Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada yang menyebut tindakan Bupati Ngada, Raymundus Bena, inkonstitusional dalam pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) mendapat bantahan dari pengamat hukum tata negara.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan menegaskan bahwa seluruh tindakan pemerintahan harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata pada tafsir politik lembaga tertentu.

Menurutnya pengangkatan Sekda merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah.

“Semua tindakan harus berdasarkan hukum. Karena itu para anggota DPRD juga harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku,” tegas Jhon Tuba HelanHelan kepada SP, Sabtu, 07/03/2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD tidak memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan Sekretaris Daerah. Kewenangan tersebut berada pada kepala daerah sesuai mekanisme kepegawaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

“Pengangkatan Sekda tidak melibatkan lembaga DPRD. DPRD hanya memiliki keterlibatan dalam pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan),” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi koreksi terhadap pandangan Fraksi Golkar DPRD Ngada yang sebelumnya menilai langkah Bupati Ngada dalam melantik Sekda dinilai bertentangan dengan konstitusi.(SP)

Berita Terkait

Meski Dipolemikan, Anton Doni Dihen Libatkan Sekda Ngada Defenitif dalam Pansel Job Fit di Flores Timur
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT Laporkan Kinerja 2025 ke Publik, Dorong Transparansi dan Kontrol Rakyat
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:15 WIB

Meski Dipolemikan, Anton Doni Dihen Libatkan Sekda Ngada Defenitif dalam Pansel Job Fit di Flores Timur

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Berita Terbaru