Kejari Ende Akan Minta Keterangan Ahli LKPP Serta Keuangan Negara Soal Pengalihan DAK dan DAU 49 M

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan dan DAK dan DAU 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan dan DAK dan DAU 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende akan meminta keterangan para ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Keuangan Negara terkait pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU Spesifik Grant (SG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Hal ini dikatakan Kepala Kejari  Ende, Zulfahmi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Ende, Selasa, (20/5/25).

“Kita akan meminta bantuan ahli LKPP atau ahli keuangan negara, apakah itu termasuk perbuatan melawan hukum dan apakah ada kerugian negara dengan dialihkannya anggaran 49 M seharus berasal dari PAD tetapi dibayar dari dana DAK dan DAU SG tadi”, ungkap Kajari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, berdasarkan hasil sementara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan serta pengalihan anggaran dana DAK dan DAU SG sebesar 49 M sekitar 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah diperiksa dan di lidik.

Baca Juga :  Mucikari dan Pemilik Kos Dapat Komisi Dari Praktek Prostitusi Online di Ende

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, diperoleh bahwa dana DAK dan DAU SG telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening kas umum daerah.

“Jadi anggaran itu sudah ada berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan yang kami himpun dari SKPD dan BPKAD. Sudah ada, masuk di kas BPKAD”, ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sama terungkap pula bahwa sepanjang Oktober hingga Desember 2024, sebanyak 22 telah mengajukan permohonan pencairan pembayaran atas pekerjaan fisik dan non-fisik yang telah direalisasikan 100%.

Namun hingga tahun anggaran 2024 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende tidak menindak lanjuti pengajuan pembayaran yang diajukan OPD atau SKPD tersebut.

Setelah tim penyelidik mendalami lebih jauh, terang Kajari, ditemukan bahwa dana yang semestinya diperuntukan untuk membayar pekerjaan fisik dan non fisik telah dialihkan oleh BPKAD untuk membiayai kegiatan lain yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Bupati Badeoda Anggap Kritik dan Masukan Dari Masyarakat Adalah Dinamika Dalam Bernegara

Ia pun merincikan tentang pengalihan dana DAK dan DAU SG untuk membiayai kegiatan lain diantaranya; Pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Ende untuk periode Mei–Desember 2024 sebesar Rp8.613.021.295, Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 untuk periode Juni–Agustus 2024 sebesar Rp7.873.257.641, Belanja rutin Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ende sebesar Rp17.709.803.070, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp10.968.001.842.

“Ini fakta sementara berdasarkan hasil penyelidikan. Nanti kita dalami lagi atau dikembangkan. Kita akan mengkaji aturan-aturan terkait dan tentu karena ini perkara pidana khusus, pidana korupsi, tentu kita akan meminta bantuan ahli untuk memperkuat pembuktian”, terang Kajari. (CR/SP)

Berita Terkait

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan
Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak
LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:48 WIB

Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:41 WIB

Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi

Berita Terbaru