Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende,Savanaparadise.com,- Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot, angkat bicara usai dirinya dilaporkan dan dipanggil oleh Satreskrim Polres Ende terkait dugaan pengancaman anak di bawah umur dalam peristiwa di rumah jabatan Bupati Ende beberapa waktu lalu.

Daniel menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang kini berjalan. Ia bahkan menyebut risiko menjadi aktivis sudah menjadi hal prinsip dan sudah dipahaminya sejak awal, termasuk kemungkinan dipenjara atau kehilangan nyawa.

” Pilihan saya jadi aktivis itu hanya dua, mati atau penjara,” ujar Daniel ketika dihubungi awak Media pada Senin, 11/05/2026 melalui layanan pesan whatsapp.

Menurutnya, konsekuensi tersebut merupakan bagian dari perjuangan membela masyarakat kecil dan kelompok yang mengalami ketidakadilan.

“Karena masuk penjara atau mati demi kaum tertindas itu keuntungan,”lanjutnya

Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menerima surat undangan klarifikasi dari Unit PPA Satreskrim Polres Ende. Dalam surat bernomor B/368/V/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 9 Mei 2026, Daniel diminta hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin, 11 Mei 2026.

Penyidik menyebut klarifikasi dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  BPBD Ende Laporkan Data Pengungsian Terpusat Nol; Faktanya di Maukaro Masih Ada

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di rumah jabatan Bupati Ende pada 8 April 2026 saat berlangsungnya dinamika aksi dan audiensi mahasiswa.

Meski tengah menghadapi laporan polisi, Daniel menilai perjuangan aktivis tidak boleh berhenti karena tekanan ataupun ancaman proses hukum.

Ia menegaskan akan tetap menyuarakan kepentingan rakyat dan kelompok yang menurutnya mengalami ketidakadilan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ende belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi dugaan pengancaman yang sedang diselidiki.

Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot, menyatakan siap menghadapi risiko penjara atau mati usai dilaporkan ke Polres Ende terkait dugaan pengancaman anak di rumah jabatan Bupati Ende.

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

Kunjungi Ende, Wamen PU Instruksikan Percepatan Tanggap Darurat Infrastruktur Air Minum Perumda Tirta Kelimutu
Datangi Kantor DPRD dan Bupati Ende; Puluhan Kades Tergabung Dalam APDESI dan PPDI Sampaikan 8 Poin Tuntutan
Sempat Dikabarkan Batal Dibagikan ke KPM; 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Disalurkan Secara Manual
754 Ton Beras Rawan Pangan Di Ende Gagal Salur, Ansel Kaise : Pemkab Segera Koordinasi Dengan Bapanas
Ratusan Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Tunggak Pajak
Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 
Berita ini 58 kali dibaca