Terkait Perekrutan PTT, Bupati TTU Dinilai Inkonsisten Menerapkan Visi – Misinya

- Penulis

Sabtu, 12 Maret 2022 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dari fraksi Partai Nasdem, Oktovianus Sasi, SH menilai, Bupati TTU Drs. Djuandi David dan Wakil Bupati Eusabius Binsasi, inkonsisten menerapkan visi-misinya sebagai Bupati dan wakil Bupati.

Pernyataan ini disampaikan Okto, saat ditemui SP di kediamannya, sabtu (12/3/2022)

Menurut Okto, kebijakan yang diambil Bupati Djuandi David dan wakil Bupati Eusabius Binsasi untuk merumahkan seluruh PTT sejak januari 2022 lalu bukanlah sebuah kebijakan yang visioner dan juga merupakan bentuk inkonsistensi terhadapa janji seorang pemimpin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan, semestinya sebelum mengambil keputusan untuk merumahkan para PTT ini, sudah harus dipikirkan mengenai solusi yang baik agar tidak terjadi kemandekan dalam pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Jadi semestinya sebelum mengambil sebuah keputusan, harus dipikirkan juga tentang sebuah solusi, sehingga sebuah kebijakan itu kemudian tidak menimbulkan masalah ikutan” kata Okto.

Okto menguraikan, masalah-masalah ikutan yang terjadi dari kebijakan merumahkan seluruh PTT diawal tahun 2022 adalah terdapat OPD-OPD vital yang sangat strategis, yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat mengalami hambatan luar biasa.

Baca Juga :  PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi

Ia mencontohkan, saat ini siswa/siswi kelas VI dan kelas IX sedang mempersiapkan diri menghadapi ujian akhir dan dengan kebijakan perekrutan PTT yang sampai hari ini belum jelas hasilnya, tentu berdampak sangat buruk terhadap out put atau hasil yang akan dicapai oleh setiap anak didik.

Contoh lain menurut Okto adalah pelayanan dasar kesehatan.

Ia mengungkapkan, saat ini tenaga-tenaga PNS bidan, Perawat maupun Dokter sangat terbatas dan yang bertugas selama ini untuk melakukan pelayanan dasar kesehatan adalah tenaga-tenaga PTT dan magang.

“Dengan tindakan merumahkan para PTT maka pelayanan dasar kesehatan tidak berjalan efektif apalagi di musim pandemi covid 19 saat ini. Ketika jumlah pasien lagi membludak, pemerintah TTU dengan serta-merta memilih mengistirahatkan orang-orang yang berada di garda terdepan untuk memerangi penyakit yang lagi mendunia ini, dan penyakit-penyakit lain seperti Demam berdarah,diare serta penyakit-penyakit lain yang merajalela dan bergeliat dimana-mana” kata Okto.

Sekretaris fraksi Nasdem DPRD TTU ini mengungkapkan, sesuai perbup nomor 71 tahun 2021 yang dibuat oleh Bupati Djuandi David, proses perekrutan PTT ini seharusnya sudah dilakukan sejak november 2021 sehingga pada bulan desember 2021 sudah harus diumumkan hasilnya, agar selain roda pemerintahan bisa berjalan normal dan efektif, juga ada jaminan kepastian terhadap nasib orang yang melamar sebagai PTT.

Baca Juga :  Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami

“Proses perekrutan yang dilakukan saat ini berlarut-larut, sementara ada begitu banyak PTT yang telah mengabdi bertahun-tahun yang sudah menjadikan pekerjaan PTT ini sebagai harapan dan jaminan hidupnya. Jika sampai hari ini belum ada kepastian maka pemerintah sedang menggantung nasib orang” ungkap Okto.

“Menurut saya, Pemerintah sedang menciptakan sebuah masalah yang maju kena, mundur juga kena bak buah simalakama, karena Bupati sendiri yang membuat Perbup, Bupati sendiri pula yang melanggar Perbup yang dibuatnya. Imbas hukum dari kebijakan yang dilakukan terkait proses seleksi PTT ini besar sekali karena orang bisa menggugat dengan alasan ini ilegal karena tidak sesuai dengan Perbup yang telah ditetapkan” pungkasnya.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba
Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WIB

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:12 WIB

Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Berita Terbaru