Ende, Savanaparadise.com,- Ketua Perkumpulan Peduli Kasih Kabupaten Ende, Yohana Babo Raki menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pencabulan anak di bawah oleh tiga pria di Ende.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya tentang pelaku dan korban akan tetapi dari kasus ini menunjukkan bahwa masih ada celah perlindungan yang harus diperbaiki bersama di Nusa Tenggara Timur, secara khusus di Kabupaten Ende.
Yohana menilai, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius dan membutuhkan perhatian semua pihak. Karena itu, dirinya menyayangkan dan menentang keras atas kejadian tersebut agar tidak terulang lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian di Bemo Ende harus menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan, kesadaran masyarakat, dan keberanian melapor. Jangan sampai korban memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak akan mendapat dukungan”, kata Yohana melaui pesan WhatsApp yang di kirim ke wartawan, Jumat, (12/6/26) malam.
Yohana lalu meminta semua pihak agar mengkawal kasus tersebut sampai pada tahap putusan pengadilan, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
Menurutnya, diam dan tidak bertindak bisa memberi ruang bagi predator akan tetapi peduli dan bertindak adalah cara yang tepat untuk melindungi korban berikutnya. Sebab, kata dia, setiap perempuan dan anak berhak bepergian dengan aman tanpa rasa takut.
“Saya meminta agar hukum perlu di tegakkan secara baik, benar, sesuai aturan, sesuai undang-undang perlindungan anak. Dari perkumpulan peduli kasih saya mengutuk keras. Saya tidak mau hal ini terulang lagi untuk FM yang lain”, tegas Yohana.
Yohana juga mendorong supaya perlu dilakukan psiko terapi terhadap korban agar korban tidak mengalami gangguan mental atas musibah yang dialami dan itu sebuah keharusan. Selain itu, Ia juga meminta pemerintah dalam hal ini DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) perlu melahirkan sebuah peraturan yang berkaitan dengan perlindungan perempuam dan anak dan mengimplementasikan secara baik.
“Kalau soal psiko terapi itu wajib ade (adik-red). Korban nantinya mendapat psiko terapi, terapi psikis, untuk kejiwaannya Jadi itu wajib hukumnya ade”, kata mantan dosen ini.
Atas kasus ini, Yohana menghimbau kepada keluarga untuk tidak membuat anak tersebut tidak terluka lagi dengan memberikan kata-kata motivasi sebagai bentuk penguatan bagi korban dan selalu mendampingi korban serta jangan membiarkan korban larut dalam kesendirian.
“Jangan tolak dia kalau sudah terjadi sepertinya ini.. Tidak ada orang lain semuanya harus dari dalam rumah dulu. Dari Bapaknya, Mamanya, Kakaknya. Intinya keluarga tidak boleh menolak dia. Kemudian masyarakat juga jangan menjustifikasi dia terutama di sekolah. Jangan membully”, pinta Yohana.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










