Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (alias Fani), mahasiswi berusia 21 tahun yang didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (22/9/2025).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, JPU menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

 

Dakwaan kesatu yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Sementara itu, dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari hasil pemeriksaan, JPU menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

 

Berdasarkan uraian tuntutan, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun terhadap terdakwa dengan dikurangi masa tahanan.

 

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

 

Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan untuk kepentingan persidangan atas terdakwa lain bernama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Sementara itu, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Jaksa turut memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban berinisial IS (6 tahun).

 

Tindakan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan kecil. Lebih jauh, perbuatan tersebut dipandang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

 

Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa masih berusia muda, sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan masa depannya.

 

Kejati NTT menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak serta tindak pidana perdagangan orang.

 

Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

 

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas, memberikan rasa keadilan, serta melindungi hak-hak korban,” tegas JPU dalam persidangan.

 

Sidang perkara ini kemudian ditunda hari Senin tanggal 29 September 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari PH terdakwa.

Berita Terkait

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK
Menunggu Hadiah, Mendapat Luka: Kisah Eduard yang Dijanjikan Mobil Pada 19 Agustus
Eduard Lukas Ungkap Misteri Lyn, Perempuan Asal Hong Kong di Amerika yang Jadi Dalang Riset Car
Misteri Sosok Lyn, ‘Admin’ yang Diduga Dalang Aplikasi Investasi Bodong di NTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Senin, 22 September 2025 - 15:50 WIB

AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

Selasa, 16 September 2025 - 21:37 WIB

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap

Jumat, 12 September 2025 - 08:43 WIB

Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 

Berita Terbaru