Lahan Napung Gette Belum Dibebaskan,  GMNI Sikka Sindir Presiden Jokowi

- Penulis

Senin, 15 Februari 2021 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere, Savanaparadise.com,- Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan meresmikan bendungan Napung Gette, Kabupaten Sikka, Selasa, 16/02/2021. Namun hal itu justru mendapat sindiran dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sikka.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) GMNI Sikka,  Alfian L Ganggung Menilai peresmian yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowi justru menyalahi prosedur. Pasalnya hingga saat ini biaya pembebasan lahan belum dibayarkan oleh pemerintah.

” Lahan yang belum dilakukan pembayaran terdapat 37 bidang tanah, terdiri dari 28 bidang tanah yang masuk dalam areal perencanaan dengan luas sebesar 18,5756 Ha dan jumlah biaya pembebasan yang belum dibayar sebesar Rp.6.777.190.593 dan 9 bidang tanah yang merupakan lahan tambahan dengan luas sebesar 15,323, pembebasan yang belum dibayar sebesar Rp. 2.631.896.997 dari 37 bidang tanah,” kata Alfian, Senin, 15/02/2021.

Ia mengatakan para pemilik lahan dijanjikan akan diselesaikan pembayaran pada awal tahun 2020 yaitu pada tanggal 30 januari 2020 oleh LMAN dibuktikan dengan Surat Nomor : S-32050/LMAN/2019 dan Surat Nomor : 4/BA-PL/L/LMAN/2020 (untuk 9 bidang tanah).

” Janji tersebut seakan abadi kerena sudah 1 tahun berjalan tetapi pemerintah belum sama sekali merealisasikan.sehingga dengan wacana peresmian tersebut GMNI Sikka mengkwatirkan akan hak-hak pemilik lahan dari 37 bidang tanah tersebut, apakah di realisasikan atau diabaikan,” kata Alfian.

Menurutnya dalam menjalankan proses pembangunan harusnya melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. secara prosedur kata dia tentu harusnya pemerintah melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum merencanakan peresmian. dengan melakukan evaluasi dari keseluruhan hasil kerja tersebut agar pemerintah bisa mengetahui dan memahami masalah-masalah yang belum di seelesaikan.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

” Sehingga masalah seperti belum lunasnya biaya pembebasan lahan harus dislesaiakn terlebidahulu sebelum adanya peresmian.tetapi dari masalah tersebut GMNI Sikka melihat bahwa pemerintah off side dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Dari masalah –masalah tersebut GMNI Cabang Sikka dengan tegas mengingatkan Joko Widodo agar memikirkan secara baik sebelum peresmian. Bertepatan dengan agenda kunjungan presiden tersebut GMNI Sikka mempertanyakan komitmen presiden dalam melaksanakan reforma agrarian.

” Dari masalah-masalah reformaa agraria yang terus meningkat maka perlu ada kosentrasi presiden untuk menjalankan agrarian reform. reforma agrarian dapat di atur dalam Undang-Undang Reforma Agraria No.5 tahun 1960 di sahkan melalui keputusan Presiden Republik Indonesia Ir Soekarno,” ujarnya.(PLW)

Berita Terkait

Berbeda Dengan Akademisi, Ketua STN NTT Tegaskan Pelantikan Wajib Persetujuan Gubernur
Dua Dusun di Ende Hidup Tanpa Listrik, Immer Pakpahan Sebut Sudah Ada Dalam Roadmap dan Tunggu Anggaran
Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi
Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik
Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.
Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 
Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang
Polemik Sekda, Sam Haning Minta Yos Rasi Jangan Sulut Emosi Gubernur vs Bupati Ngada
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WIB

Berbeda Dengan Akademisi, Ketua STN NTT Tegaskan Pelantikan Wajib Persetujuan Gubernur

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Dua Dusun di Ende Hidup Tanpa Listrik, Immer Pakpahan Sebut Sudah Ada Dalam Roadmap dan Tunggu Anggaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:42 WIB

Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:48 WIB

Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:02 WIB

Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.

Berita Terbaru