Kupang,Savanaparadise.com,- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) , Emanuel Melkiades Laka Lena, menyinggung maraknya praktik judi online (judol) dan penyebaran hoaks dalam dunia penyiaran saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Workshop Penyiaran KPID NTT di Kupang, Selasa, 28/04/2026.Sambutan Gubernur tersebut dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Adi E. Mandala.
Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur menegaskan dunia penyiaran di NTT tengah menghadapi tantangan serius di era digital, terutama terkait konten negatif yang kian masif. Ia secara khusus menyoroti iklan judi online yang menyusup dalam siaran serta maraknya informasi hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran adalah milik publik, bukan warisan. Karena itu, harus diisi dengan konten yang mencerdaskan, mempersatukan, dan membangun budaya,” kata Melki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur juga memberi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran, termasuk kemungkinan menghentikan belanja iklan pada lembaga penyiaran yang tidak patuh terhadap aturan.
Selain judol dan hoaks, ia turut menyoroti ancaman lain seperti dominasi siaran asing yang menggerus budaya lokal serta persoalan blank spot yang mendorong masyarakat mengakses siaran ilegal.
Sejalan dengan itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator dan lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas ruang publik di daerah. Hal tersebut
disampaikan Ketua KPID NTT periode 2026–2029, Yohanes Hamba Lati, dalam Workshop Penyiaran yang dirangkaikan dengan Rakerda KPID NTT.
” KPID dan lembaga penyiaran bukanlah musuh. Kita adalah partner kerja. Satu menjaga aturan, satu menjaga tontonan, tetapi keduanya sama-sama menjaga ruang publik,”kata Yohanes
Menurut Yohanes, kegiatan workshop yang mengusung tema penguatan tata kelola penyiaran inklusif dan adaptif menjadi ruang penting untuk menyerap aspirasi dari pemerintah, pelaku penyiaran, hingga masyarakat. Ia menekankan bahwa penguatan konten lokal menjadi fokus utama, mengingat NTT memiliki kekayaan budaya, bahasa, dan adat istiadat yang perlu terus diangkat dalam siaran.
Selain workshop, KPID NTT juga menggelar Rakerda sebagai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Forum tersebut akan merumuskan langkah strategis KPID selama tiga tahun ke depan, termasuk menghadapi tantangan migrasi siaran digital, perkembangan konten media sosial, hingga maraknya hoaks dan polarisasi informasi.
” Kami menyadari tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga penyiaran, akademisi, jurnalis, dan seluruh masyarakat NTT,” ujarnya.
Yohanes mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk tidak hanya berfokus pada kelulusan sensor, tetapi menghadirkan program yang mendidik, mempersatukan, dan memberi nilai bagi masyarakat. Mengutip pesan Soekarno, penyiaran harus menjadi alat perjuangan dan penyambung lidah rakyat.
“Media harus menjadi pemersatu bangsa dan corong rakyat, bukan sebaliknya menjadi alat pemecah,” kata Yohanes.
Penulis : Tim Redaksi (DD)










