Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu Margareta Doa selaku penggugat yang didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai proses mediasi di PN Ende (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ibu Margareta Doa selaku penggugat yang didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai proses mediasi di PN Ende (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kasus sengketa tanah dan bangunan rumah di Perumnas, Kokos 7, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur harus berakhir melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ende setelah upaya mediasi ketiga antara penggugat dan tertugat gagal.

Mediasi ketiga dilakukan di PN Ende pada Jumat, (22/5/26) oleh mediator dengan menghadirkan pihak penggugat, Ibu Margareta Doa yang didampingi kuasa hukumnya dan pihak tergugat, Lorentino Toja, Maria Senyo, dan Geral Leonis yang didampingi kuasa hukum.

Kuasa Hukum penggugat, Oktofianus Taka, SH saat ditemui media di kantor PN Ende usai mediasi menuturkan, proses mediasi ini telah dilalui kliennya untuk ketiga kalinya di mana telah melewati prosez pertama dan kedua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Oktofianus, proses mediasi ketiga ini merupakan penegasan resume yang telah disampaikan pihak penggugat setelah diadakan proses mediasi kedua yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2026

“Pada hari klien kami, Ibu Margareta Doa sebagai penggugat tetap mempertahankan apa yang sudah disampaikan pada resume kemarin (mediasi kedua-red) yang mana poin pertama itu, para tergugat harus segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan rumah di Perumnas, kokos 7 pada penggugat”, jelas Oktofianus.

Ia menambahkan, di poin kedua dan ketiga Ibu Margareta Doa menuntut agar tergugat meminta maaf karena telah sekian lama telah menguasai obyek sengketa dari tahun 1994 dan ganti rugi Rp. 800 Juta.

Baca Juga :  Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

“Kemudian kalau memang solusi perdamaian yang kami ajukan ini tidak di sepakati oleh para tergugat maka, proses perkara tetap dilanjutkan pada pokok perkara”, tegasnya.

Pendekatan Kekeluargaan dan Somasi oleh Penggugat

Kuasa Hukum, Oktofianus Taka sempat menguraikan sejarah singkat tentang perolehan tanah dan bangunan rumah dari Ibu Margareta Doa. Dari keterangan kuasa hukum penggugat, awal perolehan obyek tanah dan bangunan yang menjadi hak kliennya tersebut diperoleh melalui kredit di tahun 1990.

Dasar itulah kemudian, menurut kuasa hukum penggugat, kliennya menempati obyek tanah dan bangunan tersebut hingga tahun 1993 sebelum di tahun yang sama kliennya pindah ke Surabaya.

“Pada tahun 1993 klien kami pindah dan bekerja di Surabaya dan kemudian rumah itu dia titipkan pada orang tuanya atas nama bapak Wilhelmus Ngera”, terang Oktofianus.

Namun dalam perjalanannya, tambah Oktofianus, tanpa sepengetahuan kliennya, para tergugat 1 bersama suaminya bapak Fransiskus Balu menempati obyek sengketa pada tahun 2005.

Setelah mengetahui tergugat 1 menempati obyek sengketa, kata Oktofianus, kemudian penggugat melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar para tergugat keluar dari obyek sengketa tersebut, namun pihak tergugat tidak merespons secara baik.

“Upaya itu dilakukan, baik secara lisan dan tertulis bahkan sampai tahapan somasi. Sehingga langkah terakhir yang dilakukan klien kami mengajukan gugagatan. Ini bukan kita tiba-tiba saja melakukan gugatan akan tetapi sudah ada proses-proses sebelumnya. Sehingga ini adalah jalan terakhir atau upaya terakhir melalui upaya hukum ke pengadilan”, ujar kuasa hukum tergugat.

Baca Juga :  Pendapatan Videotron Baru Capai 3 Jutaan, Marianus; Dari Segi Ekonomi Pemkab Ende Akan Tinggalkan Bekas Tidak Berdaya Guna

“Jadi dasar bukti dari klien kami hingga gugat ke pengadilan itu berupa sertifikat hak guna bangunan. Kemudian selain itu, yang bisa menguatkan bukti sertifikat ini sampai hari ini adalah SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan-red) nya masih atas nama klien kami”, terangnya.

Ia menerangkan, selain bukti sertifikat yang diperkuat SPPT PBB atas nama kliennya, bukti lain yang menunjukan keabsahan perolehan tanah dan bangunan tersebut adalah rekening listrik, rekening air tercatat atas nama kliennya yang sertai dengan keterangan beberapa saksi dan juga keluarga dari penggugat.

“Dan sampai dengan hari ini terhadap SHGB tersebut tidak dipindah tangankan atau di alihkan ke pihak lain atau kepada siapapun”, tukas Oktofianus.

Senada, Cosmas Djo, selaku kuasa hukum penggugat menambahkan, apabila dalam proses mediasi dinyatakan gagal akan tetapi sebelum adanya putusan masih diberi kesempatan ke pihak tergugat untuk menyadari dan mengakui kekeliruan tersebut.

Dikatakan, berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki kliennya yakni berupa sertifilat HGB ini menandakan bahwa pihak tergugat ibaratnya seperti anak kos yang menempati obyek sengketa dimaksud.

“Harapan kita pihak tergugat mengakui hak klien kami. Harus legowo lah karena jelas-jelas bahwa klien kami memiliki bukti yang kuat berupa SHGB. Kita juga mau ingatkan jangan sampai ada oknum- oknum yang ingin menghadirkan bukti palsu. Kalau memang itu benar, kita akan mengambil langkah hukum”, tandasnya.

Penulis : Mateus Bheri

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Logosi Institute & PT Filosi Selenggarakan  Filosi Competition Robotic Expo 2026, Kadis P&  K NTT Beri Apresiasi : Ini Langkah Strategis Dongkrak Kualitas SDM Dibidang Teknologi 
Jaga Netralitas Hakim, Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Penyerobotan Tanah di Kelurahan Maulafa 
KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba
Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:44 WIB

Logosi Institute & PT Filosi Selenggarakan  Filosi Competition Robotic Expo 2026, Kadis P&  K NTT Beri Apresiasi : Ini Langkah Strategis Dongkrak Kualitas SDM Dibidang Teknologi 

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:01 WIB

Jaga Netralitas Hakim, Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Penyerobotan Tanah di Kelurahan Maulafa 

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WIB

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Berita Terbaru