Ende, Savanaparadise.com,- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum angkat bicara soal dugaan kasus prostitusi online di kabupaten Ende yang sedang ramai di perbincangkan publik.
Kasus ini mencuat ke publik, setelah personil Sat Pol PP Ende melakukan penggeberekan di salah satu kos milik, seorang oknum ASN berinisial NA, di Jalan Ksehatan, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, 13 Juli 2026.
Dalam penggerebekan ini personil Sat Pol PP berhasil mengamankan kelima pelaku yang diduga melakukan praktek prostitusi online. Meskipun sempat di bantah oleh kuasa hukum NA bahwa tidak ada praktek prostitusi onlin tetapi berdasarkan keterangan Kasat Pol PP, Ibrahim dan hasil asesmen Ketua Perkumpulan Yayasan Peduli Kasih, Yohana Afra Babo Raki terhadap kelima perempuan yang digrebek Sat Pol PP mengatakan ada praktek prostitusi di kos kosan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum melalui pesan di WhatsApp yang di kirim ke wartawan, Sabtu, (18/7/26) menduga ada eksploitasi seksual terhadap anak dan perempuan dibalik praktek prostitusi online di Ende.
Dugaan tersebut Veronika Ata sampaikan lantaran dari informasi yang diterima ada seorang anak berusia 16 yang berada dilokasi kejadian. Sebelumnya, Ia sempat memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Sat Pol PP kabupaten Ende dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dirinya berharap agar kasus ini tidak berhenti pada penertiban saja melainkan perlu diusut lebih jauh karena ada seorang anak berusia 16 tahun yang berada di lokasi yang wajib dilindungi oleh negara.
“Kasus ini harus diusut sebagai dugaan eksploitasi seksual terhadap anak dan perempuan serta kemungkinan tindak pidana perdagangan orang”, jelas perempuan yang akrab disapa Tory Ata ini.
Karena itu, Ketua LPA NTT ini meminta kepada aparat penegak hukum (APH) kabupaten Ende agar segera melakukan penyeledikan secara komprehensif. Jika informasi tersebut benar, tambah dia, maka anak tersebut harus diposisikan sebagai korban eksploitasi seksual, bukan sebagai pelaku.
“Penegakan hukum harus diarahkan kepada mucikari, pihak yang mengambil keuntungan, pelanggan yang mengeksploitasi anak, serta siapa pun yang terlibat dalam jaringan tersebut. Menurut kami, perempuan dan anak yang digrebek tsb (tersebut-red) adalah Korban eksploitasi seksual. Bukan sebagai pelaku”, terang Ketua LPA NTT ini.
Ia mendorong pemerintah daerah wajib memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan, memperluas edukasi, serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar praktek eksploitasi seksual tidak terus terulang. Disamping itu, Ia menekankan negara wajib hadir memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, memberikan layanan kesehatan dan psikologi.
“Hal penting bahwa harus ada tindakan tegas terhadap seluruh pelaku yang mengeksploitasi perempuan dan anak. Kita semua wajib melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang”, pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh media Savanaparadise.com, Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende, Yohana Afra Babo Raki mendampingi kelima perempuan, sebagai korban saat para korban melaporkan Mucikari inisial T dan Pemilik Kos insial NA yang berprofesi sebagai ASN ke Kepolisian Resor Ende.
Pendampingan tersebut dilakukan Yohana karena merasa prihatin atas musibah yang menimpah kelima korban yang terjebak dalam kasus Prostitusi Online.
“Melihat kasus ini kita sebagai pemerhati perempuan dan anak wajib untuk mengusut tuntas kasus ini. Ya, secara hukum. Sehingga kami mendampingi korban untuk melapor. Ke sini”, kata Yohana kepada awak media, Jumat, (17/6/26).
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu korban insial KEY (18), mewakili empat korban lainnya di Kepolisian Resor Ende dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/84/VII//2026/SPKT Satreskrim/Res. Ende/Polda NTT, hari Jumat, 17 Juli 2026.
Perkara yang dilaporkan para korban ini adalah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pihak yang dilaporkan itu adalah pemilik kos dan orang-orang yang keterkaitan diduga merusak mereka itu termasuk Mucikarinya”, ungkap Yohana.
Yohana berharap pihak Kepolisian yang menangani kasus ini bertindak secara profeaional transparan.l sehingga masyarakat bisa mengetahui secara pasti akan kebenaran kasus ini.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha hingga berita belum dapat di konfirmasi media ini.
Di tempat berbeda, menangapi laporan terhadap kliennya di Polres Ende, Kuasa hukum , Benedictus Siga kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum
“Ya kita ikuti proses hukum”, tanggap Benedictus singkat.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi









