Divonis 20 Tahun, Terdakwa Narkoba RI-RDTL, Aisyah Menangis

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2015 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, Savanaparadise.com,- Terdakwa kasus Narkoba yang tertangkap ketika melewati pintu batas RI-RDTL , Aisyah Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soesilo, didampingi hakim anggota Bukti Firmansyah, dan Frans Kornelis, Senin, 16/06.

Didampingin oleh Jaksa Penuntut Umum dan Petugas Keamanan serta tanpa pembela dari terpidana, Sidang berlangsung dalam suasana aman.
Aisyah terbukti bersalah secara hukum dengan membawa Narkotika golongan satu sebanyak 2.466.90 gram sabu-sabu melewati pintu batas RI-RDTL.

Baca Juga :  Wartawan Pos Kupang Diperiksa Penyidik Polresta Kupang Kota

Sebanyak 2466.99 gram sabu-sabu yang dibawa, sekitar 2.466.87 telah dimusnahkan oleh POLDA NTT dan sisanya sebanyak 0.12 gram disita untuk barang bukti.

Aisyah terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 UUD RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Putusan 20 Tahun Penjara.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Umumkan 2 ODP Positif

Aisyah yang memakai seragam tahanan tak kuasa menahan tangis ketika difonis bersalah oleh majelis hakim dengan pidana 20 tahun penjara. Ketika dimintai tanggapan Aisyah menyatakan menerima putusan sedangkan JPU berkata masih pikir-pikir dulu dalam tenggang waktu 7 hari setelah persidangan.

Untuk diketahui, masih terdapat empat rekan dari terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dan menunggu untuk disidang, diantaranya Zaskia, Imah, Eka serta Mr.Kennet yang merupakan warga negara Australia. (Nus)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca