Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Laporan Korban penipuan dan penggelaoan uang senilai Rp97 juta, Fiesta Megasari di Polres Kupang hingga kini mandek. Riesta melaporkan sahabatnya sendiri, Jessica Sodakain sejak bulan Oktober tahun 2025 lalu, belum menemukan titik terang kemana kasus ini akan berakhir.

 

Kuasa hukum korban Riesta Ratna Megasari, Fransisco Benando Bessie, meminta dan mendesak untuk menuntaskan laporan tersebut. Penyidik Polres Kupang Kota dinilai tidak serius dalam memproses kasus terkait penipuan dan penggelapan untuk membangun SPPG MBG di SPN Polda NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” “Ada dua pesan penting saya sebagai kuasa hukum Ibu Megasari. Pertama, laporan ini sudah terlalu lama. Kedua, dengan adanya pergantian Kasat Reskrim di Polresta Kupang Kota, kami berharap ini menjadi harapan baru agar kasus ini segera diselesaikan,” kata Fransisco seperti dikutip dari Koranmedia, Rabu, 04/03/2026.

 

 

Dari kurun waktu tahun 2025 hingga kini kata Fransisco, belum ada kejelasan proses hukum bagi kliennya. Ia menilai penanganan perkara tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

 

Bahkan, Fransisco juga mempertanyakan keseriusan penyidik Polresta Kupang Kota dalam menangani kasus yang telah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Baca Juga :  Dr. Rudi Rohi Sebut Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Prosedur Lengkap Berpotensi Batal Demi Hukum 

 

Fransisco mengatakan proses penanganan perkara tersebut justru terkesan dibiarkan di meja penyidik.

 

Menurut Fransisco, pergantian pimpinan di tingkat Polresta Kupang Kota harus menjadi momentum untuk membuktikan komitmen penegakan hukum.

 

Ia menyayangkan jika kasus yang telah berjalan sejak hampir setengah tahun ini terkesan dibiarkan tanpa kepastian hukum bagi korban atau kliennya.

 

“Kenapa kasus ini sejak tahun lalu terkesan dibiarkan? Apakah harus viral luar biasa dulu baru mau diperiksa? Apakah harus ‘no viral no justice’? Ini jadi tanda tanya besar,” ujarnya.

 

Francisco bahkan secara terbuka menyebut adanya dugaan oknum yang diduga berusaha melindungi terlapor.

 

“Kami patut menduga ada oknum-oknum yang terkesan sengaja melindungi pelaku. Bukan pimpinan langsung, tetapi oknum-oknum tertentu, sehingga membuat kasus ini seperti tidak bergerak atau berjalan di tempat,” katanya.

 

Dia juga mempertanyakan alasan penyidik Polresta Kupang Kota terkesan tidak memanggil pihak terkait di lingkungan Polda NTT untuk memperjelas alur pekerjaan proyek dan aliran dana tersebut.

 

“Pembuktiannya menurut kami sederhana. Tinggal panggil pihak terkait untuk membuktikan siapa yang bekerja dan bagaimana alur uangnya. Apakah ada intervensi atau tekanan? Ini yang harus dijawab secara transparan,” tegasnya.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari mengaku hingga kini penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti sebagaimana laporan dari pelapor Riesta Ratna Megasari.

 

“Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti sebagaimana laporan dari pelapor” kata Djoko ketika dikonfirmasi, ujarnya.

 

 

Awal Mula Dugaan Penipuan

 

Kasus ini bermula dari pembangunan Dapur SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di lingkungan SPN Polda NTT. Menurut keterangan korban, sejak awal proyek tersebut sepenuhnya dikerjakan oleh Jesica Sonabella Sodakain dengan sumber dana gotong royong dari sejumlah pihak.

 

Reiesta Megasari disebut tidak terlibat dalam pembangunan fisik dapur tersebut. Ia hanya diminta oleh Jesica untuk memberikan dukungan dalam bentuk uang tunai dan pembelian bahan bangunan.

 

Jesica sebelumnya berjanji akan mencicil pengembalian dana sebesar Rp20 juta pada 2 Mei 2025. Namun realisasinya hanya Rp15 juta, dengan rincian Rp5 juta dibayarkan pada 12 Mei 2025 dan Rp10 juta pada 27 Mei 2025. Sisa kewajiban hingga kini disebut belum dilunasi.(SP)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan
SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak
Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan
Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 
SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Gubernur NTT Desak Penindakan Admin Tiktok Lika Liku NTT, Dinilai Resahkan Publik
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:49 WIB

Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 20:43 WIB

SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak

Jumat, 17 April 2026 - 18:00 WIB

Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 13:12 WIB

Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 

Jumat, 10 April 2026 - 06:59 WIB

SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II

Berita Terbaru