ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PMD Ende, Adrianus Yosafat Muda (Foto: Mateus Bheri/SP)

Kadis PMD Ende, Adrianus Yosafat Muda (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun 2025 (20 persen) sebesar Rp.6.114.973 masih terjadi polemik bagi 225 desa di Kabupaten Ende.

Kebijakan pemotongan tersebut berdasarkan surat dari dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas PMD, Adrianus Yosafat Muda.

Surat dari dinas PMD dengan Nomor: DPMD.140/201/X/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 yang ditujukan ke para kepala desa terkait pemotongan ADD tahap III dengan besaran penyesuaian Rp. 6.114.973. Buntut dari surat ini menuai protes dari para kepala desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para kepala desa mempertanyakan dasar regulasi yang pakai PMD sehingga memangkas ADD. Kurang puas dengan keputusan itu, para kepala desa sempat mendatangi kantor DPRD Ende dan mengadukan hal tersebut ke Anggota DPRD Ende

Akan tetapi mereka belum menemukan penjelasan utuh terkait persoalan yang hadapi desa. Kini memasuki tahapan laporan keterangan  pertanggungjawaban para kepala desa bingung bagaimana mekanisme pelaporan.

Pasalnya, dana 6 Juta tersebut secara administrasi tercatat dalam APBDes namun desa tidak menggunakan dana tersebut. Kebingungan lainnya karena tidak ada aturan yang menjadi pedoman bagi desa untuk melaporkan uang 6 juta tersebut.

Menjawab persoalan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, (Kadis PMD), Ardianus Yosafat Muda saat ditemui media diruang kerjanya, Senin, 4 Mei 2026 akhirnya angkat bicara soal pemotongan ADD tahap III (20 persen).

Baca Juga :  Sang Juara Bertahan Ensel Kesulitan Hadapi Laskar Tapal Batas Kotabaru Dalam Laga Perdana Piala BEC 2026

Kadis PMD menyebut itu bukan pemotongan melainkan penyesuaian anggaran berdasarkan surat dari Bupati Nomor: BU.900/BPKAD.51/803/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 terkait pemberitahuan penyesuaian penyaluran ADD tahap III.

“Saya mendapat surat pada tanggal 7 Okober 2026 dari Pak Bupati terkait pemberitahuan penyesuaian penyaluran bukan pemotongan dan basis regulasinya itu ada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 29 Tahun 2025 dengan besaran penyesuaian per masing-masing desa sebesar Rp. 6.114.973”, jelas Kadis Adrianus.

Karena itu, jelas dia, merujuk pada surat pemberitahuan Bupati tertanggal 7 Oktober dan basis regulasi tersebut PMD melakukan penyesuaian ADD.

Keputusan tersebut diambil, jelas Kadis PMD, mengingat penerimaan dana DAU tahun 2025 untuk kabupaten Ende mengalami pengurangan sekitar 97 persen yang mana awalnya 692 M namun yang terealisasi hanya 673 M.

“Ya karena realisasi penyaluran DAU itu berkurang. Ini juga menjadi PR kami untuk menyampaikan pemahaman tentang APBDes. Selama ini kan kalau dipikir secara awam misalnya, kalau di APBDes itu tertulis rencana anggaran sebesar Rp. 800 juta, lalu kemudian realisasinya harus juga 800 juta. Tidak begitu sebenarnya”, terang Adrianus.

Baca Juga :  Polres Ende Distribusikan 100 Paket Bansos Ke Masyarakat Pasca Gempa Guncang Flores

Apalagi menurut Adrianus pada tahun 2025 kemarin ada perubahan kebijakan di tingkat nasional berkaitan dengan efisiensi anggaran yang tentunya berdampak langsung hingga ke kabupaten termasuk ke desa dan dampak dari efisiensi anggran tersebut efeknya juga termasuk penyesuaian penyaluran DAU dari pusat.

Kadis PMD kemudian membandingkan antara sebelum adanya kebijakan efisiensi anggaran dan setelah adanya kebijakan tersebut. Kata dia, kalau di tahun-tahun sebelumnya DAU yang di salurkan dari pusat realisasi selalu 100 persen namun sekarang salurnya hanya 97 persen.

“Jadi sekitar 19 M yang tidak tersalurkan dan dari 19 itu 1,5 M ada di ADD. Jadi kita dasar itu”, kata Adrianus.

Adrianus menerangkan manakala ada desa kebingungan dalam membuat laporan pertanggung jawaban karena adanya penyesuaian tersebut maka, tinggal memasukan di Perdes pertanggungjawaban APBDes dengan memberikan keterangan berdasarkan surat dari PMD.

Ketika ditanya soal aliran dana ADD hasil penyesuaian, Kadis PMD menjelaskan uang dari DAU tersebut tidak disalurkan semua ke rekening kas daerah dan masih tertahan di kas negara.

“Jadi uangnya tidak disalurkan semua, uang masih di rekening kas negara. Tidak di salurkan ke DAU kita “, kata Kadis PMD.

Penulis : Mateus Bheri

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

BNPB Minta Pemkab Ende Perhatikan Korban Gempa Flores di Tenda Pengungsian
PDI Perjuangan Salurkan Air Bersih Bagi Korban Bencana Gempa Flores di Ende 
Tiba di Ende, Kepala BNPB Sebut Beredarnya Informasi Akan Ada Gempa Susulan Lebih Besar Dari M7,7 Adalah Hoaks
BPBD Bali Serahkan Bantuan di Posko Bencana Ende; Kirim Tim Medis Bantu Korban Terdampak Gempa Flores
SPPG di Ende Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Flores
Bawa Misi Kemanusian, DPC PDIP Ende Serahkan Bantuan Korban Bencana Gempa Flores
Gempa Guncang Flores; Sebanyak 1115 Rumah Penduduk di Ende Rusak, 3.666 Jiwa Mengungsi, 2 Orang Meninggal Dunia
Mendagri Tito Karnavian Kunjungi Korban Gempa Flores di Ende, Prioritaskan Evakuasi dan Tolong Korban
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:43 WIB

BNPB Minta Pemkab Ende Perhatikan Korban Gempa Flores di Tenda Pengungsian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:43 WIB

PDI Perjuangan Salurkan Air Bersih Bagi Korban Bencana Gempa Flores di Ende 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Tiba di Ende, Kepala BNPB Sebut Beredarnya Informasi Akan Ada Gempa Susulan Lebih Besar Dari M7,7 Adalah Hoaks

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:14 WIB

SPPG di Ende Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Flores

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Bawa Misi Kemanusian, DPC PDIP Ende Serahkan Bantuan Korban Bencana Gempa Flores

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Rekor MURI Pecah, 220 Ribu Siswa NTT Serentak Menabung di Bank NTT

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:46 WIB