Kejari Ende Akan Minta Keterangan Ahli LKPP Serta Keuangan Negara Soal Pengalihan DAK dan DAU 49 M

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan dan DAK dan DAU 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan dan DAK dan DAU 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende akan meminta keterangan para ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Keuangan Negara terkait pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU Spesifik Grant (SG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Hal ini dikatakan Kepala Kejari  Ende, Zulfahmi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Ende, Selasa, (20/5/25).

“Kita akan meminta bantuan ahli LKPP atau ahli keuangan negara, apakah itu termasuk perbuatan melawan hukum dan apakah ada kerugian negara dengan dialihkannya anggaran 49 M seharus berasal dari PAD tetapi dibayar dari dana DAK dan DAU SG tadi”, ungkap Kajari.

Dikatakan, berdasarkan hasil sementara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan serta pengalihan anggaran dana DAK dan DAU SG sebesar 49 M sekitar 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah diperiksa dan di lidik.

Baca Juga :  Spirit Ndawi Lima Serahkan Bantuan APD Untuk RSUD Ende dan RSD Aeramo

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, diperoleh bahwa dana DAK dan DAU SG telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening kas umum daerah.

“Jadi anggaran itu sudah ada berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan yang kami himpun dari SKPD dan BPKAD. Sudah ada, masuk di kas BPKAD”, ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sama terungkap pula bahwa sepanjang Oktober hingga Desember 2024, sebanyak 22 telah mengajukan permohonan pencairan pembayaran atas pekerjaan fisik dan non-fisik yang telah direalisasikan 100%.

Namun hingga tahun anggaran 2024 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende tidak menindak lanjuti pengajuan pembayaran yang diajukan OPD atau SKPD tersebut.

Baca Juga :  Matheus Hamsi Siap Pimpin Golkar NTT

Setelah tim penyelidik mendalami lebih jauh, terang Kajari, ditemukan bahwa dana yang semestinya diperuntukan untuk membayar pekerjaan fisik dan non fisik telah dialihkan oleh BPKAD untuk membiayai kegiatan lain yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia pun merincikan tentang pengalihan dana DAK dan DAU SG untuk membiayai kegiatan lain diantaranya; Pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Ende untuk periode Mei–Desember 2024 sebesar Rp8.613.021.295, Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 untuk periode Juni–Agustus 2024 sebesar Rp7.873.257.641, Belanja rutin Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ende sebesar Rp17.709.803.070, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp10.968.001.842.

“Ini fakta sementara berdasarkan hasil penyelidikan. Nanti kita dalami lagi atau dikembangkan. Kita akan mengkaji aturan-aturan terkait dan tentu karena ini perkara pidana khusus, pidana korupsi, tentu kita akan meminta bantuan ahli untuk memperkuat pembuktian”, terang Kajari. (CR/SP)

Berita Terkait

Pemkab Gandeng BPS Lakukan Survey Dampak Ekonomi Atas Event ETMC di Ende
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Berita ini 2 kali dibaca