Kupang, Savanaparadise.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT berkomitmen memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu melalui pendidikan pemilih, literasi media, serta pemanfaatan media penyiaran sebagai sarana penyebarluasan informasi kepemiluan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi KPID Provinsi NTT dengan KPU Provinsi NTT pada Rabu (15/7/2026) di Kantor KPU Provinsi NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rombongan KPID Provinsi NTT dipimpin Ketua Yohanes Hamba Lati, didampingi Wakil Ketua Kekson Fole Salukh, Koordinator Bidang Kelembagaan Ichsan Arman Pua Upa, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Fredrikus Royanto Bau, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Aulora Agrava Modok, Anggota Bidang Kelembagaan Trisna Lilyana Dano, serta Anggota Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Yohanes A.R. Teme.
Audiensi diterima Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna bersama Anggota KPU Baharudin Hamzah, Lodowyk Fredrik, Elyaser Lomi Rihi, Petrus Kanisius Nahak, serta Plt. Sekretaris Melanie Sari Willa Hege.
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna mengatakan, KPID merupakan mitra strategis KPU, khususnya dalam mengawal pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran.
Menurut Jemris, kolaborasi kedua lembaga perlu terus diperkuat agar informasi kepemiluan dapat tersampaikan secara benar, berimbang, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, serta mendukung pendidikan politik dan suksesnya penyelenggaraan Pemilu.
“KPID NTT menjadi mitra strategis kami dalam pengawasan kampanye di media televisi, radio maupun media komunitas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPID Provinsi NTT, Yohanes Hamba Lati, menegaskan kesiapan KPID untuk terus berkolaborasi dengan KPU melalui berbagai program, seperti talkshow, literasi media, pendidikan pemilih, serta edukasi publik, khususnya bagi pemilih pemula.
Ia juga mendorong pemanfaatan media penyiaran secara lebih optimal guna mewujudkan ruang penyiaran yang sehat, demokratis, serta berkontribusi terhadap penyelenggaraan Pemilu yang damai, jujur, adil, dan berintegritas.
“Media penyiaran memiliki posisi yang sangat strategis dalam membantu menyebarluaskan informasi kepemiluan hingga pelosok daerah. Radio dan televisi masih dapat menjangkau masyarakat di wilayah yang belum memiliki akses internet,” kata Yohanes.
Audiensi diakhiri dengan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat sinergi melalui berbagai program bersama dalam mendukung penyebarluasan informasi kepemiluan serta peningkatan kualitas pendidikan pemilih di NTT.
Minimalisir Penyebaran Hoaks
Pada kesempatan terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento menegaskan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu NTT dan KPID NTT dalam menghadapi tantangan penyebaran informasi di era digital.
Hal tersebut disampaikan Nonato saat menerima kunjungan silaturahmi KPID NTT pada Senin (13/7/2026).
Menurut Nonato, kerja sama kedua lembaga diperlukan untuk menekan penyebaran hoaks yang berpotensi mengganggu jalannya demokrasi, baik pada Pemilu maupun Pilkada.
Ia mengakui pengawasan terhadap konten media sosial menjadi tantangan terbesar karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan melakukan takedown terhadap konten yang melanggar.
“Jika ditemukan konten yang provokatif di media sosial, kami hanya dapat meminta agar konten tersebut diturunkan atau merekomendasikannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Nonato juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyiaran di NTT agar semakin memperkuat peran KPID dalam menjaga ruang informasi yang sehat.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa secara kelembagaan telah terdapat nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu RI dan KPI Pusat sehingga dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Bawaslu NTT dan KPID NTT.
“Biasanya saat Pilkada kami melibatkan KPID dalam kelompok kerja. Namun membangun kerja sama sejak dini tentu akan jauh lebih baik,” katanya.
Ia menambahkan, tugas Bawaslu tidak berhenti setelah Pemilu atau Pilkada selesai. Polarisasi di tengah masyarakat pascapemilu masih menjadi tantangan, sehingga sinergi dengan berbagai pihak, termasuk KPID dan media penyiaran, tetap diperlukan untuk menjaga kondusivitas daerah.
Sementara itu, Ketua KPID Provinsi NTT, Yohanes Hamba Lati mengatakan, Bawaslu NTT dan KPID NTT memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga kualitas demokrasi.
Menurutnya, Bawaslu bertugas mengawasi jalannya Pemilu dan Pilkada, sedangkan KPID mengawasi isi siaran televisi dan radio agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan terhadap iklan kampanye di media penyiaran juga membutuhkan koordinasi yang erat antara kedua lembaga.
“Kolaborasi Bawaslu dan KPID sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berlangsung sehat, berkualitas, demokratis, serta didukung oleh informasi yang benar dan bertanggung jawab,” tegas Yohanes.***










