Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arkadius Aku Suka, salah satu Orang Muda asal Pantura (Foto: Mateus Bheri/SP)

Arkadius Aku Suka, salah satu Orang Muda asal Pantura (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 yang nilai kontroversial menuai polemik baru di NTT. Pergub Nomor 13 tahun 2025 ini mengatur tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat.

Masyarakat beranggapan bahwa Pergub tersebut dapat menimbul persoalan baru dan mencaplok hak masyarakat untuk mendapatkan layanan BBM bersubsidi yang semestinya menjadi hak bagi masyarakat kecil.

Di Kabupaten Ende sendiri, baru-baru ini tepatnya di tanggal 2 Juni 2025 sejumlah instansi terkait telah melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan tersebut. Ada yang merespons secara baik, ada pula yang mengkritisi kebijakan tersebut karena di nilai kurang tepat di tengah ekonomi masyarakat lagi carut marut, dampak kebijakan efisiensi oleh pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik datang dari salah satu orang muda Ende, Arkadius Aku Suka. Kepada media Savanaparadise.com melalui sambungan telepon, Jumat, (03/7/26), Arkadius mengatakan, penerapan Pergub tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat kurang tepat.

Alasan tersebut Arkadius ungkap karena dirinya menilai langkah pemprov NTT dalam pembatasan kendaraan bermotor untuk mengisi BBM bersubsidi sebenarnya tidak beririsan dan akan berdampak langsung pada masyarakat hingga ke pelosok desa.

Baca Juga :  Sat Pol PP Amankan Lima Pelaku Prostitusi Online di Ende,; Hasil Medis Satu Orang Positif Hamil

Pasalnya, kendati BBM bersubsidi tidak naik, namun dampak dari kebijakan itu, justru distribusi BBM bersubsidi ke kampung-kampung mengalami kelangkaan sehingga para spekulan atau pengecer memanfaatkan situasi ini dengan menjual BBM bersubsidi di atas Harga Enceran Tertinggi atau HET.

“Kami di sini ada yang menjual 1 botol yang di dalam botol berisi 1,5 liter di jual Rp. 25.000 hingga 30.000 ribu. Ini yang membuat masyarakat kesulitan. Dampak lanjutan dari itu adalah jasa transportasi juga ikut naik, dan sembako juga perlahan-lahan juga ikut naik. Ini yang di risaukan masyarakat”, ungkap orang muda asal Pantai Utara (Pantura) ini.

Arkadius menyatakan dirinya sepakat manakala pemerintah memperketat pengawasan wajib pajak demi mengoptimal penerimaan negara dan tentunya sebagai warga negara yang baik, menurutnya langkah tersebut perlu didukung dan menjadi sebuah keharusan. Meskipun ia menyatakan demikian, Dia menilai kebijakan tersebut krang tepar lantaran BBM bersubsidi itu haknya masyarakat.

“Pada prinsipnya setiap kendaraan roda dua maupun empat itu wajib melunasi pajak dan itu menjadi sebuah keharusan. Tetapi tidak dengan cara membatasi kendaraan untuk membeli BBM bersubsidi karena itu hak nya masyarakat kecil”, tegasnya.

Baca Juga :  Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Arkadius mengatakan, pemerintah provinsi seharusnya mencari skema lain untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang belum melunasi pajak bukan membatasi masyarakat untuk mengisi BBM yang menjadi haknya. Apalagi ada informasi kalau kendaraan yang belum melunasi pajak boleh mengisi BBM jenis pertamax yang mana jenis itu hanya diperuntukan masyarakat kelas menengah ke atas.

“Saya pikir itu juga kurang tepat. Sebab semestinya pemerintah harus mencermati secara seksama bukan menyamakan ratakan setiap jenis kendaraan. Kalau misalnya masyarakat yang kelas menengah ke bawah, itu haknya untuk mengisi BBM bersubsidi. Tinggalnya di cari skema lain bagaimana kendaraan tersebut segera melunasi pajak”, kata dia.

Arkadius juga menilai Pergub Nomor 13 tahun 2025 berpotensi bertetangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berpotensi pula catat hukum.

Karena itu, Dirinya mendorong Kapolres Ende untuk mengintruksi semua Polsek yang ada di setiap kecamatan untuk memantau semua masyarakat yang menjual BBM bersubsidi agar tidak menaikkan harga yang telah di tentukan sesuai HET.

“Kita berharap kepada Polres Ende untuk menginstruksi kepada semua Polsek yang ada di setiap kecamatan dan bersama pemerintah desa kecamatan untuk memantau semua penjual BBM bersubsidi agar tidak boleh menaikan harga sesuka hati”, pungkasnya.

Penulis : Mateus Bheri

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Satlantas Polres Ende Bangun Sinergi Bersama FLLAJ Dalam Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Polres Ende Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja; Hasil Tes Urine Dua Tersangka Positif
Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan
Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Satlantas Polres Ende Bangun Sinergi Bersama FLLAJ Dalam Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38 WIB

Polres Ende Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja; Hasil Tes Urine Dua Tersangka Positif

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:16 WIB

Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian

Berita Terbaru