Mucikari dan Pemilik Kos Dapat Komisi Dari Praktek Prostitusi Online di Ende

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Foto: Mateus Bheri/SP)

Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten Ende membongkar praktek prostitusi online di Ende. Praktek ini terbongkar saat Sat Pol PP Ende melakukan penggerebekan, pada Senin, 13 Juli 2026, tempat di mana praktek prostitusi itu di jalankan.

Dari keterangan yang di himpun oleh Sat Pol PP Ende dari 5 perempuan, pelaku prostitusi online, Mucikari dan pemilik Kos mendapat komisi dari praktek tersebut. Mucikari yang bertindak sebagai narahubung akan mengenakan tarif ke pelanggan berkisar 200 hingga 300 ribu.

Atas jasanya tersebut, Mucikari akan mendapat komisi sebesar Rp. 50 ribu untuk setiap transaksi. Berbeda dengan pemilik Kos, dari keterangan para pelaku, pemilik kos yang merupakan oknum ASN berinisial NA ini menerima komisi dari biaya kos dengan harga yang cukup fantastik sebesar Rp. 2.250.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Pol PP Ende, Ibrahim saat di temui media diruang kerjanya, Rabu, (17/7/2026) menegaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Mucikari dan pemilik kos untuk di mintai keterangan, namun pada pemanggilan pertama ini kedua tidak hadir.

Baca Juga :  Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka Berkunjung Ke Ende; Warga Ngaku Kecewa Tidak Melihat Langsung Wajah Wapres

“Dan sesuai regulasi yang ada, kalau misalnya pemanggilan pertama tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan berikutnya sampai tiga kali pemanggilan. Kalau misalnya setelah tiga kali pemanggilan tidak hadir, maka kita akan menjemput paksa”, tegas Kasat Ibrahim.

Kasat Ibrahim juga menegaskan, manakalah para pihak yang di panggil ini telah memberikan keterangan Sat Pol PP akan mengambil tindakan untuk membekuk ataupun menutup kos tersebut dan setelahnya terbukti adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pihaknya akan menyerahkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.

“Kalau misalnya, baik mucikari ataupun pemilik kos setelah di ambil keterangan dan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana maka kita akan berkoordinasi dengan Kapolres untuk di naikkan kasus ini. Jadi saat ini kita masih melakukan pendalaman, apakah masuk dalam kategori dugaan tindak pidana perdagangan orang”, ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan

“Sedangkan untuk para pelaku ini, kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan kesehatan setelahnya hasil pemeriksaan kita peroleh, kita akan laporkan ke pak Bupati, nanti kita akan menunggu inatruksi lebih lanjut, apakah mereka ini di pulangkan atau bagaimana”, terang Ibrahim.

Untuk diketahu, saat ke lima pelaku prostitusi online sudah di amankan oleh personil Sat Pol PP Ende dan telah di mintai keterangan serta pemeriksaan kesehatan. Dari keterangan yang di peroleh, 5 orang perempuan tersebut berasal dari beberapa kabupaten di daratan flores, dengan Inisial masing-masing SO umur 19 tahun berasal dari Kabupaten Ngada. KPU umur 18 tahun berasal dari Kabupaten Lembata.

Tiga orang lainnya adalah Inisial BKS umur 19 tahun berasal dari Kabupaten Ngada, Inisial CAJN umur 18 tahun berasal dari Kabupaten Manggarai, dan Inisial VNG umur 16 tahun berasal dari Kabupaten Ngada. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan kesehatan diketahui, diketahui 1 orang mengindap spilis, 3 orang reaktif spilis dan 1 orang positif hamil.

Penulis : Matrus Bheri

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Satlantas Polres Ende Bangun Sinergi Bersama FLLAJ Dalam Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Polres Ende Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja; Hasil Tes Urine Dua Tersangka Positif
Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan
Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Satlantas Polres Ende Bangun Sinergi Bersama FLLAJ Dalam Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38 WIB

Polres Ende Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja; Hasil Tes Urine Dua Tersangka Positif

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:16 WIB

Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian

Berita Terbaru