Lahan Napung Gette Belum Dibebaskan,  GMNI Sikka Sindir Presiden Jokowi

- Penulis

Senin, 15 Februari 2021 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere, Savanaparadise.com,- Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan meresmikan bendungan Napung Gette, Kabupaten Sikka, Selasa, 16/02/2021. Namun hal itu justru mendapat sindiran dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sikka.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) GMNI Sikka,  Alfian L Ganggung Menilai peresmian yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowi justru menyalahi prosedur. Pasalnya hingga saat ini biaya pembebasan lahan belum dibayarkan oleh pemerintah.

” Lahan yang belum dilakukan pembayaran terdapat 37 bidang tanah, terdiri dari 28 bidang tanah yang masuk dalam areal perencanaan dengan luas sebesar 18,5756 Ha dan jumlah biaya pembebasan yang belum dibayar sebesar Rp.6.777.190.593 dan 9 bidang tanah yang merupakan lahan tambahan dengan luas sebesar 15,323, pembebasan yang belum dibayar sebesar Rp. 2.631.896.997 dari 37 bidang tanah,” kata Alfian, Senin, 15/02/2021.

Ia mengatakan para pemilik lahan dijanjikan akan diselesaikan pembayaran pada awal tahun 2020 yaitu pada tanggal 30 januari 2020 oleh LMAN dibuktikan dengan Surat Nomor : S-32050/LMAN/2019 dan Surat Nomor : 4/BA-PL/L/LMAN/2020 (untuk 9 bidang tanah).

” Janji tersebut seakan abadi kerena sudah 1 tahun berjalan tetapi pemerintah belum sama sekali merealisasikan.sehingga dengan wacana peresmian tersebut GMNI Sikka mengkwatirkan akan hak-hak pemilik lahan dari 37 bidang tanah tersebut, apakah di realisasikan atau diabaikan,” kata Alfian.

Menurutnya dalam menjalankan proses pembangunan harusnya melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. secara prosedur kata dia tentu harusnya pemerintah melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum merencanakan peresmian. dengan melakukan evaluasi dari keseluruhan hasil kerja tersebut agar pemerintah bisa mengetahui dan memahami masalah-masalah yang belum di seelesaikan.

Baca Juga :  Personil Polres Ende Tangani Bencana Longsor di Roa Ende

” Sehingga masalah seperti belum lunasnya biaya pembebasan lahan harus dislesaiakn terlebidahulu sebelum adanya peresmian.tetapi dari masalah tersebut GMNI Sikka melihat bahwa pemerintah off side dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Dari masalah –masalah tersebut GMNI Cabang Sikka dengan tegas mengingatkan Joko Widodo agar memikirkan secara baik sebelum peresmian. Bertepatan dengan agenda kunjungan presiden tersebut GMNI Sikka mempertanyakan komitmen presiden dalam melaksanakan reforma agrarian.

” Dari masalah-masalah reformaa agraria yang terus meningkat maka perlu ada kosentrasi presiden untuk menjalankan agrarian reform. reforma agrarian dapat di atur dalam Undang-Undang Reforma Agraria No.5 tahun 1960 di sahkan melalui keputusan Presiden Republik Indonesia Ir Soekarno,” ujarnya.(PLW)

Berita Terkait

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 20:54 WIB

Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Senin, 11 Mei 2026 - 12:04 WIB

Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Berita Terbaru