Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terima Komisi dan Adanya Praktek Prostitusi Online di Kos Kosan Milik Kliennya

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki, Martinus Goa Rega (Foto : Mateus Bheri/SP)

Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki, Martinus Goa Rega (Foto : Mateus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm Martinus Goa Rega, S.H membantah kalau kliennya menerima komisi dari praktek prostitusi online.

Hal tersebut Martinus sampaikan usai dirinya dan tim kuasa hukum lainya mendampingi Mucikari dan pemilik Kos saat memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ende, Jumat, (17/7/26).

“Mereka katakan ada terima komisi. Tidak ada itu”, bantah Martinus Goa Rega.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Martinus Goa Rega juga membantah adanya praktek prostitusi online di kos kosan milik kliennya.

Ia mengklaim bahwa setelah pihaknya melakukan investigasi secara internal, pemberitaan ataupun yang disampaikan tersebut terlalu dini atau prematur. Dirinya menegaskan semestinya harus di telusuri lebih jauh dengan menggunakan asas praduga tak bersalah. Sebab, kata dia, dari pemberitaan tersebut memberikan dampak negatif bagi kliennya secara mental

“Tim hukum kami (lakukan investigasi internal-red). Pol PP tadi katakan bahwa mereka sudah menjalankan ini berdasarkan tugas dan sudah sesuai SOP nya. Tetapi kita ketahui bersama setelah kita melakukan investigasi, keterangan-keterangan yang kita dapat dari klien kita dan pihak-pihak terkait yang berada dilokasi tersebut yang kita temukan bahwa tindakan dari penggerebekan tersebut menurut kami tidak mempunyai dasar”, kata Martinus Goa Rega.

Baca Juga :  Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende

Menurutnya, ketika melakukan penggerebekan semestinya harus mengetahui pemilik kos tersebut dengan dasar-dasar penggerebekan yang jelas dengan menunjukan surat tugas. Martinus menyatakan pihaknya dan seluruh tim akan mengikuti setiap proses tersebut termasuk tindakan seperti apa yang akan dilakukan ke depannya.

“Intinya hari ini kami mau tegaskan bahwa apa yang beredar di media sosial yang mengatakan bahwa klien kami ini dan rumah kos-kosnya klien kami ini di jadikan sebagai tempat prostitusi itu kami katakan bahwa tuduhan itu tidak di benarkan”, kata Bidan Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm ini.

Perlu diketahui, dugaan kasus prostitusi online ini mencuat ke publik setelah Sat Pol PP Ende melakukan penggeberekan di kos kosan milik oknum ASN insial NA, pada Senin, 13 Juli 2026.

Dari keterangan Kasat Pol PP Ende, Ibrahim kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang di sampaikan kepihak Sat Pol PP Ende bahwa di kos kosan milik Ibu NA diduga telah terjadi praktek prostitusi online yang meresahkan masyarakat.

Kasat Ibrahim mengatakan, menyikapi informasi tersebut, maka pada tanggal 10 Juli 2026, pihaknya melakukan pemantauan dilapangan dan ternyata dugaan tersebut benar adanya ada praktek prostitusi. Setelah memastikan kebenarannya, kata Ibrahim, pada tanggal 13 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 wita dilakukan penggerebekan di kos tersebut dan personilnya berhasil mengamankam 5 orang perempuan pelaku prostitusi online untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Kelima perempuan tersebut, beber Ibrahim, berasal dari beberapa kabupaten di daratan Flores dengan Inisial masing-masing SO umur 19 tahun berasal dari Kabupaten Ngada. KPU umur 18 tahun berasal dari Kabupaten Lembata, Inisial BKS umur 19 tahun berasal dari Kabupaten Ngada, Inisial CAJN umur 18 tahun berasal dari Kabupaten Manggarai, dan Inisial VNG umur 16 tahun berasal dari Kabupaten Ngada.

Bardasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelima perempuam tersebut, jelas Ibrahim, diperoleh keterangan bahwa praktek prostitusi yang dilakukan dikoordinir oleh seorang Mucikari. Mucikari tersebut, jelas dia, yang menghubungi pelanggan dengan tarif kisaran 200-300 ribu.

Dari keterangan yang sama, kata Ibrahim, atas jasanya, Mucikari ini diduga mendapat uang Rp. 50 ribu setiap kali transaksi dan kelebihannya diduga diserahkan ke Ibu NA selaku pemilik kos untuk biaya kos kosan yang telah ditentukan sebesar Rp. 2.250.000. Oleh Mucikari, tambah dia, di beri target harian sebesar Rp. 1.000.000.

Ironisnya, terang Ibrahim, meskipun pemilik kelima perempuan ini berhalangan/haid tetap dipaksakan melayani tamu. Dikatakan, kelima perempuan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Onekore dan dari hasil pemeriksaan kesehatan diketahui, 1 orang mengindap spilis, 3 orang reaktif spilis dan 1 orang positif hamil.

Penulis : Mateus Bheri

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Perkumpulan Peduli Kasih Dorong Agar Kasus Prostitusi Online di Ende Diserahkan ke Polisi
Mucikari dan Pemilik Kos Dapat Komisi Dari Praktek Prostitusi Online di Ende
Sat Pol PP Amankan Lima Pelaku Prostitusi Online di Ende,; Hasil Medis Satu Orang Positif Hamil
Hibahkan Tanah Bangun SMPN; Bupati Ende Apresiasi Untuk Mosalaki Tanah Nggesa
Potret Infrastruktur Jalan Pantura Ende Cukup Memprihatinkan
Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Perwabantt Lewoleba Perkuat Literasi Digital, Edukasi Anggota Gunakan QRIS Bank NTT
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terima Komisi dan Adanya Praktek Prostitusi Online di Kos Kosan Milik Kliennya

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:58 WIB

Perkumpulan Peduli Kasih Dorong Agar Kasus Prostitusi Online di Ende Diserahkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Mucikari dan Pemilik Kos Dapat Komisi Dari Praktek Prostitusi Online di Ende

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:18 WIB

Sat Pol PP Amankan Lima Pelaku Prostitusi Online di Ende,; Hasil Medis Satu Orang Positif Hamil

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:36 WIB

Hibahkan Tanah Bangun SMPN; Bupati Ende Apresiasi Untuk Mosalaki Tanah Nggesa

Berita Terbaru