PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng (Foto: Istimewa)

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng (Foto: Istimewa)

Ende, Savanaparadise.com,,- Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menegaskan penggusuran salah satu rumah warga di Jalan Irian Jaya, RT.02/RW.06, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah oleh Pemerintah Kabupaten Ende mengabaikan sisi kemanusian dan melanggar konstitusi.

Menurut PADMA, semestinya negara seharusnya hadir sebagai pelindung bukan beralih fungsi menjadi mesin penindas bagi warganya sendiri.

Berkaca pada fakta tersebut PADMA Indonesia mengutuk sekeras-kerasnya tindakan penggusuran paksa dan eksekusi sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemda Ende atas perintah langsung Bupati Ende.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi PADMA Indonesia ini bukan lagi sekadar arogansi penertiban administratif, melainkan sebuah bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang merampas ruang hidup masyarakat rentan.

Hal ini disampaikan Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng saat dikonfirmasi media Savanaparadise.com, Kamis (07/5/26) soal kebenaran siaran pers dari PADMA Indonesia yang tersebar di media sosial, merespons penggusuran di jalan Irian Jaya Ende.

PADMA Indonesia juga mengecam keras arogansi Pemerintah Daerah Ende yang secara dingin mengabaikan upaya dialog serta permohonan penundaan eksekusi dari pihak Gereja, Provinsial SVD Ende.

Menurut Greg, berdasarkan sumber informasi yang diperoleh Padma, status tanah yang digusur tersebut saat ini masih dalam sengketa sejarah klaim yang belum tuntas berdasarkan bukti dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1932 yang merujuk pada tanah misi (Provinsial SVD Ende).

“Tindakan Pemda Ende ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan melindungi harta benda warga negara dari gangguan sewenang-wenang. Dengan mengabaikan proses mediasi yang dialogis, Bupati Ende juga telah menabrak ketentuan Pasal 40 UU HAM No. 39 Tahun 1999 yang memandatkan bahwa pemenuhan hak atas tempat tinggal harus dilakukan dengan cara-cara yang memanusiakan manusia,,” urai Greg Retas Daeng.

Baca Juga :  270 orang Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Ende Siap Melakukan Pendataan Usai Dibekali Pelatihan

Menurutnya, hak dasar warga negara tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Instrumen konstitusi tersebut secara eksplisit menjamin hak setiap warga atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak. Penggunaan alat negara untuk melegitimasi kekerasan oleh bupati Ende dalam kasus ini adalah bukti nyata telah terjadinya pelanggaran berat HAM yang terstruktur dan sistematis di mana ujungnya ada korban yang bernama warga negara.

“Bupati Ende itu kan ngakunya advokat juga. Harusnya dia paham bagaimana prinsip HAM menjadi sumber implementasi hukum dalam kasus ini. Penggusuran tanpa proses dialog yang adil, tanpa relokasi yang memanusiakan manusia, dan dilakukan dengan pendekatan kekerasan adalah pelanggaran

HAM yang terstruktur dan sistematis. Alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak bisa dan tidak boleh digunakan sebagai alat legitimasi untuk menempatkan warga negara sebagai korban,” timpal Greg.

Merespons pelanggaran berat HAM dan tindakan kekerasan Bupati Ende di Jalan Irian Jaya- Ende, Padma Indonesia menyatakan sikap dan menuntut secara tegas:

1. Mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, untuk segera mengevaluasi secara total dan memecat Bupati Ende dari jabatan dan struktur keanggotaan partai. Tindakan niretik dan anti-kemanusiaan yang dilakukan Bupati Ende sama sekali mengkhianati dan bertolak belakang dengan marwah, prinsip, serta ideologi PDI Perjuangan yang seharusnya menjadi tameng pembela nasib wong cilik atau rakyat kecil yang terpinggirkan.

Baca Juga :  PMKRI Nilai Penggusuran Rumah Warga Dilakukan Sepihak Oleh Pemda Ende

2. Mendesak pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende dari jabatannya. Keterlibatan dan cara-cara brutal yang ditunjukkan oleh Kasat Pol PP beserta seluruh bawahannya di lapangan telah menodai institusi dan meruntuhkan citra Pamong Praja yang seharusnya bertindak sebagai pengayom masyarakat yang persuasif dan humanis, bukan sebagai preman berseragam penindas rakyat.

3. Meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera turun tangan mencopot Kapolres Ende atas dugaan kuat pembiaran dan/atau keterlibatan aparat kepolisian dalam tragedi penggusuran ini. Kami juga mendesak Divisi Propam Polri untuk memeriksa secara etik dan menindak tegas seluruh personel Polres Ende yang berada di lapangan dan terlibat dalam operasi penggusuran paksa tersebut. Polri adalah pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan.

4. Menuntut Tanggung Jawab Penuh Pemda Ende untuk memulihkan hak-hak warga korban penggusuran, termasuk memberikan ganti rugi material dan imaterial, serta menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak huni.

5. Meminta Komnas HAM RI untuk segera memanggil Bupati Ende dan melakukan investigasi menyeluruh atas tragedi kemanusiaan ini.

Padma Indonesia memastikan akan terus berdiri di garis terdepan bersama warga Jalan Irian Jaya yang tergusur dan mengawal kasus ini hingga aktor-aktor intelektual dan pelaku di lapangan dimintai pertanggungjawaban di mata hukum. Keadilan untuk rakyat kecil tidak bisa dibungkam oleh arogansi kekuasaan mana.

Penulis : Mateus Bheri

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT
PERMASA Kupang Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Lobolauw, Dukung Polres Sabu Raijua Usut Tuntas dan Transparan
Ambil Langkah Pencegahan Kekerasan Dilingkungan Sekolah,Asti Laka Lena Kukuhkan Satgas PPKS,SMKN 5 Siap Penguatan Karakter Di MPLS
Upaya Tekan Kasus Kekerasan di Lingkungan pendididikan, Ketua TP PKK Prov.NTTDorong Optimalisasi Guru BK & Satgas PPKS
Modus Minta Tolong, Berujung Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Sabu Raijua
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka Berkunjung Ke Ende; Warga Ngaku Kecewa Tidak Melihat Langsung Wajah Wapres
KPID NTT Bangun Sinergi Bersama RRI Kupang Perkuat Siaran Sehat Bagi Publik
Kenang 10 Tahun Kepergian Ronny So; Sang Pejuang Orang Kecil
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:22 WIB

Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:27 WIB

PERMASA Kupang Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Lobolauw, Dukung Polres Sabu Raijua Usut Tuntas dan Transparan

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:40 WIB

Ambil Langkah Pencegahan Kekerasan Dilingkungan Sekolah,Asti Laka Lena Kukuhkan Satgas PPKS,SMKN 5 Siap Penguatan Karakter Di MPLS

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:34 WIB

Upaya Tekan Kasus Kekerasan di Lingkungan pendididikan, Ketua TP PKK Prov.NTTDorong Optimalisasi Guru BK & Satgas PPKS

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Modus Minta Tolong, Berujung Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Sabu Raijua

Berita Terbaru