Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TTS,Savanaparadise.com,- Penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Hewan dan Ternak di Desa Boti menuai polemik. Regulasi yang disebut masih dalam tahap draf uji coba itu diduga telah diterapkan dengan pemberian sanksi berupa denda uang hingga perampasan ternak milik warga sonaf Suku Boti.

Soni Benu, salah satu warga sonaf, mengaku dalam proses penyusunan Perdes tersebut pihaknya tidak pernah dilibatkan. “Saat penyusunan Perdes itu kami tidak pernah diundang. Ternak kami dirampas dengan dalil merusak tanaman, lalu kami diminta ganti rugi tunai antara Rp500 ribu sampai Rp2 juta,” ujarnya, Rabu, 17/02/2026.

Menurut Soni, kerugian yang dialami warga sudah mencapai ratusan juta rupiah jika dihitung dari akumulasi uang tunai serta ternak sapi dan kambing yang diambil. Ia juga menilai sanksi tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Tidak ada pembuktian bahwa ternak kami benar-benar merusak tanaman milik warga di luar sonaf. Kami menilai ini hanya kesempatan untuk pemerasan dan pencurian ternak,” katanya.

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Warga mengaku telah mengadukan persoalan ini ke Pemerintah Daerah melalui PMD dan Sekretaris Desa Boti. Klarifikasi sempat difasilitasi Camat Kie bersama anggota DPRD Komisi I, Marten Natonis.

Namun Soni menilai proses itu tidak berimbang karena dirinya tidak diberi ruang menyampaikan pendapat. Ia menyebut hasil klarifikasi hanya meminta seluruh ternak milik Suku Boti dipindahkan ke lokasi yang ditunjuk.

“Saya tidak mau menandatangani kesepakatan itu karena tidak berpihak pada kepentingan warga,” katanya.

Soni juga menuding Kepala Desa Boti, Balsasar O.I. Benu, bersikap arogan dengan membakar pagar kebun milik warga, padahal Perdes yang menjadi dasar kebijakan disebut masih dalam draf uji coba.

Di sisi lain, Raja Boti, Namah Benu, berpendapat kebijakan yang mewajibkan ternak dikandangkan tidak sesuai dengan kondisi wilayah sonaf yang memiliki lahan luas.

“Seharusnya kebun yang dipagari, bukan ternak yang dikandangkan. Sonaf lahannya berhektar-hektar, jadi yang perlu dipagari kebunnya, jangan dibalik,” ujarnya.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Sementara itu, Kepala Desa Boti Balsasar O.I. Benu saat dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi berupa uang ratusan ribu hingga satu juta rupiah. Namun ia menegaskan denda tersebut bukan berasal dari pemerintah desa, melainkan dari warga yang kebunnya dirusaki ternak.

“Itu bukan dari pemerintah desa, tapi dari warga yang kebunnya dirusaki ternak,” jelasnya.

Terkait pembakaran pagar, Balsasar juga mengakui dirinya yang melakukan tindakan tersebut. Ia menyebut pagar yang dibakar berada di lahan miliknya yang dipinjamkan kepada beberapa warga.

“Saya bakar karena sejak dipagari semua tanaman pohon ditebas sehingga mengakibatkan longsor,” ujarnya.(Ansger Tampani)

Perdes Draf Picu Konflik di Boti, Warga Suku Boti Klaim Rugi Ratusan Juta

Perdes Nomor 4 Tahun 2022 tentang manajemen ternak di Desa Boti yang masih berstatus draf uji coba memicu polemik. Warga Suku Boti mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat denda, perampasan ternak, dan pembakaran pagar kebun.***

Berita Terkait

Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:00 WIB

Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Berita Terbaru