Ada Permainan Rakyat Di Car Free Day

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2014 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Saat ini Pemerintah Kota Kupang, memberlakukan Car Free Day setiap hari sabtu di jalan protokol Eltari. Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Formi) NTT akan menggunakan momentum tersebut untuk menampilkan olaraga rakyat.

Baca Juga :  Kota Kupang Iflansi 1,45 Persen

Sekertaris Formi NTT, Ricardus Wawo kepada wartawan, rabu, 19/11, mengatakan Ada 20 jenis permainan atau olahraga rakyat yang akan ditampilkan pada acara Car Free Day tersebut.

“ ini dukungan kita terhadap program Pemkot Kupang dalam Car Free Day El Tari setiap hari sabtu,”ujarnya.

Wawo menjelaskan, kegiataan rekreasi rakyat ini akan melibatkan 10 kecematan yang ada di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Untuk Kota Kupang ada enam kecamatan yang ikut dalam acara ini yakni, Kecamatan Kota Lama, Kota Raja, Maulafa, Obobo, Alak serta Kecamatan Kelapa Lima.

Baca Juga :  Ini Alasan Mahasiswi Muhammadiyah Kupang  Bunuh Bayinya

“Ada permainan gala asing, kuti kelereng, kayu do’i, lari karung, dan olahraga olaraga Voley buta. sesuai jadwal akan dilaksanakan pada Sabtu mendatang pada pukul 06.00 Witamelibatkan akademisi jurusan olahraga yang ada di kota,” jelasnya.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 4 kali dibaca