Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah di RW 9, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, berlangsung di lokasi objek sengketa pada Jumat, 17/4/202. Dalam pemeriksaan tersebut, penggugat tidak mampu membuktikan secara jelas batas-batas lahan yang diklaim.

Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang turun langsung ke lapangan bersama para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Maulafa, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, serta Komisi Yudisial Perwakilan NTT.

Dalam proses pemeriksaan, penggugat Thomas Thiodorus tidak dapat menunjukkan secara pasti titik batas tanah yang menjadi objek sengketa. Ia juga tidak mampu mengidentifikasi para pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah yang diklaimnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memicu reaksi dari sejumlah tokoh masyarakat yang turut hadir di lokasi. Mereka mempertanyakan dasar klaim penggugat, termasuk keabsahan sertifikat hak milik yang digunakan sebagai dasar gugatan terhadap keluarga Tiluata.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Selain itu, majelis hakim juga tidak dapat melihat secara langsung penegasan titik-titik batas tanah dalam pemeriksaan lapangan tersebut.

Ketua RW setempat, Samuel Nafi, menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan sejak awal merupakan milik keluarga Tiluata, yang diperoleh dari keluarganya pada tahun 1988. Menurutnya, batas-batas tanah tersebut telah lama diketahui oleh masyarakat sekitar.

“Sejak dulu batasnya sudah jelas. Baru sekarang muncul klaim bahwa tanahnya sampai di lokasi ini. Itu yang membuat kami kaget,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa riwayat jual beli tanah di lokasi tersebut sempat terjadi, di antaranya dari pihak Al Foenay kepada penggugat. Namun, menurutnya, transaksi tersebut tidak mencakup seluruh bidang tanah yang saat ini disengketakan.

Baca Juga :  Sidang Penyelesaian Sengketa informasi Muchtar Djafar Adam & BPN Manggarai Barat Digelar,Pemohon Cabut Sengketa Secara Resmi

Samuel menambahkan, keluarga Tiluata telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Arif Rahman, menilai pemeriksaan setempat belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Ia menyebut bahwa dalam sengketa batas tanah, verifikasi langsung terhadap titik batas menjadi hal yang penting.

“Hakim memang berpatokan pada dokumen sertifikat, namun dalam perkara seperti ini perlu juga dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh hingga ke titik batas yang dipersoalkan,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Pihak penggugat menyatakan akan menghadirkan bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat dalil kepemilikan atas tanah yang disengketakan.(SP)

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Bank NTT Perkuat Sistem Keamanan Digital, Benahi Data Center dan DRC
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT
PERMASA Kupang Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Lobolauw, Dukung Polres Sabu Raijua Usut Tuntas dan Transparan
Ambil Langkah Pencegahan Kekerasan Dilingkungan Sekolah,Asti Laka Lena Kukuhkan Satgas PPKS,SMKN 5 Siap Penguatan Karakter Di MPLS
Upaya Tekan Kasus Kekerasan di Lingkungan pendididikan, Ketua TP PKK Prov.NTTDorong Optimalisasi Guru BK & Satgas PPKS
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:28 WIB

Bank NTT Perkuat Sistem Keamanan Digital, Benahi Data Center dan DRC

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:53 WIB

Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:22 WIB

Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT

Berita Terbaru