Lakmas NTT Menilai, Bupati TTU Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Proses Perekrutan PTT

- Penulis

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT, Viktor Manbait, menilai, Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Drs.Djuandi David telah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam proses perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di TTU tahun anggaran 2022.

Pasalnya, Bupati Djuandi David seharusnya mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi pasal dalam perbup nomor 71 tahun 2021 yang mengatur syarat IPK 2,75 .

Dalam keterangan pers yang diterima SP, kamis (10/3/2022), Viktor menyatakan dengan tegas bahwa alasan Bupati TTU dan panitia seleksi yang kembali mengakomodir pelamar yang memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dibawah 2,75 setelah mendapatkan gelombang penolakan dari para pelamar karena syarat tersebut tak dicantumkan dalam pengumuman penerimaan, merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang, Bupati mempunyai kewenangan untuk membuat dan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup), tapi bukan berarti bahwa Bupati dapat sewenang-wenang bertindak dan membuat kebijakan dengan melanggar Perbup yang telah ditetapkan dan masih berlaku.

Menurutnya, jika Bupati hendak menutup aib panitia, yang telah memperbolehkan pelamar yang berIPK dibawah 2,75 yang tidak memenuhi syarat itu, diakomodir untuk mengikuti tahapan selanjutnya karena takut mendapatkan hujan protes akibat tidak dicantumkannya syarat tersebut dalam pengumuman, maka Bupati harus mengubah Perbupnya terlebih dahulu.

Baca Juga :  8 OPD di Ende Belum Punya Pimpinan Defenitif; Arkadeus Sebut Konsolidasi Organisasi Tidak Maksimal

“Kan ini perbup itu kewenangan Bupati, yang dalam waktu kurang dari 1×2 jam bisa diubah sesuai dengan tuntutan kondisi yang ada. Bukannya Bupati pasang badan membuat kebijakan Yang melanggar hukum dengan mengangkangi Perbup yang telah di tetapkan oleh Bupati sendiri” Ungkap Viktor.

“Jelas dengan proses yang terus berjalan ini, maka apapun hasil dari penerimaan Teko daerah ini tetap berdampak hukum, dan rawan gugatan, baik itu gugatan Tata Usaha negara melalui Pengadilan TUN maupun gugatan perbuatan melawan hukum melalui peradilan umum di Pengadilan Negeri” sambungnya.

Viktor menambahkan, dalam Perbup no 71 tahun 2021 tentang SOP pengangkatan dan pemberhentian Tenaga kontrak (Teko) daerah ini, juga telah diatur bahwa masa kerja teko daerah adalah 12 bulan atau 1 tahun pada tahun anggaran berjalan.

Baca Juga :  Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Hal ini menurutnya, mesti juga mendapat perhatian dari bupati TTU dan para pembantunya sehingga kesalahan yang telah dilakukan dalam era sebelumnya tidak lagi terjadi.

“Sekali lagi, yang mesti menjadi pegangan dan dasar bertindak Bupati adalah hukum dan aturan yang tertulis dan masih berlaku, bukan kemauan dan kehendak pelaksana kekuasaan” katanya.

“Bupati adalah penyelnggara Negara, Pelaksana hukum, bukan hukum itu sendiri” sambungnya tegas.

Viktor menuturkan, Bupati TTU yang dilantik pada Februari 2021 , sebenarnya punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses seleksi pengangkutan teko daerah, sesuai dengan aturan dalam perbup 71 tahun 2021, yang mengatur proses pengangkatan teko daerah pada tahun 2022, sudah harus selesai di tahun 2021,sehingga tidak terjadi hambatan pelayanan terutama di bidang pelayanan pendidikan dan kesehatan seperti yang sudah terjadi sejak bulan januari hingga maret 2022 ini.

“Ini menjadi catatan buram bagi Bupati Djuandy David dan Wakil bupati Eusabius Binsasi dalam menggerakan reformasi birokrasi di awal tahun kedua kepemimpinannya” pungkas Viktor.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi
Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD
BPBD Ende Laporkan Data Pengungsian Terpusat Nol; Faktanya di Maukaro Masih Ada
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:33 WIB

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu

Kamis, 17 September 2026 - 20:56 WIB

Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Rabu, 16 September 2026 - 07:14 WIB

Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Sabtu, 12 September 2026 - 04:13 WIB

GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi

Berita Terbaru