Kader Muda Nubalema Dua Minta Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa, Ada Pihak Lain Terlibat

- Penulis

Senin, 15 Februari 2021 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Kasus Dugaan korupsi Dana Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang. Bendahara desa Nubalema menjadi terdakwa dalam kasus dana desa itu.

Kader Muda Desa Nubalema Dua, Antonius PN mengatakan masyarakat desa mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Ia menduga ada pihak lain yang terlibat selain bendahara desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Masyarakat Desa Nubalema Dua menghormati jalannya proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Nubalema Dua yang menyeret mantan bendahara. Sejauh ini kita sama-sama mengetahui bahwa yang menjadi tersangka dalam kasus ini ialah mantan bendahara,” kata Antonius PN kepada SP, Senin, 15/02/2021.

Ia mengatakan pihaknya terus memantau proses persidangan yang dimulai sejak 2 Februari 2021 dan saat ini masih berlanjut dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

” Saran kami kepada JPU untuk mengembangkan perkara ini, karena menurut kami masih ada oknum lainnya yang seharusnya lebih bertanggung jawab atas kasus ini. Melalui pemeriksaan saksi-saksi majelis hakim juga dapat menggali keterangan secara mendalam agar dapat ditemukan fakta baru bahwa masih ada orang lain yang harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi atas dana desa Nubalema Dua ” katanya.

Antonius berkeyakinan bahwa kasus dugaan korupsi dana desa Nubalema Dua yang menyeret mantan bendahara ini bukan hanya dirinya seorang yang melakukan perbuatan ini, namun menurutnya masih ada orang lain di balik semua ini.

” Semoga dengan adanya saran dari majelis, pihak JPU dapat mengembangkan serta mengusut tuntas kasus ini, agar membuka mata hati para pejabat desa yang lain agar dalam mengelola anggaran Dana Desa tidak main-main. Atau setidaknya, JPU dengan kemampuan yang ada mampu melakukan terobosan lain untuk dapat menegakkan keadilan,” katanya.

Baca Juga :  Polres Ende Bersama Tokoh Agama, Mahasiswa dan Ojol Bagi Takjil Ke Warga di Bulan Suci Ramadhan

Antonius juga membeberkan kronologis dugaan korupsi dana desa Nubalema Dua, Pada tahun 2018 perwakilan masyarakat Desa Nubalema Dua melaporkan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Nubalema Dua di kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang.

Masyarakat Desa Nubalema Dua melaporkan dugaan korupsi Dana Desa Nubalema Dua terkait pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan.

Pengelolaan Dana Desa khususnya tahun anggaran 2017 pemerintah desa Nubalema Dua berdasarkan APBDS dan RAB Membangun tiga item yaitu Taluk pengaman pemukiman, pengadaan pipa jaringan air minum, dan rabat jalan, namun pada realisasi cuma yang di kerjakan satu item yaitu Taluk pengaman pemukiman.

Pemerintah desa Nubalema Dua membuat LPJ tahunan untuk kinerja selama setahun dengan pertanggungjawaban 100%. Hal ini yang membuat masyarakat desa mengambil kesimpulan untuk mengumpulkan bukti berupa APBDS dan RAB tahun 2017 sebagai data intuk melaporkan ke kejaksaan Waiwerang.(SP)

 

Berita Terkait

Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.
Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 
Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang
Polemik Sekda, Sam Haning Minta Yos Rasi Jangan Sulut Emosi Gubernur vs Bupati Ngada
Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Terseret Kasus Pengadaan Vaksin
Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada
PMKRI Bantah Pernyataan Bupati Tentang Pendidikan dan Kesehatan di Ende Baik
Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:02 WIB

Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:54 WIB

Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:56 WIB

Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:58 WIB

Polemik Sekda, Sam Haning Minta Yos Rasi Jangan Sulut Emosi Gubernur vs Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:58 WIB

Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada

Berita Terbaru