Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Ende

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, SH,S.I.K, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S Tr.K, S.I.K dan Kasi Humas, Ipda Heru Sutaban (Foto:  Chen Rasi/SP)

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, SH,S.I.K, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S Tr.K, S.I.K dan Kasi Humas, Ipda Heru Sutaban (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resor (Polres) Ende menetapkan tersangka inisial FM pada kasus dugaan korupsi pengelolaan penerimaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende tahun 2022 hingga bulan April 2024.

FM, selaku mantan bendahara BLUD RSUD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan keuangan BLUD RSUD Ende senilai Rp. 1.914.138.405 Milyar.

Penetapan tersangka itu dilakukan Polres Ende berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/05/XII/2024/SPKT SAT.Reskrim/RES.Ende/Polda NTT, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 577/XII/ RES.3.3/2024/ Reskrim, tanggal 02 Desember 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/65/XII/RES.3.3./2024/Reskrim, 3 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap 34 Orang saksi diantaranya, PA dan KPA (Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran), serta Pejabatan Tata Usaha dan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Kasir, Driver dan Security.

Baca Juga :  Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Setelah mengumpulkan semua bahan dan keterangan (Pulbaket), Polres Ende lalu menetapkan FM sebagai tersangka pada 14 Mei 2025 dan tanggal 19 Mei 2025, FM diamankan oleh Polres Ende.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, pada Selasa, (20/5/25) menjelaskan, pada tanggal 2 Mei 2024 terjadi pergantian bendahara penerimaan BLUD RSUD Ende dari FM ke bendahara baru dan pada saat serah terima ditemukan selisih keuangan antara keuangan yang diterima oleh kasir dibandingkan dengan keuangan yang disetorkan bendahara penerimaan pada rekening penerimaan BLUD RSUD Ende.

Atas selisih itu, tambah Kapolres, Direktur RSUD Ende lalu membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal dan ditemukan bahwa benar telah terjadi penggelapan keuangan yang dilakukan oleh bendahara penerimaan yang lama yakni FM.

Akibat dari penggelapan tersebut, urai Kapolres, sehingga seluruh operasional BLUD RSUD Ende mengalami kendala dan hambatan.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut, tersangka menggelapkan sebagian penerimaan keuangan pelayanan umum BLUD RSUD Ende dengan tidak menyetor ke rekening penerimaan BLUD RSUD Ende dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu dengan jalan keuangan yang diterima bulan Januari sampai dengan April 2024 digunakan sebagian untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November dan Desember tahun 2023.

Baca Juga :  Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende

Dikatakan, keuangan yang digelapkan oleh FM digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional BLUD RSUD sehingga berdasarkan laporan hasil audit PKKN Inspektorat Kabupaten Ende terdapat kerugian keuangan negara yang telah dihitung secara nyata dan pasti sebesar Rp.1.914.138.405 Milyar.

“Pasal yang diterapkan pasal 3 Subs Pasal 8 Joncto pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Ri nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, jelas Kapolres.

“Ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara”, tambahnya. (CR/SP)

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Kampanye Mutu,TK EDUARD MICHELIS-NASIPANAF Showan Ke Masyarakat, Fransiska Nau ajak Anak Masuk TK EDUARD MICHELIS
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
Logosi Institute & PT Filosi Selenggarakan  Filosi Competition Robotic Expo 2026, Kadis P&  K NTT Beri Apresiasi : Ini Langkah Strategis Dongkrak Kualitas SDM Dibidang Teknologi 
Jaga Netralitas Hakim, Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Penyerobotan Tanah di Kelurahan Maulafa 
KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:23 WIB

Kampanye Mutu,TK EDUARD MICHELIS-NASIPANAF Showan Ke Masyarakat, Fransiska Nau ajak Anak Masuk TK EDUARD MICHELIS

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:44 WIB

Logosi Institute & PT Filosi Selenggarakan  Filosi Competition Robotic Expo 2026, Kadis P&  K NTT Beri Apresiasi : Ini Langkah Strategis Dongkrak Kualitas SDM Dibidang Teknologi 

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:01 WIB

Jaga Netralitas Hakim, Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Penyerobotan Tanah di Kelurahan Maulafa 

Berita Terbaru