Ende, Savanaparadise.com,- Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm Martinus Goa Rega, S.H membantah kalau kliennya menerima komisi dari praktek prostitusi online.
Hal tersebut Martinus sampaikan usai dirinya dan tim kuasa hukum lainya mendampingi Mucikari dan pemilik Kos saat memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ende, Jumat, (17/7/26).
“Mereka katakan ada terima komisi. Tidak ada itu”, bantah Martinus Goa Rega.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan Martinus Goa Rega juga membantah adanya praktek prostitusi online di kos kosan milik kliennya.
Ia mengklaim bahwa setelah pihaknya melakukan investigasi secara internal, pemberitaan ataupun yang disampaikan tersebut terlalu dini atau prematur. Dirinya menegaskan semestinya harus di telusuri lebih jauh dengan menggunakan asas praduga tak bersalah. Sebab, kata dia, dari pemberitaan tersebut memberikan dampak negatif bagi kliennya secara mental
“Tim hukum kami (lakukan investigasi internal-red). Pol PP tadi katakan bahwa mereka sudah menjalankan ini berdasarkan tugas dan sudah sesuai SOP nya. Tetapi kita ketahui bersama setelah kita melakukan investigasi, keterangan-keterangan yang kita dapat dari klien kita dan pihak-pihak terkait yang berada dilokasi tersebut yang kita temukan bahwa tindakan dari penggerebekan tersebut menurut kami tidak mempunyai dasar”, kata Martinus Goa Rega.
Menurutnya, ketika melakukan penggerebekan semestinya harus mengetahui pemilik kos tersebut dengan dasar-dasar penggerebekan yang jelas dengan menunjukan surat tugas. Martinus menyatakan pihaknya dan seluruh tim akan mengikuti setiap proses tersebut termasuk tindakan seperti apa yang akan dilakukan ke depannya.
“Intinya hari ini kami mau tegaskan bahwa apa yang beredar di media sosial yang mengatakan bahwa klien kami ini dan rumah kos-kosnya klien kami ini di jadikan sebagai tempat prostitusi itu kami katakan bahwa tuduhan itu tidak di benarkan”, kata Bidan Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm ini.
Perlu diketahui, dugaan kasus prostitusi online ini mencuat ke publik setelah Sat Pol PP Ende melakukan penggeberekan di kos kosan milik oknum ASN insial NA, pada Senin, 13 Juli 2026.
Dari keterangan Kasat Pol PP Ende, Ibrahim kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang di sampaikan kepihak Sat Pol PP Ende bahwa di kos kosan milik Ibu NA diduga telah terjadi praktek prostitusi online yang meresahkan masyarakat.
Kasat Ibrahim mengatakan, menyikapi informasi tersebut, maka pada tanggal 10 Juli 2026, pihaknya melakukan pemantauan dilapangan dan ternyata dugaan tersebut benar adanya ada praktek prostitusi. Setelah memastikan kebenarannya, kata Ibrahim, pada tanggal 13 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 wita dilakukan penggerebekan di kos tersebut dan personilnya berhasil mengamankam 5 orang perempuan pelaku prostitusi online untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima perempuan tersebut, beber Ibrahim, berasal dari beberapa kabupaten di daratan Flores dengan Inisial masing-masing SO umur 19 tahun berasal dari Kabupaten Ngada. KPU umur 18 tahun berasal dari Kabupaten Lembata, Inisial BKS umur 19 tahun berasal dari Kabupaten Ngada, Inisial CAJN umur 18 tahun berasal dari Kabupaten Manggarai, dan Inisial VNG umur 16 tahun berasal dari Kabupaten Ngada.
Bardasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelima perempuam tersebut, jelas Ibrahim, diperoleh keterangan bahwa praktek prostitusi yang dilakukan dikoordinir oleh seorang Mucikari. Mucikari tersebut, jelas dia, yang menghubungi pelanggan dengan tarif kisaran 200-300 ribu.
Dari keterangan yang sama, kata Ibrahim, atas jasanya, Mucikari ini diduga mendapat uang Rp. 50 ribu setiap kali transaksi dan kelebihannya diduga diserahkan ke Ibu NA selaku pemilik kos untuk biaya kos kosan yang telah ditentukan sebesar Rp. 2.250.000. Oleh Mucikari, tambah dia, di beri target harian sebesar Rp. 1.000.000.
Ironisnya, terang Ibrahim, meskipun pemilik kelima perempuan ini berhalangan/haid tetap dipaksakan melayani tamu. Dikatakan, kelima perempuan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Onekore dan dari hasil pemeriksaan kesehatan diketahui, 1 orang mengindap spilis, 3 orang reaktif spilis dan 1 orang positif hamil.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










