Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah di RW 9, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, berlangsung di lokasi objek sengketa pada Jumat, 17/4/202. Dalam pemeriksaan tersebut, penggugat tidak mampu membuktikan secara jelas batas-batas lahan yang diklaim.

Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang turun langsung ke lapangan bersama para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Maulafa, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, serta Komisi Yudisial Perwakilan NTT.

Dalam proses pemeriksaan, penggugat Thomas Thiodorus tidak dapat menunjukkan secara pasti titik batas tanah yang menjadi objek sengketa. Ia juga tidak mampu mengidentifikasi para pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah yang diklaimnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memicu reaksi dari sejumlah tokoh masyarakat yang turut hadir di lokasi. Mereka mempertanyakan dasar klaim penggugat, termasuk keabsahan sertifikat hak milik yang digunakan sebagai dasar gugatan terhadap keluarga Tiluata.

Baca Juga :  Bank NTT Bertranformasi, Seluruh Fraksi DPRD NTT nyatakan Dukungan Jadi Perseroda

Selain itu, majelis hakim juga tidak dapat melihat secara langsung penegasan titik-titik batas tanah dalam pemeriksaan lapangan tersebut.

Ketua RW setempat, Samuel Nafi, menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan sejak awal merupakan milik keluarga Tiluata, yang diperoleh dari keluarganya pada tahun 1988. Menurutnya, batas-batas tanah tersebut telah lama diketahui oleh masyarakat sekitar.

“Sejak dulu batasnya sudah jelas. Baru sekarang muncul klaim bahwa tanahnya sampai di lokasi ini. Itu yang membuat kami kaget,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa riwayat jual beli tanah di lokasi tersebut sempat terjadi, di antaranya dari pihak Al Foenay kepada penggugat. Namun, menurutnya, transaksi tersebut tidak mencakup seluruh bidang tanah yang saat ini disengketakan.

Baca Juga :  Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.

Samuel menambahkan, keluarga Tiluata telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Arif Rahman, menilai pemeriksaan setempat belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Ia menyebut bahwa dalam sengketa batas tanah, verifikasi langsung terhadap titik batas menjadi hal yang penting.

“Hakim memang berpatokan pada dokumen sertifikat, namun dalam perkara seperti ini perlu juga dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh hingga ke titik batas yang dipersoalkan,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Pihak penggugat menyatakan akan menghadirkan bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat dalil kepemilikan atas tanah yang disengketakan.(SP)

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Sejumlah Pelajar Di NTT Terindikasi Terpapar Paham Ekstrem Terorisme Via Platform Digital
Pelajar di NTT Terindikasi Paham Terorisme, Kini Jadi Perhatian serius Pemprov.NTT
Simon Petrus Kamlasi Pastikan Program MBG Menjangkau Wilayah 3T di Kabupaten Kupang
Pertama Di NTT ,Rumah Zakat NTT Salurkan 100 Sapi Qurban Bantuan Turki, Warga Lintas Iman Turut Terlibat
Merajut Kebersamaan dalam Kasih, Ketua Fraksi NasDem DPR RI Victor Bungtilu Laiskodat Berkurban Sapi di Hari Raya Idul Adha di Kota Kupang
Gubernur NTT Lantik Direksi dan Komisaris PT Flobamor, PT KIB serta Direktur Kepatuhan Bank NTT
KY NTT Apresiasi Persidangan Putusan Jonas Salean Berjalan Aman dan Kondusif
KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:45 WIB

Sejumlah Pelajar Di NTT Terindikasi Terpapar Paham Ekstrem Terorisme Via Platform Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:09 WIB

Pelajar di NTT Terindikasi Paham Terorisme, Kini Jadi Perhatian serius Pemprov.NTT

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:51 WIB

Simon Petrus Kamlasi Pastikan Program MBG Menjangkau Wilayah 3T di Kabupaten Kupang

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:21 WIB

Pertama Di NTT ,Rumah Zakat NTT Salurkan 100 Sapi Qurban Bantuan Turki, Warga Lintas Iman Turut Terlibat

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00 WIB

Merajut Kebersamaan dalam Kasih, Ketua Fraksi NasDem DPR RI Victor Bungtilu Laiskodat Berkurban Sapi di Hari Raya Idul Adha di Kota Kupang

Berita Terbaru