Jaga Netralitas Hakim, Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Penyerobotan Tanah di Kelurahan Maulafa 

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,Savanaparadise.com- Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memantau persidangan kasus sengketa tanah milik seorang janda bersama ahli waris keluarga Tiluata di Pengadilan Negeri Kupang.

Kasus yang menyeret dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang itu dinilai menyita perhatian publik sehingga masuk dalam pemantauan Komisi Yudisial.

Bidang Pemantauan Persidangan Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Putra Chobasder Plaikol, mengatakan pemantauan dilakukan sebagai bagian dari kewenangan KY dalam menjaga harkat, martabat, serta perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kami diberikan kewenangan melakukan pemantauan persidangan dalam rangka menjaga harkat dan martabat hakim agar proses sidang berjalan sesuai tata cara persidangan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Putra kepada wartawan di Kupang, Jumat, 22/05/2026.

Ia menjelaskan, KY memiliki dua indikator dalam melakukan pemantauan perkara. Pertama, perkara tersebut menyita perhatian publik. Kedua, adanya laporan atau permintaan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik maupun proses persidangan.

Baca Juga :  Merajut Kebersamaan dalam Kasih, Ketua Fraksi NasDem DPR RI Victor Bungtilu Laiskodat Berkurban Sapi di Hari Raya Idul Adha di Kota Kupang

” Kalau dua unsur itu terpenuhi, baik perhatian publik maupun adanya permohonan masyarakat, maka kami pasti melakukan pemantauan,” katanya.

Namun, Putra menegaskan pihaknya tidak dapat membuka apakah perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke KY karena seluruh laporan masyarakat bersifat rahasia.

” Kami tidak bisa menyampaikan apakah ada laporan atau tidak karena itu sifatnya rahasia dan dikhawatirkan mengganggu proses persidangan,” katanya.

Kasus sengketa tanah ini sendiri mencuat setelah keluarga ahli waris almarhum Welhelmus Tiluata mengaku tanah yang mereka tempati sejak tahun 1985 diklaim oleh seorang pengusaha bernama Thomas Thiodorus.

Melalui kuasa hukumnya, pihak pengusaha melayangkan somasi kepada ahli waris pada Agustus 2025 dan menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari kepemilikan kliennya berdasarkan sertifikat resmi.

Namun pihak keluarga membantah keras klaim tersebut. Mereka menegaskan tanah itu merupakan warisan keluarga yang diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 298 atas nama Welhelmus Tiluata.

Baca Juga :  Sidang Penyelesaian Sengketa informasi Muchtar Djafar Adam & BPN Manggarai Barat Digelar,Pemohon Cabut Sengketa Secara Resmi

“Kami sudah tinggal dan menguasai tanah itu sejak tahun 1985. Tidak pernah ada jual beli maupun pelepasan hak,” kata Sarah Pooroe, istri almarhum Welhelmus Tiluata.

Dalam keterangannya, Putra juga melihat dinamika persidangan yang sempat mengalami penundaan. Menurutnya, penundaan sidang sebenarnya tidak menjadi masalah selama dilakukan sesuai prosedur dan disampaikan secara resmi oleh majelis hakim dalam persidangan.

” Yang biasanya menjadi catatan adalah ketika sidang tidak dibuka tetapi tiba-tiba langsung ditunda tanpa penjelasan resmi. Namun kalau hakim membuka sidang lalu menyampaikan alasan formal penundaan, itu secara prosedural tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan KY tidak masuk dalam ranah teknis yudisial maupun substansi perkara karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

” Fokus kami pada aspek prosedural dan etika persidangan,” katanya.**

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT
PERMASA Kupang Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Lobolauw, Dukung Polres Sabu Raijua Usut Tuntas dan Transparan
Ambil Langkah Pencegahan Kekerasan Dilingkungan Sekolah,Asti Laka Lena Kukuhkan Satgas PPKS,SMKN 5 Siap Penguatan Karakter Di MPLS
Upaya Tekan Kasus Kekerasan di Lingkungan pendididikan, Ketua TP PKK Prov.NTTDorong Optimalisasi Guru BK & Satgas PPKS
KPID NTT Bangun Sinergi Bersama RRI Kupang Perkuat Siaran Sehat Bagi Publik
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:53 WIB

Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:22 WIB

Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:27 WIB

PERMASA Kupang Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Lobolauw, Dukung Polres Sabu Raijua Usut Tuntas dan Transparan

Berita Terbaru