Kupang,Savanaparadise.com- Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memantau persidangan kasus sengketa tanah milik seorang janda bersama ahli waris keluarga Tiluata di Pengadilan Negeri Kupang.
Kasus yang menyeret dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang itu dinilai menyita perhatian publik sehingga masuk dalam pemantauan Komisi Yudisial.
Bidang Pemantauan Persidangan Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Putra Chobasder Plaikol, mengatakan pemantauan dilakukan sebagai bagian dari kewenangan KY dalam menjaga harkat, martabat, serta perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kami diberikan kewenangan melakukan pemantauan persidangan dalam rangka menjaga harkat dan martabat hakim agar proses sidang berjalan sesuai tata cara persidangan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Putra kepada wartawan di Kupang, Jumat, 22/05/2026.
Ia menjelaskan, KY memiliki dua indikator dalam melakukan pemantauan perkara. Pertama, perkara tersebut menyita perhatian publik. Kedua, adanya laporan atau permintaan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik maupun proses persidangan.
” Kalau dua unsur itu terpenuhi, baik perhatian publik maupun adanya permohonan masyarakat, maka kami pasti melakukan pemantauan,” katanya.
Namun, Putra menegaskan pihaknya tidak dapat membuka apakah perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke KY karena seluruh laporan masyarakat bersifat rahasia.
” Kami tidak bisa menyampaikan apakah ada laporan atau tidak karena itu sifatnya rahasia dan dikhawatirkan mengganggu proses persidangan,” katanya.
Kasus sengketa tanah ini sendiri mencuat setelah keluarga ahli waris almarhum Welhelmus Tiluata mengaku tanah yang mereka tempati sejak tahun 1985 diklaim oleh seorang pengusaha bernama Thomas Thiodorus.
Melalui kuasa hukumnya, pihak pengusaha melayangkan somasi kepada ahli waris pada Agustus 2025 dan menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari kepemilikan kliennya berdasarkan sertifikat resmi.
Namun pihak keluarga membantah keras klaim tersebut. Mereka menegaskan tanah itu merupakan warisan keluarga yang diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 298 atas nama Welhelmus Tiluata.
“Kami sudah tinggal dan menguasai tanah itu sejak tahun 1985. Tidak pernah ada jual beli maupun pelepasan hak,” kata Sarah Pooroe, istri almarhum Welhelmus Tiluata.
Dalam keterangannya, Putra juga melihat dinamika persidangan yang sempat mengalami penundaan. Menurutnya, penundaan sidang sebenarnya tidak menjadi masalah selama dilakukan sesuai prosedur dan disampaikan secara resmi oleh majelis hakim dalam persidangan.
” Yang biasanya menjadi catatan adalah ketika sidang tidak dibuka tetapi tiba-tiba langsung ditunda tanpa penjelasan resmi. Namun kalau hakim membuka sidang lalu menyampaikan alasan formal penundaan, itu secara prosedural tidak menjadi masalah,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan KY tidak masuk dalam ranah teknis yudisial maupun substansi perkara karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
” Fokus kami pada aspek prosedural dan etika persidangan,” katanya.**
Penulis : Tim Redaksi (DD)










