Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menyoroti soal perubahan struktur pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang cukup signifikan namun tanpa melalui peraturan daerah (Perda) tentang perubahan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.yang berlaku.
Menurut DPRD Ende perubahan pendapatan APBD tahun anggaran 2025 yang dilakukan oleh pemerintah khususnya revisi 1 telah menimbulkan cara pandang yang berbeda antara DPRD dan pemerintah.
DPRD menilai hal tersebut menyebabkan terjadinya inkonsistensi antara dokumen awal perencaan RKPD tahun 2025 dengan dokumen perencanaan perubahan, perubahan RKPD tahun 2025. Begitupun dengan revisi 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di revisi 2, DPRD Ende berpandangan bahwa adanya kelemahan dalam kualitas perencanaan karena dilakukan menjelang akhir tahun anggaran tanpa persiapan memadai yang berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan sejumlah program prioritas daerah.
“Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD menegaskan agar setiap kebijakan pemerintah pusat yang harus ditindak lanjuti pada tingkat daerah yang berdampak pada perlunya pergeseran anggaran, baik yang melalui perubahan APBD maupun tidak harus tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada mekanisme dan prosedur sesuai yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah”, kata Anggota DPRD Ende, Ansel Kaise saat membacakan laporan hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD kabupaten Ende atas laporan pertanggung jawaban LKPJ Bupati Ende tahun anggran 2025 dalam sidang Paripurna, Rabu, (13/5/26).
Sidang tersebut di hadiri langsung Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, Wakil Bupati Ende, Dominikus Minggu Mere, Plt. Sekda Ende, dan segenap pimpinan OPD yang di pimpin langsung oleh.Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso.
Selanjutnya, kata Ansel Kaise, berdasarkan hasil telaah dari dokumen perencanaan dan penganggaran menunjukan bahwa secara umum terdapat keselarasan antara dokumen perancanaan dan penganggaran, namun demikian masih ditemukan aktivitas jumlah belanja baru yang diakomodasi dalam penjabaran APBD dan tidak sepenuhnya terintegrasi dalam dokumen perencanaan awal.
“Ini menimbul pertanyaan terhadap konsistensi dan kualitas proses perencanaan pembangunan daerah”, ujar Ansel Kaise yang sekaligus pimpinan Komisi I DPRD kabupaten Ende ini.
Dikatakan, dengan demikian secara keseluruhan DPRD kabupaten Ende membuat kesimpulan bahwa pelaksanaan pemerintah daerah tahun anggaran 2025 telah berjalan cukup baik namun masih banyak hal yang perlu diperbaiki pada aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, tata kelola fiskal, konsistensi kebijakan, dan koordinasi kelembagaan.
“Oleh karena itu, diperluhkan langkah pembenahan lebih terukur, disiplin, transparan, dan berbasis kepentingan masyarakat anggaran penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun-tahun berikutnya menjadi lebih efektif, akuntabel, tepat sasaran”, pungkas Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 ini.
Perlu diketahui, laporan hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD kabupaten Ende atas laporan pertanggung jawaban LKPJ Bupati Ende tahun anggran 2025 di rangkum berdasarkan hasil pembahasan antara gabungan komisi DPRD kabupaten Ende bersama dinas teknis dalam rapat kelompok kerja (Pokja).
Dari pantauan media, sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara DPRD Ende dan dinas teknis dalam rapat Pokja. Perdebatan terjadi karena terjadi perbedaan pandangan antara DPRD Ende dan dinas teknis berkaitan pergeseran anggaran.
Bagi DPRD Ende pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah tanpa melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah meskipun pemerintah tetap berdalil bahwa semuanya sesuai prosedur.
Mencermati persoalan tersebut, dengan merangkum dari berbagai sumber, berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD tahun anggaran 2025, pada diktum keempat menegaskan kepada gubernur, bupati/walikota agar membatasi dan mengurangi belanja serta lebih memfokuskan pada target khusus pelayanan publik dan Iebih selektif dalam memberikan hibah.
Dalam konteks membatasi, mengurangi belanja, dan memfokuskan pada target khusus serta selektif dalam memberikan hibah, maka gubernur, bupati/walikota sesuai SE nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2025 agar melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran anggaran.
Pada angka (5) dalam surat edaran tersebut menjelaskan lebih lanjut bahwa, berkaitan dengan pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan APBD TA 2025 bagi pemerintah daerah yang melakukan perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.
Kendati SE Nomor; 900/833/SJ memberi ruang kepada Bupati untuk melakukan perubahan ataupun tidak, namun dalam hal melakukan perubahan ataupun tidak harus tetap mengacuh pada prosedur dan mekanisme yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Misalnya, di PP Nomor 12 tahun 2019 bagian kedua dasar perubahan APBD, pada pasal 161 ayat (2) mengatur, perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
c. keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
d. keadaan darurat dan/atau
e. keadaan luar biasa.
Mengacu pada penjelasan pasal 161 ayat (2) huruf (c) kemudian menyandingkan keterangan dari berbagai anggota DPRD Ende, sejatinya pada tahun anggaran 2024 terdapat SILPA. Dana SILPA tersebut kemudian digunakan pemerintah pada tahun anggaran 2025 untuk pengadaan obat-obat di RSUD Ende tanpa melalui persetujuan DPRD Ende sekaligus tanpa melalui perubahan APBD.
Di sisi yang lain, merujuk pada PP Nomor 12 tahun 2019, bagian keempat pergeseran anggaran, di pasal 163 menjelaskan, pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organissi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja.
Penjelasan mengenai pergeseran anggaran secara terperinci diterangkan pada pasal 164 ayat 1, 2, 3, 5, dan 6. Pada pasal ini juga mengatur secara rinci, mana kategori pergeseran anggaran yang melalui perubahan Perda tentang APBD dan mana kategori pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tenrang penjabaran APBD.
Di ayat (1) misalnya; pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD.
Sebaliknya, di ayat (2) menjelaskan, pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD. Pada ayat (3) menegaskan, pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Selanjutnya, di ayat (5) menjelaskan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
Frasa ditampung dalam laporan realiasi anggaran ini menjadi dalil pemerintah untuk tidak melakukan perubahan APBD. Padahal kalau merujuk pada pasal 164 ayat (6) huruf (a) dan (b) secara eksplisit menjelaskan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditampung dalam laporan realisasi anggaran apabila;
a. tidak melakukan perubahan APBD, atau
b. Pergeseran dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD.
Artinya dari penjelasan pasal 164 ayat (6) terkhusus huruf (b) PP Nomor 12 tahun 2019 mau menegaskan bahwa manakala pemerintah tidak melakukan perubahan APBD seperti yang tertuang dalam pasal 164 ayat (6) huruf (a), lalu ditampung dalam laporan realiasi anggaran kalau pergeseran yang dilakukan pemerintah setelah ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD.
Apabila pergeseran tersebut dilakukan sebelum ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD maka, prosedur yang mesti dilakukan pemerintah adalah harus melalui perubahan APBD, bukan ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










