KUPANG,Savanaparadise.com– Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan silahturahmi ke kantor Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang, Senin, (18/5/2026).
Kunjungan itu dipimpin langsung Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati. Turut hadir Wakil Ketua KPID NTT, Kekson Fole Salukh, Kordinator Bidang Kelembagaan, Ichsa Arman Pua Upa, Koordinator Bidang PIS, Fredrikus Royanto Bau, Koordinator Bidang PKSP, Aulora Agrava Modok, dan anggota Yohanes Teme bersama Trisna Lilyana Dano.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang, Mujiyo bersama jajaran di ruang Sasando.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati mengatakan, kegiatan ini merupakan kunjungan silaturahmi pertama yang dilakukan jajaran Komisioner KPID NTT setelah dilantik beberapa waktu lalu.
KPID NTT ingin berkolaborasi dengan Balmon Kelas I Kupang sebagai mitra strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada lembaga penyiaran di provinsi NTT.
“Kami ingin memperkuat kolaborasi dengan Balmon Kupang dalam menjalankan tugas pemantauan dan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi oleh lembaga penyiaran di NTT sehingga mendukung pembangunan NTT,” kata Yohanes.
Yohanes menuturkan, KPID NTT memiliki kewenangan untuk mengawasi isi siaran sedangkan Balmon Kupang fokus pada pengawasan penggunaan spektrum frekuensi.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat terjalin baik dalam pengawasan lembaga penyiaran maupun penggunaan spektrum frekuensi di wilayah NTT sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Pengawasan perlu diperkuat jangan sampai ada kontaminasi konten-konten asing,” cetusnya.
Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang, Mujiyo menyambut baik kunjungan kemitraan dari jajaran Komisioner KPID NTT.
Balmon Kelas I Kupang, kata Mujiyo, sangat mendukung pendirian lembaga penyiaran di daerah-daerah 3 T seperti Kabupaten Malaka. “Kalau dibandingkan dengan Timor Leste, NTT memiliki lembaga penyiaran dengan jumlah yang paling banyak,” ujarnya.
Mujiyo menjelaskan, Balmon Kelas I Kupang akan mengeluarkan izin pendirian lembaga penyiaran publik lokal jika ada usulan dari pemerintah daerah atau masyarakat.
“Prinsipnya kami selalu support pemerintah daerah jika mau mendirikan LPPL di daerah 3T. Atau ada pihak yang ingin mendirikan LPS juga kami sangat mendukung. Sekarang proses pengurusan izin semua dimudahkan, bisa daftar secara online,” bebernya.
Ia menegaskan, Balmon Kupang hanya fokus pada perizinan penggunaan spektrum frekuensi dan teknis pendirian. Namun, pengawasan isi siaran merupakan kewenangan KPID.
“Terkait isi siaran itu kewenangan pengawasan itu ada di KPID. Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi jika menemukan ada lembaga penyiaran yang sudah memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi tapi tidak digunakan pasti kami memberikan teguran,” tegasnya.
Ia berharap LPP, LPPL, LPS maupun lembaga penyiaran komunitas di NTT terus berinovasi dan eksis di era disrupsi digital.
“Kami dukung pendirian atau pembukaan lembaga penyiaran baru di NTT. Tetapi kami tidak ingin setelah izin diperoleh justeru aktivitas operasional malah berhenti di tengah jalan akibat kekurangan anggaran,” pungkasnya. ***
Penulis : Tim Redaksi (DD)










