Menia,Savanaparadise.com – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sabu Raijua terus menjadi perhatian publik. Dari tahun ke tahun, angka kasus yang tercatat menunjukkan tren peningkatan.
Berdasarkan Data Dinas Sosial Kabupaten Sabu Raijua yang sebelumnya ditelusuri media ini, sepanjang Januari hingga September 2025 tercatat sebanyak 62 kasus kekerasan terhadap anak dan 21 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Memasuki tahun 2026, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dilaporkan terjadi di Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlapor berinisial RR, yang diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada SD Negeri Lobolauw. Sementara korban berinisial DK, seorang siswi kelas V SD Negeri Lobolauw.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Pantai Uba Ae, Desa Ramedue.
Berdasarkan keterangan korban dan keluarga yang diperoleh media ini, awalnya RR meminta tumpangan kepada korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Korban kemudian mengantar terlapor menuju lokasi yang disebut sebagai rumah seorang temannya.
Namun, menurut keterangan keluarga korban, setelah tiba di lokasi tersebut, terlapor kembali meminta korban mengantarnya ke sebuah lapangan dekat rumah kepala desa. Dari sana, korban kembali diminta menuju kawasan Pantai Uba Ae.
Setibanya di pantai, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan meraba dan mencium korban. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Diduga karena khawatir perbuatannya diketahui orang lain, terlapor melepaskan korban.
Korban selanjutnya pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Hawu Mehara. Namun karena penanganan perkara pidana tertentu berada pada kewenangan Polres, keluarga korban akhirnya melanjutkan laporan ke Polres Sabu Raijua pada Kamis, 18 Juni 2026.
Saat ini laporan tersebut telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sabu Raijua.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor:SP2HP/105/VI/Res.1.24/2026/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana “Pencabulan Terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor guna melengkapi proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, AKP Markus Vous, melalui dokumen SP2HP yang diterima keluarga korban menyatakan bahwa perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap terlapor.(***)
Penulis : Tim Redaksi










