Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Paradiso

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2015 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Warga di sekitar Pantai Paradiso, kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang digegerkan dengan penemuan Mayat seorang pria paru baya. seorang nelayan bernama Esaul Fafo, umur 62 tahun, warga RT 08 RW 03 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ditemukan tewas sekitar pukul 8.00 pagi, Kamis, 29/01.

Baca Juga :  PT PLN Tak Beritikad Baik Bantu Daerah Miskin

Ketua RT setempat , Yakob Benggu mengatakan , sehari sebelumnya korban masih ke pantai untuk mencari kayu api dan tidak pernah mengeluh sakit.

Pantauan wartawan , Korban saat ditemukan terdapat sebilah parang disamping dan bekas potongan kayu api untuk kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga :  Tim Buser Polres TTU Ringkus Pencuri BBM Bersubsidi

Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP guna memeriksa kondisi fisik tubuh korban dan kemungkinan penyebab kematian korban sebelum di serahkan kepada keluarga.

Korban setelah di periksa oleh dokter dari Rumah Sakit Bhayangakara Kupang, langsung di evakuasi ke rumah duka. kuat dugaan korban tewas akibat ke capaiaan karena belum beristerahat usai memancing semalam.(Nitano)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca