Ende, Savanaparadise.com,- Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 yang nilai kontroversial menuai polemik baru di NTT. Pergub Nomor 13 tahun 2025 ini mengatur tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat.
Masyarakat beranggapan bahwa Pergub tersebut dapat menimbul persoalan baru dan mencaplok hak masyarakat untuk mendapatkan layanan BBM bersubsidi yang semestinya menjadi hak bagi masyarakat kecil.
Di Kabupaten Ende sendiri, baru-baru ini tepatnya di tanggal 2 Juni 2025 sejumlah instansi terkait telah melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan tersebut. Ada yang merespons secara baik, ada pula yang mengkritisi kebijakan tersebut karena di nilai kurang tepat di tengah ekonomi masyarakat lagi carut marut, dampak kebijakan efisiensi oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik datang dari salah satu orang muda Ende, Arkadius Aku Suka. Kepada media Savanaparadise.com melalui sambungan telepon, Jumat, (03/7/26), Arkadius mengatakan, penerapan Pergub tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat kurang tepat.
Alasan tersebut Arkadius ungkap karena dirinya menilai langkah pemprov NTT dalam pembatasan kendaraan bermotor untuk mengisi BBM bersubsidi sebenarnya tidak beririsan dan akan berdampak langsung pada masyarakat hingga ke pelosok desa.
Pasalnya, kendati BBM bersubsidi tidak naik, namun dampak dari kebijakan itu, justru distribusi BBM bersubsidi ke kampung-kampung mengalami kelangkaan sehingga para spekulan atau pengecer memanfaatkan situasi ini dengan menjual BBM bersubsidi di atas Harga Enceran Tertinggi atau HET.
“Kami di sini ada yang menjual 1 botol yang di dalam botol berisi 1,5 liter di jual Rp. 25.000 hingga 30.000 ribu. Ini yang membuat masyarakat kesulitan. Dampak lanjutan dari itu adalah jasa transportasi juga ikut naik, dan sembako juga perlahan-lahan juga ikut naik. Ini yang di risaukan masyarakat”, ungkap orang muda asal Pantai Utara (Pantura) ini.
Arkadius menyatakan dirinya sepakat manakala pemerintah memperketat pengawasan wajib pajak demi mengoptimal penerimaan negara dan tentunya sebagai warga negara yang baik, menurutnya langkah tersebut perlu didukung dan menjadi sebuah keharusan. Meskipun ia menyatakan demikian, Dia menilai kebijakan tersebut krang tepar lantaran BBM bersubsidi itu haknya masyarakat.
“Pada prinsipnya setiap kendaraan roda dua maupun empat itu wajib melunasi pajak dan itu menjadi sebuah keharusan. Tetapi tidak dengan cara membatasi kendaraan untuk membeli BBM bersubsidi karena itu hak nya masyarakat kecil”, tegasnya.
Arkadius mengatakan, pemerintah provinsi seharusnya mencari skema lain untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang belum melunasi pajak bukan membatasi masyarakat untuk mengisi BBM yang menjadi haknya. Apalagi ada informasi kalau kendaraan yang belum melunasi pajak boleh mengisi BBM jenis pertamax yang mana jenis itu hanya diperuntukan masyarakat kelas menengah ke atas.
“Saya pikir itu juga kurang tepat. Sebab semestinya pemerintah harus mencermati secara seksama bukan menyamakan ratakan setiap jenis kendaraan. Kalau misalnya masyarakat yang kelas menengah ke bawah, itu haknya untuk mengisi BBM bersubsidi. Tinggalnya di cari skema lain bagaimana kendaraan tersebut segera melunasi pajak”, kata dia.
Arkadius juga menilai Pergub Nomor 13 tahun 2025 berpotensi bertetangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berpotensi pula catat hukum.
Karena itu, Dirinya mendorong Kapolres Ende untuk mengintruksi semua Polsek yang ada di setiap kecamatan untuk memantau semua masyarakat yang menjual BBM bersubsidi agar tidak menaikkan harga yang telah di tentukan sesuai HET.
“Kita berharap kepada Polres Ende untuk menginstruksi kepada semua Polsek yang ada di setiap kecamatan dan bersama pemerintah desa kecamatan untuk memantau semua penjual BBM bersubsidi agar tidak boleh menaikan harga sesuka hati”, pungkasnya.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










