Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah di RW 9, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, berlangsung di lokasi objek sengketa pada Jumat, 17/4/202. Dalam pemeriksaan tersebut, penggugat tidak mampu membuktikan secara jelas batas-batas lahan yang diklaim.

Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang turun langsung ke lapangan bersama para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Maulafa, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, serta Komisi Yudisial Perwakilan NTT.

Dalam proses pemeriksaan, penggugat Thomas Thiodorus tidak dapat menunjukkan secara pasti titik batas tanah yang menjadi objek sengketa. Ia juga tidak mampu mengidentifikasi para pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah yang diklaimnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memicu reaksi dari sejumlah tokoh masyarakat yang turut hadir di lokasi. Mereka mempertanyakan dasar klaim penggugat, termasuk keabsahan sertifikat hak milik yang digunakan sebagai dasar gugatan terhadap keluarga Tiluata.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Selain itu, majelis hakim juga tidak dapat melihat secara langsung penegasan titik-titik batas tanah dalam pemeriksaan lapangan tersebut.

Ketua RW setempat, Samuel Nafi, menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan sejak awal merupakan milik keluarga Tiluata, yang diperoleh dari keluarganya pada tahun 1988. Menurutnya, batas-batas tanah tersebut telah lama diketahui oleh masyarakat sekitar.

“Sejak dulu batasnya sudah jelas. Baru sekarang muncul klaim bahwa tanahnya sampai di lokasi ini. Itu yang membuat kami kaget,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa riwayat jual beli tanah di lokasi tersebut sempat terjadi, di antaranya dari pihak Al Foenay kepada penggugat. Namun, menurutnya, transaksi tersebut tidak mencakup seluruh bidang tanah yang saat ini disengketakan.

Baca Juga :  Gubernur NTT Jadi Inspektur upacara Hardiknas,,Melky-Jhoni Launching Pergub meja belajar 

Samuel menambahkan, keluarga Tiluata telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Arif Rahman, menilai pemeriksaan setempat belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Ia menyebut bahwa dalam sengketa batas tanah, verifikasi langsung terhadap titik batas menjadi hal yang penting.

“Hakim memang berpatokan pada dokumen sertifikat, namun dalam perkara seperti ini perlu juga dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh hingga ke titik batas yang dipersoalkan,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Pihak penggugat menyatakan akan menghadirkan bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat dalil kepemilikan atas tanah yang disengketakan.(SP)

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data
Euforia kelulusan SMA/SMK DI NTT Dinilai berlebihan,GMNI Kupang : Pembinaan karakter menjadi tanggungjawab bersama
Tak Bisa Terus Jadi Penerima, SImon Petrus Kamlasi Dorong Perubahan ke Basis Produksi
Sukseskan Gerakan Beli NTT, Gubernur NTT Borong Hasil Karya Siswa SMK Bukapiting di Hardiknas 
Momentum Hardiknas, kepala UPTD Tekkomdik Dinas pendidikan NTT persembahkan Buku Peta Satuan pendidikan sebagai basis perumusan kebijakan pendidikan
Gubernur NTT Jadi Inspektur upacara Hardiknas,,Melky-Jhoni Launching Pergub meja belajar 
GMNI Kupang Desak Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Transparan dalam Penyitaan dan Pelelangan BBM Subsidi Jenis Solar Tahun 2025
Lembaga penyiaran kini Di era tantangan Digital, Gubernur NTT Dorong Isi konten yang mencerdaskan 
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:50 WIB

UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:35 WIB

Euforia kelulusan SMA/SMK DI NTT Dinilai berlebihan,GMNI Kupang : Pembinaan karakter menjadi tanggungjawab bersama

Senin, 4 Mei 2026 - 11:05 WIB

Tak Bisa Terus Jadi Penerima, SImon Petrus Kamlasi Dorong Perubahan ke Basis Produksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:02 WIB

Sukseskan Gerakan Beli NTT, Gubernur NTT Borong Hasil Karya Siswa SMK Bukapiting di Hardiknas 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:37 WIB

Momentum Hardiknas, kepala UPTD Tekkomdik Dinas pendidikan NTT persembahkan Buku Peta Satuan pendidikan sebagai basis perumusan kebijakan pendidikan

Berita Terbaru