Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Kanisius Se (Foto: Mateus Bheri/CR)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Kanisius Se (Foto: Mateus Bheri/CR)

Ende, Savanaparadise.com,-  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende, Kanisius Se, merespons atas penolakan masyarakat Kelurahan Rukun Lima atas rencana pemilihan titik lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

Kepala DLH Ende, mengatakan alasan pihaknya mencari lokasi TPST adalah sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi dari Kementrian Lingkungan Hidup berupa keputusan nomor 748 tahun 2025 tentang penerapan sanksi adminitrasi, menghentikan seluruh kegiatan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Atas sanksi dari Kementrian LH menurut Kadis LH, tidak ada pilihan lain selain mengganti pengelolaan sampah dari TPA menjadi TPST. Ia menjelaskan, semenjak Surat Keputusan (SK) tersebut terbit pada 7 Mei, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut ke Bupati dan Bupati mengalokasikan anggaran 5 Mliiar untuk pembelian lokasi TPST.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak saja itu, jelas dia, pihaknya telah melakukan survey di 7 lokasi yang menajdi target calon TPST. Berdasrkan data yang disajikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, ada Tujuh titik lokasi yang akan menjadi calon lokasi TPST yaitu, Kecamatan Nangapanda sebanyak Tiga titik, Kecamatan Ende Satu titik, dan Kecamatan Ende Selatan Tiga titik. Dari Tujuh titik itu menurutnya belum ada keputusan final terkait di mana titik lokasi TPST tersebut.

“Na, Bupati memerintahkan kami untuk melakukan survey terhadap lokasi yang layak. Dari lokasi-lokasi yang ada, Tim Visibilty tadi sudah mulai bergerak dari tanggal 23, sesudah tanggal 22 september kami melakukan sosialisasi di kecamatan Ende Selatan, sepanjang satu minggu kami melakukan survey di tujuh lokasi calon TPST”, ujar Kadis LH saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa, (30/9/25).

Kanis Se menguraikan, dari perjalanan DLH, PU, TP2D, dan Tim Visibility, saat ini sedang dilakukan proses garapan berdasarkan pandangan dari Tim Teknis Sipil untuk memutuskan berdasarkan ranking atas tujuh lokasi, mana yang akan di pilih menjadi lokasi TPST. Meski demikian, tambah Kadis LH, sebagai pertimbangan teknis, kiranya lokasi TPST berada dalam kecamatan layanan.

Baca Juga :  Pendapatan Videotron Baru Capai 3 Jutaan, Marianus; Dari Segi Ekonomi Pemkab Ende Akan Tinggalkan Bekas Tidak Berdaya Guna

“Jadi sekarang belum ada keputusan final, di mana yang akan menjadi lokasi TPST, bisa di Ende Selatan, bisa Ende, bisa juga di Nangapanda. Bapak Bupati sesuai pertimbangan teknis menyarankan, kiranya lokasi TPST ini bisa berada di dalam kecamatan layanan”, ungkap Kanis Se

“Maksudnya kecamatan layanan itu, selama ini kami melayani pengelolaan sampah berupa pengangkutan hanya di Kecamatan Ende Selatan, Ende Tengah, Ende Timur, dan Ende Utara, hingga disarankan dan pertimbangkan mencari lokasi TPST di kecamatan tersebut. Dan lokasi yang ada, yang kami survey sesuai dan tidak masuk dalam zona hutan itu di Kecamatan Ende Selatan”, tambah dia.

Kadis LH menambahkan, untuk titik lokusi di Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh stackholders yang ada berjumlah 60 Orang bertempat di Aula Kantro Camat Ende Selatan. Sedangkan berkaitan dengan penolakan bakal calon lokasi TPST, pada waktu sosialisasi dari 10 pembicara, yang menolak 5, dan meminta pertimbangan sebanyak 3 orang, dan abstain sebanyak 2 Orang.

Menyangkut penolakan karena dekat dengan pemukiman warga, Kadis LH menjelaskan, sesuai ketentuan, arak minimal dari lokasi TPST ke pemukiman warga adalah 500 Meter dan berdasarkan hasil jajakan dari pihaknya jaraknya mencapai 800 Meter, artinya telah memenuhi batas minimal.

Alasan lain yakni menyangkut soal kemiringan dan dekat dengan bandara, menurut penjelasan Kadia LH, atas hasil yang diperoleh dari Tim Visibility, hal tersebut masih masuk dalam kategori kemiringan 15 sampai 20 persen sehingga masih memenuhi standar. Dan terkait dekat Bandara, ia mengatakan, merujuk pada aturan, itu juga termasuk dalam jarak yang ideal ke Bandara.

Baca Juga :  Kantongi Sertifikat Tanah, Pemda Ende Gusur Rumah Warga Keluarga; Kami Punya Surat Hibah Dari SVD

Meski demikian, ia tetap menerima masukan dari sejumlah pembicara pada waktu sosialiasi sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah yang mengkwatirkan titik lokasi TPST itu lebih tinggi dari pemukiman warga, sehingga seluruh fasilitas perlu disiapkan secara baik.

“Artinya bahwa, misalnya di putuskan di Ende Selatan maka, penataan lokasi harus baik, saluran drainasenya juga harus baik, lalu ada titik peresapan air, ada mekanisme pengelolaan air sehingga air yang masuk ke tanah itu merupakan air yang sudah masuk baku mutu. Sehingga dari aspek lingkungan yang perlu kita perhatikan adalah pengelolaan karena letak di titik ketinggian pertama seluruh alam berupa fasilitas pemilahan sampah, baik itu berupa mesin pemilah sampah ,dan mesin pengempresan sampah harus dalam keadaan baik”, timpal dia.

“Sehingga tidak ada penumpukan sampah. kalau dia penumpukan sampah seperti dahulu berarti kita tidak ada perubahan seperti TPA. pengelolaan masih sama yakni angkat, angkut, buang ke TPA. Maka mereka menyarankan, mereka keberataan,hal yang sederhana saja pemerintah kelabakan. itu syarat pertama yang membuat masyarakat sebagian menolak.bLalu hal kedua yang harus diperhatikan adalah, Pemerintah harus membangun jalur air secara baik sehingga ia tidak berdampak ke perumahan warga, kalau memang besok lusa terjadi banjir. itu menjadi pertimbangan dasar penolakan”, tambahnya. (Mateus Bheri/CR)

Berita Terkait

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
SPK  Tawarkan Model rumah ibadah Modular & mengajak gereja terlibat dalam pemberdayaan ekonomi umat. 
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Senin, 11 Mei 2026 - 12:04 WIB

Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Senin, 11 Mei 2026 - 10:31 WIB

Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:50 WIB

UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Berita Terbaru