GMNI Desak Bupati TTU Pertimbangkan Nasib PTT Dari Sisi Kemanusian

- Penulis

Minggu, 13 Februari 2022 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis Cristiano Ratrigis (Foto: Istimewa)

Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis Cristiano Ratrigis (Foto: Istimewa)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu mendesak Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Djuandi David untuk mempertimbangkan nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari sisi kemanusian.

Hal ini disampaikan oleh Ketua GMNI Kefamenanu, Francis Cristiano Ratrigis melalui keterangan tertulis yang diterima SP, Sabtu (12/02/22).

Lebih lanjut, kata Francis, desakan ini disampaikan GMNI kepada Bupati TTU berdasarkan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan nomor 817/165/BKDPSDM Tentang hasil seleksi administrasi PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Francis menguraikan berdasarkan pengaduan yang diterima oleh GMNI Kefamenanu terdapat beberapa PTT yang menyampaikan keluhannya bahwa mereka yang telah lama mengabdi selama belasan tahun dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan tidak memenuhi standar IPK yang telah ditentukan serta batas usia pelamar yang telah melewati batas usia maksimum.

“Contoh kasus seperti yang dialami ibu Elisabeth Sila tenaga guru  yang telah lama mengabdi namun dirinya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi standar IPK yang ditentukan”, urai Francis.

Padahal sesuai keluhan yang disampaikan Ibu Elisabeth, lanjut Francis, ia sedang bersiap untuk mengikuti seleksi PPPK sembari menunggu SK dari Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik

Francis juga memaparkan kasus yang sama juga dialami oleh ibu Matilda Malafu salah satu PTT yang telah megabdi selama 4 tahun dan Ibu Maria M. Luan yang sudah mengabdi selama 12 tahun.

Namun sayangnya, ungkap Francis, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan yang sama yakni IPK tidak memenuhi standar.

Menurut keterangan dari ibu Matilda dan Maria, jelas Francis, pada awal mula perekrutan PTT lembaga teknis yang melakukan perekrutan tidak mengisyaratkan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sebagai salah satu standar utama penilaian.

Dijelaskan sesuai dengan informasi yang dihimpun GMNI, masih banyak lagi pelamar PTT yang saat ini sedang mengikuti seleksi PPPK.

Mereka yang telah lama mengabdi dan tedaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sangat membutuhkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai syarat utama guna mengikuti ujian PPPK.

Dalam sistem dapodik, guru mata pelajaran yang nota bene sebagai data PTT telah terekam di aplikasi dapodik yang telah dibagikan ke setiap Rombongan Belajar (Rombel) di sekolah masing – masing.

Data – data guru tersebut kemudian diinput dalam sistem dapodik berdasarkan Surat Keputusan (SK) pembagian tugas yang di dalamnya memuat pembagian tugas mengajar di setiap rombongan belajar pada masing-masing sekolah. Nasib para  PTT yang pernah mengabdi ini sedang dalam persiapan mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga :  Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Terseret Kasus Pengadaan Vaksin

Tentunya, ujar Francis, mereka sangat menaruh harapan besar untuk mengantongi SK dari Pemerintah Daerah namun dalam hasil seleksi administrasi mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Francis menyebutkan hal ini yang mestinya diperhatikan dari sisi kemanusiaan oleh Bupati TTU  dan BKDPSDM sebagai lembaga teknis yang melakukan perekrutan PTT.

Selain itu, Francis menilai dengan diberhentikannya PTT selama dua bulan terakhir ditambah minimnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di TTU mestinya menjadi warning bagi pemangku kebijakan.

Padahal, terang Francis, tugas utama Negara dan Pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.

“Peserta didik di setiap jenjang dan masyarakat umum lainnya berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang sama, tidak boleh ada pembiaran terhadap generasi bangsa yang sedang berada dalam bangku sekolah,”tegas Francis

Disamping itu, GMNI juga menilai dengan deadline waktu perekrutan yang berjalan begitu lama tentu akan berdampak pada kualitas layanan publik oleh karena itu Pemerintah Daerah tidak boleh diam membiarkan persoalan ini berjalan lama karena akan merugikan masyarakat secara umum.

Penulis: Yuven Abi

Editor: Chen Rasi

Berita Terkait

SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II
Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP
450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian
Gubernur NTT Desak Penindakan Admin Tiktok Lika Liku NTT, Dinilai Resahkan Publik
GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 06:59 WIB

SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II

Rabu, 8 April 2026 - 21:02 WIB

Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Jumat, 3 April 2026 - 14:08 WIB

450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung

Kamis, 2 April 2026 - 13:03 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 12:33 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru