Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende,Savanaparadise.com,- Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot, angkat bicara usai dirinya dilaporkan dan dipanggil oleh Satreskrim Polres Ende terkait dugaan pengancaman anak di bawah umur dalam peristiwa di rumah jabatan Bupati Ende beberapa waktu lalu.

Daniel menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang kini berjalan. Ia bahkan menyebut risiko menjadi aktivis sudah menjadi hal prinsip dan sudah dipahaminya sejak awal, termasuk kemungkinan dipenjara atau kehilangan nyawa.

” Pilihan saya jadi aktivis itu hanya dua, mati atau penjara,” ujar Daniel ketika dihubungi awak Media pada Senin, 11/05/2026 melalui layanan pesan whatsapp.

Menurutnya, konsekuensi tersebut merupakan bagian dari perjuangan membela masyarakat kecil dan kelompok yang mengalami ketidakadilan.

“Karena masuk penjara atau mati demi kaum tertindas itu keuntungan,”lanjutnya

Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menerima surat undangan klarifikasi dari Unit PPA Satreskrim Polres Ende. Dalam surat bernomor B/368/V/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 9 Mei 2026, Daniel diminta hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin, 11 Mei 2026.

Penyidik menyebut klarifikasi dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di rumah jabatan Bupati Ende pada 8 April 2026 saat berlangsungnya dinamika aksi dan audiensi mahasiswa.

Baca Juga :  KPU Ende Gelar Safari Demokrasi Partisipasi di Bulan Ramadhan

Meski tengah menghadapi laporan polisi, Daniel menilai perjuangan aktivis tidak boleh berhenti karena tekanan ataupun ancaman proses hukum.

Ia menegaskan akan tetap menyuarakan kepentingan rakyat dan kelompok yang menurutnya mengalami ketidakadilan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ende belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi dugaan pengancaman yang sedang diselidiki.

Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot, menyatakan siap menghadapi risiko penjara atau mati usai dilaporkan ke Polres Ende terkait dugaan pengancaman anak di rumah jabatan Bupati Ende.

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
PMKRI Nilai Penggusuran Rumah Warga Dilakukan Sepihak Oleh Pemda Ende
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:04 WIB

Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Senin, 11 Mei 2026 - 10:31 WIB

Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:03 WIB

Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:36 WIB

Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja

Berita Terbaru