9 Hari Pasca Gempa; Pemerhati Masyarakat Minta Pemkab Ende Jangan Abaikan Pengungsi Mandiri

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arkadeus Aku Suka, Pemerhati Masyarakat Sekaligus Salah satu Orang Muda asal Pantura (Foto: Mateus Bheri/SP)

Arkadeus Aku Suka, Pemerhati Masyarakat Sekaligus Salah satu Orang Muda asal Pantura (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Sembilan hari pasca gempa guncang Flores, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende melalui BPBD Kabupaten Ende perlu melakukan evaluasi serius terhadap pola penanganan korban dan masyarakat terdampak gempa.

Pola penanganan tanggap darurat bencana memdapat sorotan dari pemerhati masyarakat Kabupaten Ende, Arkadeus Aku Suka. Dalam keterangan perss yang terima media, Senin, (24/8/26) Arkadeus meminta Pemkab Ende jangan abaikan pengungsi mandiri.

Menurutnya, Perhatian terhadap rumah warga yang mengalami rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan memang penting, terutama untuk kepentingan penanganan kerusakan (pemulihan), rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, penanggulangan bencana tidak boleh berhenti pada klasifikasi kerusakan bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, masih ada masyarakat yang rumahnya secara fisik tidak mengalami kerusakan, tetapi tetap menjadi korban terdampak gempa. Mereka mengalami ketakutan dan trauma akibat gempa serta gempa susulan sehingga memilih mengungsi secara mandiri ke kebun, tempat terbuka, dataran yang dianggap aman, maupun lokasi lainnya.

Menurutnya, kelompok ini jangan sampai luput dari perhatian pemerintah. Sebab, Bencana tidak hanya merusak bangunan, tetapi juga mengguncang rasa aman manusia yang mengakibat masyarakat menderita secara psikologi.

Arkadeus menjelaskan, UU Nomor 24 Tahun 2007, PP Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana, serta Perka BNPB Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar memberikan dasar bahwa penanganan bencana tidak semata-mata berorientasi pada kerusakan fisik bangunan, tetapi juga menyangkut keselamatan, perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar dan kondisi psikososial masyarakat terdampak.

Karena itu, tambah dia, kerusakan rumah tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan siapa yang mendapatkan perhatian pemerintah dalam masa tanggap darurat.

Baca Juga :  Jangkau 56 Titik di Enam Kabupaten; Alumni GMNI Se-Indonesia Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa Flores

“Pendataan rumah rusak penting. Tetapi pendataan pengungsi dan masyarakat terdampak juga sama pentingnya”, ujar orang muda asal Pantai Utara ini.

Maksimalkan Koordinasi Desa–Kecamatan–BPBD

Arkadeus menerangkan, untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran, dirinya mendorong agar koordinasi dan validasi data dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, hingga BPBD Kabupaten Ende.

Menurutnya, Pemerintah desa dan kelurahan perlu menjadi ujung tombak pendataan masyarakat terdampak, termasuk warga dengan rumah rusak ringan, sedang dan berat warga yang mengungsi secara mandiri, lokasi pengungsian mandiri, jumlah anggota keluarga yang mengungsi, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, kebutuhan pangan, air bersih, sanitasi dan kesehatan, serta masyarakat yang membutuhkan pendampingan psikososial karena trauma akibat gempa dan gempa susulan.

Data dari desa, tambah dia, kemudian diverifikasi dan dikonsolidasikan di tingkat kecamatan, sebelum menjadi bahan bagi BPBD Kabupaten Ende dalam menentukan kebijakan dan distribusi bantuan pemerintah.

Dengan mekanisme tersebut, kata Arkadeus, tidak boleh ada lagi data yang hanya berbicara tentang berapa rumah yang rusak, tetapi tidak mengetahui berapa banyak manusia yang terdampak dan membutuhkan bantuan.

