Lakmas NTT Menilai, Bupati TTU Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Proses Perekrutan PTT

- Penulis

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT, Viktor Manbait, menilai, Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Drs.Djuandi David telah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam proses perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di TTU tahun anggaran 2022.

Pasalnya, Bupati Djuandi David seharusnya mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi pasal dalam perbup nomor 71 tahun 2021 yang mengatur syarat IPK 2,75 .

Dalam keterangan pers yang diterima SP, kamis (10/3/2022), Viktor menyatakan dengan tegas bahwa alasan Bupati TTU dan panitia seleksi yang kembali mengakomodir pelamar yang memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dibawah 2,75 setelah mendapatkan gelombang penolakan dari para pelamar karena syarat tersebut tak dicantumkan dalam pengumuman penerimaan, merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang, Bupati mempunyai kewenangan untuk membuat dan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup), tapi bukan berarti bahwa Bupati dapat sewenang-wenang bertindak dan membuat kebijakan dengan melanggar Perbup yang telah ditetapkan dan masih berlaku.

Menurutnya, jika Bupati hendak menutup aib panitia, yang telah memperbolehkan pelamar yang berIPK dibawah 2,75 yang tidak memenuhi syarat itu, diakomodir untuk mengikuti tahapan selanjutnya karena takut mendapatkan hujan protes akibat tidak dicantumkannya syarat tersebut dalam pengumuman, maka Bupati harus mengubah Perbupnya terlebih dahulu.

Baca Juga :  Seorang Pria di Ende Dikabarkan Hilang dan Hingga Kini Belum Ditemukan

“Kan ini perbup itu kewenangan Bupati, yang dalam waktu kurang dari 1×2 jam bisa diubah sesuai dengan tuntutan kondisi yang ada. Bukannya Bupati pasang badan membuat kebijakan Yang melanggar hukum dengan mengangkangi Perbup yang telah di tetapkan oleh Bupati sendiri” Ungkap Viktor.

“Jelas dengan proses yang terus berjalan ini, maka apapun hasil dari penerimaan Teko daerah ini tetap berdampak hukum, dan rawan gugatan, baik itu gugatan Tata Usaha negara melalui Pengadilan TUN maupun gugatan perbuatan melawan hukum melalui peradilan umum di Pengadilan Negeri” sambungnya.

Viktor menambahkan, dalam Perbup no 71 tahun 2021 tentang SOP pengangkatan dan pemberhentian Tenaga kontrak (Teko) daerah ini, juga telah diatur bahwa masa kerja teko daerah adalah 12 bulan atau 1 tahun pada tahun anggaran berjalan.

Baca Juga :  Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Hal ini menurutnya, mesti juga mendapat perhatian dari bupati TTU dan para pembantunya sehingga kesalahan yang telah dilakukan dalam era sebelumnya tidak lagi terjadi.

“Sekali lagi, yang mesti menjadi pegangan dan dasar bertindak Bupati adalah hukum dan aturan yang tertulis dan masih berlaku, bukan kemauan dan kehendak pelaksana kekuasaan” katanya.

“Bupati adalah penyelnggara Negara, Pelaksana hukum, bukan hukum itu sendiri” sambungnya tegas.

Viktor menuturkan, Bupati TTU yang dilantik pada Februari 2021 , sebenarnya punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses seleksi pengangkutan teko daerah, sesuai dengan aturan dalam perbup 71 tahun 2021, yang mengatur proses pengangkatan teko daerah pada tahun 2022, sudah harus selesai di tahun 2021,sehingga tidak terjadi hambatan pelayanan terutama di bidang pelayanan pendidikan dan kesehatan seperti yang sudah terjadi sejak bulan januari hingga maret 2022 ini.

“Ini menjadi catatan buram bagi Bupati Djuandy David dan Wakil bupati Eusabius Binsasi dalam menggerakan reformasi birokrasi di awal tahun kedua kepemimpinannya” pungkas Viktor.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir
Polres Ende Bersama Tokoh Agama, Mahasiswa dan Ojol Bagi Takjil Ke Warga di Bulan Suci Ramadhan
Bupati Badeoda Ungkap Satu Tahun Pemerintahan Ende Baru Capaian Belum Maksimal
BGN Ende Minta SPPG Perhatikan Kualitas Bahan Baku dan Mutu Pengelolaan MBG
DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 
Jembatan Penghubung 2 Desa di Ende Roboh Diterjang Banjir, Warga Harap Pemerintah Segera Perbaiki
Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:15 WIB

Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:20 WIB

Polres Ende Bersama Tokoh Agama, Mahasiswa dan Ojol Bagi Takjil Ke Warga di Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:47 WIB

Bupati Badeoda Ungkap Satu Tahun Pemerintahan Ende Baru Capaian Belum Maksimal

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

BGN Ende Minta SPPG Perhatikan Kualitas Bahan Baku dan Mutu Pengelolaan MBG

Berita Terbaru

Kondisi salah satu rumah warga di Dusun Nioniba isi dalam rumah dipenuhi lumpur sesudah banjir (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende

Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Sabtu, 7 Mar 2026 - 08:15 WIB