Toko Jaya Bagus di Lasiana Ludes Dilalap Api

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2014 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Toko Jaya Bagus yang beralamat di jalan Timor Raya KM 11 Lasiana, ludes dilalap si jago merah. Kejadian ini terjadi pada hari minggu, 08/06 sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca Juga :  Pilkada Belu: Paket Fansmu Dideklarasikan

Beruntung kebakaran ini tidak menimbulkan korban jiwa. Hingga kini belum diketahui penyebab kebakaran tersebut. Dari pantauan wartawan, toko Jaya Bagus tinggal puing-puing tanpa ada sisa barang yang berhasil diselamatkan.

Dari informasi yang diperoleh dari wargab sekitar menyebutkan kebakaran terjadi pada siang hari sekitar pukul 12.00 wita. Sebelum unit opemadam kebakaran turun warga berusaha memadamkan kebakaran dengan peralatan seadanya.

Baca Juga :  Rapat Pemilihan Pimpinan Komisi II DPRD TTU 3 kali Deadlock, Arif Talan : Ini Pukulan Telak Yang Sangat memalukan bagi Fraksi Nasdem

Kebakaran berhasil dipadamkan oleh satuan pemadam kebakaran kota kupang. Ada tiga unit pemadam kebakaran yang diterjunkan ke lokasi.

” Kami belum tahu penyebab kebakarannya, diduga korsleting listrik di dalam,” kata anggota pemadam kebakaran, Loren Dalle kepada media ini.

Dijelaskannya, akibat kebakaran tersebut seluruh isi toko habis dilalap si jago merah.(Shemard)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca