Janji Bangun Jalan Belum Ditepati Bupati, Puluhan Ibu-Ibu Adukan ke DPRD Ende

- Penulis

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Ibu-Ibu dari Kelurahan Roworena Barat Datangi Kantor DPRD Kabupaten Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Puluhan Ibu-Ibu dari Kelurahan Roworena Barat Datangi Kantor DPRD Kabupaten Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Puluhan Ibu-ibu dari Kelurahan Roworena Barat, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende-NTT mendatangi kantor DPRD Kabupaten Ende untuk mengadukan perihal janji Bupati Ende, Djafar Achmad untuk membangun jalan di Kelurahan tersebut.

Puluhan Ibu-ibu ini datang di kantor DPRD Kabupaten Ende, pada Kamis (10/03/22) dengan membawa dan membentang sejumlah spanduk yang bertuliskan” Janji Bohong Di Rumah Ibadat Itu Dosa”, “Jangan Lagi Ada Korban Karena Jalan Rusak”.

Mereka lalu di sambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fery Taso, dan diarahkan untuk memasuki ruang gabungan komisi untuk melakukan pertemuan bersama dengan sejumlah anggota DPRD sekaligus mendengarkan aspirasi yang disampaikan Ibu-ibu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan media ini, di ruang gabungan komisi hadir Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ende, Orba K Ima, dan beberapa Anggota DPRD lainnya seperti, Oktafianus M. Mesi, Ibu Silvi Indra Dewa, Sipri Pendi, dan Petrus Fi.

Baca Juga :  Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat

Orba K Ima yang memandu jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat memberikan kesempatan kepada salah satu perwakilan Ibu-ibu untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Jainab Husein, selaku koordinator dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Menuntut Bupati agar segera membangun jalan di Kelurahan Roworena Barat.

2. Menolak pembangunan jalan yang bersifat sementara.

3. Jika tuntutan tidak di realisasikan dalam jangka waktu dua minggu maka berdasarkan kesepakatan masyarakat, jalan akan ditutup.

4. Meminta Anggota Dewan memanggil Bupati dan Wakil Bupati untuk meminta pertanggungjawaban atas belum direalisasikan bangun jalan di Roworena Barat.

5. Meminta Anggota Dewan agar menyalurkan aspirasi dari masyarakat Roworena Barat.

Selain menyampaikan 5 tuntutan, perwakilan masyarakat Roworena Barat juga meminta agar Bupati mau bertemu dengan perwakilan masyarakat dari Roworena Barat.

Baca Juga :  Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Menanggapi beberapa tuntutan dari masyarakat, Orba K Ima berharap agar perwakilan masyarakat Roworena Barat untuk bersabar.

“Kami akan teruskan beberapa tuntutan dari masyarakat Roworena Barat ke Bupati”, kata Orba K Ima.

Sementara, Anggota DPRD dari partai NasDem, Oktafianus M. Mesi menjelaskan hingga saat ini APBD tahun 2022 masih dalam proses pembahasan walaupun sudah ditetapkan karena masih menyisahkan pembahasan mengenai dana pinjaman sebesar Rp. 150 M.

“Kita berharap minimalnya 2,5 M yang dianggarkan untuk bangun jalan di Keluarahan Roworena menuju Kezimara bisa menjawab seluruh aspirasi yang disampaikan Ibu-ibu hari ini”, kata Vian.

“Kami sangat berharap agar Ibu-ibu tetap bersabar. Karena pemerintah bersama DPR tidak akan pernah menutup mata. Aspirasi dari Ibu-ibu akan kami teruskan ke Bupati”, tambahnya.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Berita Terkait

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba
Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WIB

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:12 WIB

Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Berita Terbaru