penyelidikan, “tambahnya.
Menurutnya, dugaan pencabulan tersebut terjadi di atas bemo Artistik pada sabtu 6 Juni 2026 malam lalu saat korban (F.M) hendak mengunjungi keluarganya (AN) di Nangamboa kecamatan nangapanda, Kabupaten Ende.
Awalnya, terang Kartini, sekitar pukul 18:30 korban menumpangi Bemo Artistik dari Terminal Ende menuju Nangamboa yang mana di dalam Bemo tersebut terdapat pula lima orang penumpang lainnya. Setelah tiba di kampung Numbabasa, tiga orang penumpang turun, di susul 2 penumpang lainnya yang turun di kampung Penggajawa dan di SMP Negeri Nangapanda.
“Dari SMP Nangapanda menuju Nangamboa itu korban sendiri. Dalam perjalanan terduga pelaku memberikan minuman keras(Miras) kepada korban sebanyak 6 kali menggunakan gelas Aqua. Dari keterangan korban, terduga pelaku I ini duluan yang kasih minuman itu, Habis itu bergantian, mereka itu bergantian, tiga orang”, ungkapnya
“Sebelumnya korban menolak namun karena di ancam dan dipaksa sampai tiga kali, anak korban tidak mau terus terduga pelaku ini bilang “kalau kau tidak mau kau lihat nanti sebentar. Akhirnya korban menuruti kehedak terduga pelaku”, tambahnya.
Kartini menjelaskan, terduga pelaku tidak hanya memberikan minuman keras terhadap korban, namun pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban di atas bemo tersebut.
“Atas perbuatan tersebut terduga pelaku disangkakan pasal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancamannya 9 tahun”, ujarnya.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










