Jaga Netralitas Hakim, Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Penyerobotan Tanah di Kelurahan Maulafa 

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,Savanaparadise.com- Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memantau persidangan kasus sengketa tanah milik seorang janda bersama ahli waris keluarga Tiluata di Pengadilan Negeri Kupang.

Kasus yang menyeret dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang itu dinilai menyita perhatian publik sehingga masuk dalam pemantauan Komisi Yudisial.

Bidang Pemantauan Persidangan Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Putra Chobasder Plaikol, mengatakan pemantauan dilakukan sebagai bagian dari kewenangan KY dalam menjaga harkat, martabat, serta perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kami diberikan kewenangan melakukan pemantauan persidangan dalam rangka menjaga harkat dan martabat hakim agar proses sidang berjalan sesuai tata cara persidangan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Putra kepada wartawan di Kupang, Jumat, 22/05/2026.

Ia menjelaskan, KY memiliki dua indikator dalam melakukan pemantauan perkara. Pertama, perkara tersebut menyita perhatian publik. Kedua, adanya laporan atau permintaan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik maupun proses persidangan.

Baca Juga :  KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 

” Kalau dua unsur itu terpenuhi, baik perhatian publik maupun adanya permohonan masyarakat, maka kami pasti melakukan pemantauan,” katanya.

Namun, Putra menegaskan pihaknya tidak dapat membuka apakah perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke KY karena seluruh laporan masyarakat bersifat rahasia.

” Kami tidak bisa menyampaikan apakah ada laporan atau tidak karena itu sifatnya rahasia dan dikhawatirkan mengganggu proses persidangan,” katanya.

Kasus sengketa tanah ini sendiri mencuat setelah keluarga ahli waris almarhum Welhelmus Tiluata mengaku tanah yang mereka tempati sejak tahun 1985 diklaim oleh seorang pengusaha bernama Thomas Thiodorus.

Melalui kuasa hukumnya, pihak pengusaha melayangkan somasi kepada ahli waris pada Agustus 2025 dan menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari kepemilikan kliennya berdasarkan sertifikat resmi.

Namun pihak keluarga membantah keras klaim tersebut. Mereka menegaskan tanah itu merupakan warisan keluarga yang diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 298 atas nama Welhelmus Tiluata.

Baca Juga :  Gubernur NTT Jadi Inspektur upacara Hardiknas,,Melky-Jhoni Launching Pergub meja belajar 

“Kami sudah tinggal dan menguasai tanah itu sejak tahun 1985. Tidak pernah ada jual beli maupun pelepasan hak,” kata Sarah Pooroe, istri almarhum Welhelmus Tiluata.

Dalam keterangannya, Putra juga melihat dinamika persidangan yang sempat mengalami penundaan. Menurutnya, penundaan sidang sebenarnya tidak menjadi masalah selama dilakukan sesuai prosedur dan disampaikan secara resmi oleh majelis hakim dalam persidangan.

” Yang biasanya menjadi catatan adalah ketika sidang tidak dibuka tetapi tiba-tiba langsung ditunda tanpa penjelasan resmi. Namun kalau hakim membuka sidang lalu menyampaikan alasan formal penundaan, itu secara prosedural tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan KY tidak masuk dalam ranah teknis yudisial maupun substansi perkara karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

” Fokus kami pada aspek prosedural dan etika persidangan,” katanya.**

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data
Euforia kelulusan SMA/SMK DI NTT Dinilai berlebihan,GMNI Kupang : Pembinaan karakter menjadi tanggungjawab bersama
Tak Bisa Terus Jadi Penerima, SImon Petrus Kamlasi Dorong Perubahan ke Basis Produksi
Sukseskan Gerakan Beli NTT, Gubernur NTT Borong Hasil Karya Siswa SMK Bukapiting di Hardiknas 
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:01 WIB

Jaga Netralitas Hakim, Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Penyerobotan Tanah di Kelurahan Maulafa 

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WIB

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WIB

KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 

Senin, 11 Mei 2026 - 20:54 WIB

Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.

Berita Terbaru