Ende, Savanaparadise.com,- Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun 2025 (20 persen) sebesar Rp.6.114.973 masih terjadi polemik bagi 225 desa di Kabupaten Ende.
Kebijakan pemotongan tersebut berdasarkan surat dari dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas PMD, Adrianus Yosafat Muda.
Surat dari dinas PMD dengan Nomor: DPMD.140/201/X/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 yang ditujukan ke para kepala desa terkait pemotongan ADD tahap III dengan besaran penyesuaian Rp. 6.114.973. Buntut dari surat ini menuai protes dari para kepala desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para kepala desa mempertanyakan dasar regulasi yang pakai PMD sehingga memangkas ADD. Kurang puas dengan keputusan itu, para kepala desa sempat mendatangi kantor DPRD Ende dan mengadukan hal tersebut ke Anggota DPRD Ende
Akan tetapi mereka belum menemukan penjelasan utuh terkait persoalan yang hadapi desa. Kini memasuki tahapan laporan keterangan pertanggungjawaban para kepala desa bingung bagaimana mekanisme pelaporan.
Pasalnya, dana 6 Juta tersebut secara administrasi tercatat dalam APBDes namun desa tidak menggunakan dana tersebut. Kebingungan lainnya karena tidak ada aturan yang menjadi pedoman bagi desa untuk melaporkan uang 6 juta tersebut.
Menjawab persoalan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, (Kadis PMD), Ardianus Yosafat Muda saat ditemui media diruang kerjanya, Senin, 4 Mei 2026 akhirnya angkat bicara soal pemotongan ADD tahap III (20 persen).
Kadis PMD menyebut itu bukan pemotongan melainkan penyesuaian anggaran berdasarkan surat dari Bupati Nomor: BU.900/BPKAD.51/803/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 terkait pemberitahuan penyesuaian penyaluran ADD tahap III.
“Saya mendapat surat pada tanggal 7 Okober 2026 dari Pak Bupati terkait pemberitahuan penyesuaian penyaluran bukan pemotongan dan basis regulasinya itu ada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 29 Tahun 2025 dengan besaran penyesuaian per masing-masing desa sebesar Rp. 6.114.973”, jelas Kadis Adrianus.
Karena itu, jelas dia, merujuk pada surat pemberitahuan Bupati tertanggal 7 Oktober dan basis regulasi tersebut PMD melakukan penyesuaian ADD.
Keputusan tersebut diambil, jelas Kadis PMD, mengingat penerimaan dana DAU tahun 2025 untuk kabupaten Ende mengalami pengurangan sekitar 97 persen yang mana awalnya 692 M namun yang terealisasi hanya 673 M.
“Ya karena realisasi penyaluran DAU itu berkurang. Ini juga menjadi PR kami untuk menyampaikan pemahaman tentang APBDes. Selama ini kan kalau dipikir secara awam misalnya, kalau di APBDes itu tertulis rencana anggaran sebesar Rp. 800 juta, lalu kemudian realisasinya harus juga 800 juta. Tidak begitu sebenarnya”, terang Adrianus.
Apalagi menurut Adrianus pada tahun 2025 kemarin ada perubahan kebijakan di tingkat nasional berkaitan dengan efisiensi anggaran yang tentunya berdampak langsung hingga ke kabupaten termasuk ke desa dan dampak dari efisiensi anggran tersebut efeknya juga termasuk penyesuaian penyaluran DAU dari pusat.
Kadis PMD kemudian membandingkan antara sebelum adanya kebijakan efisiensi anggaran dan setelah adanya kebijakan tersebut. Kata dia, kalau di tahun-tahun sebelumnya DAU yang di salurkan dari pusat realisasi selalu 100 persen namun sekarang salurnya hanya 97 persen.
“Jadi sekitar 19 M yang tidak tersalurkan dan dari 19 itu 1,5 M ada di ADD. Jadi kita dasar itu”, kata Adrianus.
Adrianus menerangkan manakala ada desa kebingungan dalam membuat laporan pertanggung jawaban karena adanya penyesuaian tersebut maka, tinggal memasukan di Perdes pertanggungjawaban APBDes dengan memberikan keterangan berdasarkan surat dari PMD.
Ketika ditanya soal aliran dana ADD hasil penyesuaian, Kadis PMD menjelaskan uang dari DAU tersebut tidak disalurkan semua ke rekening kas daerah dan masih tertahan di kas negara.
“Jadi uangnya tidak disalurkan semua, uang masih di rekening kas negara. Tidak di salurkan ke DAU kita “, kata Kadis PMD.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










