Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar

- Penulis

Minggu, 7 Juli 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,-  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyorot dugaan tindak pidana korupsi di SMA Negeri 3 Kupang.

Dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan anggota Fraksi PKB, Yohanes Rumat berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Yohanes Rumat Kepada wartawan di Kupang pada Jumat 55 Juli 2024, mengatakan, masyarakat melaporkan terkait dugaan korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana di Sekolah Menengah Atas (SMA)/Negeri 3 Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aduan tersebut dilengkapi dengan dokumen maupun data terkait pengerjaan sejumlah fasilitas di SMA Negeri 3 Kota Kupang. Dugaan korupsi yang dilaporkan adalah pembangunan gedung, penggunaan air, pembangunan lapangan futsal, dan biaya internet.

“Tugas kami sebagai anggota DPRD, kami harus sampaikan ke publik bahwa di SMA Negeri 3 itu diduga banyak sumber-sumber keuangan negara baik itu APBN, APBD 1 dan dana BOS digunakan secara fiktif,” kata Hans Rumat  diruang Fraksi PKB DPRD NTT.

Atas aduan itu berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya Kepsek atau mereka yang bertanggungjawab soal keuangan segera dicopot. Atau dengan kesadaran diri untuk mundur. Karena ini preseden buruk terhadap pendidikan kita.

“Bahkan ada dugaan manipulasi nama pejabat sesungguhnya yang bertanggungjawab tapi ditutup namanya, dan menggunakan nama baru,” tegas Rumat.

Baca Juga :  Simon Petrus Kamlasi Pastikan Program MBG Menjangkau Wilayah 3T di Kabupaten Kupang

Karena itu, dia mendorong agar aparat penegak hukum segera mengambil sikap untuk mendalami persoalan ini. Jika dibiarkan, maka dana triliunan yang dikeluarkan oleh negara tidak berdampak apa-apa.

“Tentu ini ada permainan dari Kepsek, bendahara, sarpas  dan operator sekolah. Mereka-mereka ini bermain di wilayah kebijakan, dan uang-uang yang keluar masuk di sekolah,” ujarnya.

Ia berharap agar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT segera mengambil tindakan untuk memberhentikan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kupang.

“Jangan sampai Kadis memberikan ruang untuk orang-orang melakukan korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Kupang, Isak Balbesi membantah tudingan dari anggota Fraksi PKB NTT bahwa pihaknya melakukan korupsi atas beberapa item pengerjaan proyek di SMA Negeri 3 Kupang.

Pasalnya, proyek ini dikerjakan sebelum ia menjabat sebagai kepala sekolah yakni pada tahun 2019 lalu. Sedangkan ia baru menjabat sebagai kepsek pada tahun 2022.

Walaupun kejadian terjadi pada 2019 lalu, sebagai kepala sekolah, ia telah melakukan klarifikasi kasus ini secara menyeluruh kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan Inspektorat. Sedangkan klarifikasi ke badan aset dilakukan secara lisan.

“Jadi sebenarnya, saya ada di SMA Negeri 3 Kupang ini tahun 2022. Persoalan ini kejadiannya dari 2019. Berarti itu bukan menjadi tanggungjawab saya,” terangnya.

Baca Juga :  PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen pembangunan gedung utama ini sebenarnya ada kesalahan prosedur karena adanya mis komunikasi.

Sebagai kepala sekolah yang baru, ia mengatakan telah berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini sampai ke Direktorat Bidang Sarana dan Prasarana meminta.

Ia juga mengakui bahwa terkait pembangunan gedung utama ini telah ia bawa ke Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT agar menemukan titik kejelasan persoalan ini.

Hingga pada tanggal 23 April 2024, dilakukan pertemuan yang dihadiri Kabid Dikmen, Karo Hukum, dan bagian aset daerah yang menyepakati dilakukan audit khusus pembangunan bangunan gedung utama.

“Sehingga dari Fraksi PKB itu meminta dilakukan audit, saya kira ini gayung bersambut. Karena memang kami punya keinginan persoalan ini jelas,” terangnya.

Dikatakan Isak, terkait seluruh persoalan yang terjadi pada 2019 silam, pihak inspektorat telah melakukan audit dan bahan telah mengeluarkan rekomendasi laporan pemeriksaan .

“Hasil rekomendasi audit inspektorat sudah pernah dan rekomendasinya ada di sini. Dan rekomendasi tidak ada temuan dugaan korupsi,” tandasnya.

Dirinya berharap agar seluruh persoalan yang terjadi sejak tahun 2019 silam segera dapat diselesaikan.(Patrik)

Berita Terkait

Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak
LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende
Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende Dampingi, Saat Korban Laporkan Mucikari dan Pemilik Kos ke Polisi
Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terima Komisi dan Adanya Praktek Prostitusi Online di Kos Kosan Milik Kliennya
Perkumpulan Peduli Kasih Dorong Agar Kasus Prostitusi Online di Ende Diserahkan ke Polisi
Mucikari dan Pemilik Kos Dapat Komisi Dari Praktek Prostitusi Online di Ende
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:41 WIB

Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:50 WIB

LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terima Komisi dan Adanya Praktek Prostitusi Online di Kos Kosan Milik Kliennya

Berita Terbaru