Tak Ada Titik Terang, GMNI Dan Armet Akan Bawa Persoalan PTT Di TTU Ke PTUN

- Penulis

Kamis, 21 April 2022 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Persoalan panjang kisruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hingga hari ini belum menemui titik terang.

Setelah beberapa kali berjuang bersama organisasi Kemahasiswaan baik dari GMNI maupun PMKRI, forum Aliansi Rakyat Menggugat (Armet), yang terdiri dari kumpulan para calon PTT yang merasa dirugikan karena proses perekrutan yang inprosedural akhirnya mengambil sikap untuk melanjutkan persoalan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Gilbertus Taena, salah satu senior PMKRI cabang Kefamenanu, yang sudah sejak awal berjuang bersama anggota forum Armet untuk mendapatkan keadilan bagi para calon PTT ini dengan tegas mengatakan, Bupati TTU, Drs. Djuandi David dan wakil Bupati Eusabius Binsasi seolah tidak peduli dengan nasib rakyatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasi-orasi yang disampaikan saat menggelar aksi demonstrasi di pintu masuk kantor Bupati TTU, Gilbert menyampaikan bahwa Bupati TTU, Drs. Djuandi David telah melakukan penipuan terhadap rakyatnya sendiri, karena dalam pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu antara perwakilan forum Armet bersama Pemerintah Daerah (Pemda) TTU, Bupati Djuandi David telah berjanji untuk memberikan penjelasan terkait proses evaluasi yang sudah dilakukan terkait beberapa kejanggalan yang ditemukan dan disampaikan oleh perwakilan forum Armet.

Baca Juga :  Pendapatan Videotron Baru Capai 3 Jutaan, Marianus; Dari Segi Ekonomi Pemkab Ende Akan Tinggalkan Bekas Tidak Berdaya Guna

“Teman-teman media tolong tulis. Kami masyarakat pencari keadilan yang tergabung dalam forum Armet bersama GMNI, kami nyatakan bahwa Pak Bupati tipu rakyat” ungkap Tus, sapaan akrab Gilbertus Taena dalam orasinya.

Saat ditanyai wartawan, usai melakukan tatap muka bersama wakil Bupati Eusabius Binsasi, Tus mengungkapkan, jawaban yang diberikan oleh Pemda melalui wakil Bupati Eusabius Binsasi bukanlah sebuah jawaban yang pro rakyat.

“Yang kami minta adalah, apa solusi yang sudah Pemda dapatkan untuk mengatasi persoalan yang sudah diajukan para calon PTT ini. Bukan memberi ceramah yang bersifat retorika belaka” kata Tus.

“Saya minta agar Pemerintah jangan beralibi untuk menutupi kesalahan. Mengakui kekhilafan itu penting” sambungnya.

Sementara itu, ketua GMNI cabang Kefamenanu, Francis Ratrigis juga menyesalkan sikap Pemda yang tidak bisa memberikan jawaban yang pasti terhadap persoalan-persoalan dan kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan oleh Armet.

Baca Juga :  Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat

Atas penjelasan yang tidak memuaskan dalam pertemuan bersama wakil Bupati Eusabius Binsasi, Francis menuturkan Ia bersama para calon PTT yang berjuang mencari keadilan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

“Saya dan teman-teman sudah berkoordinasi dengan Kuasa hukum, dan dalam satu atau dua hari ke depan kita akan mendaftarkan gugatan ke PTUN agar kita dapat membuktikan siapa yang salah dan benar dalam proses ini” kata Francis.

Menanggapi ancaman GMNI bersama forum Armet ini, wakil Bupati Eusabius Binsasi dengan dingin mempersilahkan GMNI bersama Armet untuk menempuh jalur hukum tersebut.

“Saya persilahkan teman-teman Armet bersama GMNI untuk menempuh jalur hukum. Itu adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang, dan kami dari pihak pemerintah daerah tentu menghargai langkah hukum yang hendak ditempuh” pungkas Eusabius.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba
Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WIB

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:12 WIB

Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Berita Terbaru