Jokowi Terbitkan Perpres Produsen Miras Sebagai Investasi Terbuka, Termasuk Miras Lokal di NTT

- Penulis

Jumat, 26 Februari 2021 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miras lokal  di NTT Asal Flores/Foto Floresa

Miras lokal di NTT Asal Flores/Foto Floresa

Jakarta, Savanaparadise.com,- Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar investasi terbuka. Perpres ini merevisi Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan  Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. sebelumnya Miras masuk dalam kategori industri tertutup.

Dalam lampiran II Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada 3 klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol. dengan syarat, Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Kedua, Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur, Syaratnya, Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Ketiga, Industri Minuman Mengandung Malt. Yakni, Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, M. Nasir Abdullah yang diwawancarai terkait itu mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi NTT saat ini fokus mengembangkan miras lokal di NTT melalui para pengrajin.

Dijelaskannya tahun ini Pemprov NTT sedang melakukan uji coba enam  unit mesin produksi untuk perajin miras lokal di NTT. Sedangkan tahun 2022, pemerintah berencana menyiapkan 100 unit mesin produksi untuk perajin miras lokal di NTT.

Baca Juga :  DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah

Pengadaan mesin itu kata dia untuk membina para pengrajin agar menghasilkan miras lokal di NTT sesuai standar. Saat ini kata Natsir miras lokal di NTT ada masih ada percampuran metanol dan etanol.

“ Saat ini  miras lokal di NTT masih ada percampuran metanol dan etanol. Karena itu, tugas Disprindag terus melakukan pembinaan terhadap perajin agar menghilangkan etanol sesuai standar kesehatan,” kata Natsir kepada wartawan belum lama ini di Kupang.

Produksi miras lokal di NTT kata dia, difokuskan pada kepentingan adat dan religi. Diluar konsep itu kata dia bukan lagi tanggung jawab pihaknya.(SP)

Berita Terkait

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak
LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende
Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende Dampingi, Saat Korban Laporkan Mucikari dan Pemilik Kos ke Polisi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:16 WIB

Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:41 WIB

Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru