DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, Savanaparadise.com, – DS, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Kabupaten Kupang mengaku kecewa dengan pernyataan Kasat Pol PP, Adhy Lona yang menyebut dirinya yang melakukan pemukulan lebih dahuku kepada SH, ASN Sat Pol PP Kabupaten Kupang.

 

” Saya merasa kecewa dengan statmen pak Adi lona selaku sebagai Kasat mengatakan bahwa saya memulai pukulan tanpa bukti yang jelas, ” kata DS kepada SP, 06/03/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pernyataan itu kata DS berpotensi menyesatkan publik dan merugikan dirinya selaku korban. Insiden itu terjadi kata DS karena dirinya dicekik terlebih dahulu hingga berujung insiden saling pukul.

 

” Pernyataan itu menyesatkan dan merugikan saya selaku sebagai korban karena kejadian sebenarnya bukan sperti itu, ” ujarnya.

 

Usai dimediasi Sekda Kabupaten Kupang kata DS, Kadis Sosial selaku atasan DS dan Kasat Pol PP sebagai atasan SH ditugaskan untuk mencari titik temu dan penyelesaian secara kekeluargaan. DS mengatakan dirinya melapor ke Polres Kupang karena sudah dilaporkan terdahulu oleh SH.

Baca Juga :  Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

 

” Beliau ditugaskan untuk memediasi kedua belah pihak tapi justru beliau sebagai juru bicara untuk Pak SH untuk menjelaskan kronologi, ” kata DS.

 

Diberitakan sebelumnya, Perkelahian antara dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi saat apel pagi di lobi Kantor Bupati pada Rabu,03/04/2026 sekitar pukul 08.00 WITA. Insiden tersebut melibatkan seorang pegawai Dinas Sosial, DS dengan SH, anggota Satpol PP Kabupaten Kupang. Insiden ini berujung saling lapor di Polres Kupang.

 

DS ketika menghubungi NTTPedia.id menjelaskan kronologis perkelahian yang saling lapor ini. DS mengaku kejadian bermula ketika dirinya datang terlambat sekitar dua hingga tiga menit sehingga harus masuk ke barisan khusus peserta apel yang terlambat.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

 

Saat hendak melakukan presensi menggunakan aplikasi yang memerlukan deteksi wajah, ia menunduk untuk melakukan pemindaian. Namun saat itu seorang anggota Satpol PP memanggilnya dengan sebutan yang dianggap tidak sopan.

 

“Dia memanggil saya dengan kata ‘weh’. Saya kemudian angkat kepala untuk melihat ke arahnya, tetapi dia langsung datang dan mencekik leher saya,” kata DS.

 

Situasi kemudian memanas hingga keduanya sempat saling berhadapan dan nyaris berkelahi sebelum dilerai oleh beberapa rekan yang berada di lokasi. Setelah apel selesai, insiden kembali terjadi ketika ia hendak melewati yang bersangkutan untuk mengantar surat tugas. Adu mulut pun terjadi dan berujung pada perkelahian.

 

“Kami saling pukul. Dia mengalami luka hingga berdarah, saya juga terkena pukulan,” kata DS. (SP)

 

 

 

Berita Terkait

Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:19 WIB

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:00 WIB

Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Berita Terbaru