Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TTS,Savanaparadise.com,- Penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Hewan dan Ternak di Desa Boti menuai polemik. Regulasi yang disebut masih dalam tahap draf uji coba itu diduga telah diterapkan dengan pemberian sanksi berupa denda uang hingga perampasan ternak milik warga sonaf Suku Boti.

Soni Benu, salah satu warga sonaf, mengaku dalam proses penyusunan Perdes tersebut pihaknya tidak pernah dilibatkan. “Saat penyusunan Perdes itu kami tidak pernah diundang. Ternak kami dirampas dengan dalil merusak tanaman, lalu kami diminta ganti rugi tunai antara Rp500 ribu sampai Rp2 juta,” ujarnya, Rabu, 17/02/2026.

Menurut Soni, kerugian yang dialami warga sudah mencapai ratusan juta rupiah jika dihitung dari akumulasi uang tunai serta ternak sapi dan kambing yang diambil. Ia juga menilai sanksi tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Tidak ada pembuktian bahwa ternak kami benar-benar merusak tanaman milik warga di luar sonaf. Kami menilai ini hanya kesempatan untuk pemerasan dan pencurian ternak,” katanya.

Baca Juga :  Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Warga mengaku telah mengadukan persoalan ini ke Pemerintah Daerah melalui PMD dan Sekretaris Desa Boti. Klarifikasi sempat difasilitasi Camat Kie bersama anggota DPRD Komisi I, Marten Natonis.

Namun Soni menilai proses itu tidak berimbang karena dirinya tidak diberi ruang menyampaikan pendapat. Ia menyebut hasil klarifikasi hanya meminta seluruh ternak milik Suku Boti dipindahkan ke lokasi yang ditunjuk.

“Saya tidak mau menandatangani kesepakatan itu karena tidak berpihak pada kepentingan warga,” katanya.

Soni juga menuding Kepala Desa Boti, Balsasar O.I. Benu, bersikap arogan dengan membakar pagar kebun milik warga, padahal Perdes yang menjadi dasar kebijakan disebut masih dalam draf uji coba.

Di sisi lain, Raja Boti, Namah Benu, berpendapat kebijakan yang mewajibkan ternak dikandangkan tidak sesuai dengan kondisi wilayah sonaf yang memiliki lahan luas.

“Seharusnya kebun yang dipagari, bukan ternak yang dikandangkan. Sonaf lahannya berhektar-hektar, jadi yang perlu dipagari kebunnya, jangan dibalik,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur NTT dan Bupati TTS Makan siang  bersama di Dapur Flobamorata SMKN 2 Soe

Sementara itu, Kepala Desa Boti Balsasar O.I. Benu saat dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi berupa uang ratusan ribu hingga satu juta rupiah. Namun ia menegaskan denda tersebut bukan berasal dari pemerintah desa, melainkan dari warga yang kebunnya dirusaki ternak.

“Itu bukan dari pemerintah desa, tapi dari warga yang kebunnya dirusaki ternak,” jelasnya.

Terkait pembakaran pagar, Balsasar juga mengakui dirinya yang melakukan tindakan tersebut. Ia menyebut pagar yang dibakar berada di lahan miliknya yang dipinjamkan kepada beberapa warga.

“Saya bakar karena sejak dipagari semua tanaman pohon ditebas sehingga mengakibatkan longsor,” ujarnya.(Ansger Tampani)

Perdes Draf Picu Konflik di Boti, Warga Suku Boti Klaim Rugi Ratusan Juta

Perdes Nomor 4 Tahun 2022 tentang manajemen ternak di Desa Boti yang masih berstatus draf uji coba memicu polemik. Warga Suku Boti mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat denda, perampasan ternak, dan pembakaran pagar kebun.***

Berita Terkait

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
SPK  Tawarkan Model rumah ibadah Modular & mengajak gereja terlibat dalam pemberdayaan ekonomi umat. 
Gubernur NTT dan Bupati TTS Makan siang  bersama di Dapur Flobamorata SMKN 2 Soe
Berbeda dengan Kota Kupang,SMK Negeri 2 So,e Syukuri kelulusan dengan beranjangsana ke Panti Asuhan 
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

SPK  Tawarkan Model rumah ibadah Modular & mengajak gereja terlibat dalam pemberdayaan ekonomi umat. 

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:00 WIB

Gubernur NTT dan Bupati TTS Makan siang  bersama di Dapur Flobamorata SMKN 2 Soe

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:32 WIB

Berbeda dengan Kota Kupang,SMK Negeri 2 So,e Syukuri kelulusan dengan beranjangsana ke Panti Asuhan 

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru