Di TTU, Gerindra Usung Eusabio-Ray Loin

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2015 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Akhirnya mengeluarkan surat Keputusan (SK) dukungan untuk pasangan calon yang akan berlaga disejumlah pilkada di NTT.

Pada Pilkada Timor Tengah Utara (TTU) Dewan Pimpinan pusat Gerindra mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan calon Eusabio Rebelo Hornai dan Raymundus Loin.

Kabupaten sumba timur, Gerindra memberikan rekomendasi untuk psangan calon Matius Kitu-Abraham Litinau. Kabupaten Belu, Wilibrodus Lai dan Y. T. Ose Luan. kabupaten Malaka, Taolin Lovikus dan Benny Chandrawinata. Sumba Barat, Agus dapa wole dan Marten Ngailu kaitu.

Baca Juga :  NTT Sebagai Contoh Toleransi Umat Beragam Di Indonesia

Penyerahan rekomendasi ini dilakukan oleh Ketua DPP partai Gerindra, Farry Jemy Francis d sekretariat partai Gerindra NTT, Senin, 13/07 di kupang.

Farry mengatakan dirinya hanya menyampaikan surat, dan nama yang di rekomendasikan oleh DPP untuk ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati dibeberapa kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di NTT.

Baca Juga :  Ray Fernandez :Terima Kasih Atas Kepercayaan Rakyat Kepada Dubes

” Gerindra memberikan dukungan untuk memenangkan calon yag diusung . Tidak hanya, itu Gerindra juga memberikan dukungan untuk kesejahteraann rakyat melalui para calon yang diusulkan gerindra,” Jelasnya.

Menurut Farry, Gerindra buka hanya mendukung, tetapi juga mengawal agar tidak menyimpang dri harapan pembangunan kesejahteraan rakyat.

” Jika ditemukan adanya penyimpangan maka bersama rakyat, DPP dan DPD gerindra akan melakukan tindakan nyata untuk meluruskan rencana pembangnan itu sehingga terwujud,”Jelasnya.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :