Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa

- Penulis

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terus gencar melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun 2015 silam.

Setelah menetapkan status tersangka kepada 7 orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, kini pihak Kejari TTU terus melayangkan panggilan untuk pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut, termasuk 3 orang lain masing-masing berinisial INI dan IIR yang saat ini diketahui berada di kota Palu dan seorang lainnya berinisial AI yang kini tinggal di Jakarta.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH saat dikonfirmasi SP di ruang kerjanya, selasa (24/5/2022) menuturkan, terkait kasus Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015 senilai 15 milyard dengan indikasi kerugian negara sebesar 2,7 milyard rupiah ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci termasuk melayangkan surat panggilan kepada 3 orang saksi yang selalu mangkir dan tak mengindahkan panggilan Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ketiga orang saksi ini adalah saksi kunci yang bisa membuat kasus ini menjadi lebih terang benderang.

Baca Juga :  Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende

“Kita sudah layangkan 2 kali surat panggilan tapi tak diindahkan, dan kita juga telah melayangkan panggilan. Jika panggilan terkahir ini juga tidak diindahkan kita akan jemput secara paksa” ujar Roberth.

Roberth juga menegaskan bahwa, jika para saksi ini terus mangkir dan berusaha terus menerus menyembunyikan diri dari upaya jemput paksa oleh kejaksaan maka pihaknya akan menerbitkan surat DPO dan memasukan ketiga orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Kejari TTU pada selasa, (24/5/2022) resmi menetapkan mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dr. I Wayan Niarta sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini diberikan karena dr. Wayan, sapaan akrab I Wayan Niarta, diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu tahun 2015 lalu, senilai 15 milyard rupiah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dr. Wayan langsung mengalami sakit jantung sehingga harus segera dilarikan ke Rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Bersama dengan Wayan, ditetapkan juga 3 orang lainnya sebagai tersangka untuk kasus yang sama yakni Munawar Lutfi, Agus Sahroni dan Didi Darman, masing-masing sebagai rekanan dari PT Mahira Anugerah Abadi, PT KitaJaya Citra Mandiri dan PT Maju Rahayu.

Baca Juga :  Personil Polres Ende Tangani Bencana Longsor di Roa Ende

Kepala Kejaksaan (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH, kepada wartawan menegaskan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015, dengan indikasi kerugian negara mencapai 2,7 milyard rupiah.

“Dalam kasus Alkes ini, kita telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka yakni mantan Dirut RSUD Kefamenanu, IWN dan 3 rekanan lain yakni ML, AS dan DD dan ada juga 3 tersangka lainnya yang belum ditahan karena salah satu tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Kupang untuk kasus yang sama sedangkan 2 tersangka lainnya sedang menjalani hukuman di Medan untuk kasus yang berbeda” ungkap Roberth.

Roberth menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, 3 tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu, sedangkan tersangka dr. I Wayan Niarta belum dilakukan penahanan karena mengalami sakit jantung sehingga harus dilarikan ke Rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Simon Petrus Kamlasi bersama Istri peduli masa depan bangun sekolah Paud di daerah pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Simon Petrus Kamlasi bersama Istri peduli masa depan bangun sekolah Paud di daerah pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 20:54 WIB

Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.

Senin, 11 Mei 2026 - 12:04 WIB

Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Berita Terbaru