“Data yang akurat adalah fondasi distribusi bantuan yang tepat sasaran”, terangnya.

Pemerataan Bukan Berarti Semua Harus Sama

Arkadeus juga menegaskan bahwa berbicara tentang pemerataan bantuan bukan berarti semua korban harus menerima bantuan dalam jumlah yang sama. Keadilan dalam penanggulangan bencana berarti bantuan diberikan berdasarkan kebutuhan, tingkat kerentanan dan kondisi masing-masing korban.

Dikatakan, warga yang rumahnya rusak berat tentu membutuhkan penanganan yang berbeda dengan warga yang rumahnya tidak rusak tetapi harus mengungsi karena faktor keselamatan dan trauma. Karena itu, tambah dia, keduanya tidak boleh dipertentangkan.

Baca Juga :  Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende

“Yang satu membutuhkan bantuan karena kerusakan tempat tinggal, sementara yang lain membutuhkan perlindungan karena kehilangan rasa aman dan harus mengungsi”, katanya.

Pemerintah Harus Memastikan Tidak Ada Korban yang Terlupakan

 

Arkadeus menerangkan, dirinya tidak sedang mempertanyakan soal asal bantuan tersebut, baik itu dari masyarakat, LSM, organisasi sosial maupun para donatur. Baginya kepedulian mereka patut diapresiasi.

Yang menjadi perhatian, kata dia, adalah tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bantuan negara menjangkau seluruh masyarakat terdampak secara adil, transparan dan berdasarkan data yang benar.

“Sembilan hari pasca gempa merupakan momentum bagi BPBD Kabupaten Ende dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi, memperbarui data dan memastikan tidak ada kelompok masyarakat terdampak yang terlewatkan. Jangan hanya menghitung rumah yang rusak. Hitung juga manusia yang kehilangan rasa aman”, pungkasnya.

Ia menambahkan, jangan hanya mendata bangunan yang retak. Data pula warga yang setiap malam masih tidur dalam ketakutan karena khawatir gempa susulan.

Arkadeus menyarankan Pemerintah Desa, Camat dan BPBD Kabupaten Ende harus berada dalam satu sistem pendataan dan koordinasi yang kuat sehingga satu data menghasilkan satu kebijakan dan satu distribusi bantuan yang tepat sasaran.

Sebab pada akhirnya, tambah dia, masyarakat tidak hanya membutuhkan bantuan, mereka juga membutuhkan rasa keadilan bahwa pemerintah hadir untuk semua korban dan semua warga terdampak.

“Negara hadir bukan hanya ketika rumah rakyat roboh. Negara harus hadir ketika rakyatnya terdampak bencana dan membutuhkan perlindungan”, tutupnya.

Penulis : Mateus Bheri

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi
Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD
BPBD Ende Laporkan Data Pengungsian Terpusat Nol; Faktanya di Maukaro Masih Ada
Dampak Gempa Flores; 43 Unit Rumah Warga di Mukusaki Ende Alami Rusak Berat, Hingga Kini Tim Verifikasi Belum Turun
Sisir Wilayah Utara Ende, Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Serahkan Bantuan Sembako dan Susu Untuk Kelompok Rentan
Peduli Gempa Flores; Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Salurkan Bantuan Bagi Lansia di Ende
Kapolres Ende dan Ketua Bhayangkari Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Susu Untuk Para Pelajar
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 04:13 WIB

GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi

Jumat, 11 September 2026 - 17:53 WIB

Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Rabu, 9 September 2026 - 07:39 WIB

Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD

Selasa, 8 September 2026 - 12:43 WIB

BPBD Ende Laporkan Data Pengungsian Terpusat Nol; Faktanya di Maukaro Masih Ada

Minggu, 6 September 2026 - 19:38 WIB

Dampak Gempa Flores; 43 Unit Rumah Warga di Mukusaki Ende Alami Rusak Berat, Hingga Kini Tim Verifikasi Belum Turun

Berita Terbaru