Sidang Kedua Terdakwa Direktur PT. ADS, JPU: Agendanya Hadirkan Para Saksi

- Penulis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Pengadilan Negeri Ende kembali menggelar sidang kedua atas kasus investasi bodong yang menyeret Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun, pada esok hari, Rabu 1 September 2021.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Ende, Ema D. Prihantono, SH, saat ditemui Savanaparadise.com diruang kerjanya, Selasa (31/8/21).

Menurutnya dalam sidang perdana yang digelar beberapa pekan lalu, tanggal 25 Agustus 2021 berjalan aman dan tertib, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada eksepsi atau keberataan, baik dari terdakwa ataupun penasehat hukumnya. Sidangnya digelar secara offline”, jelas Prihantono.

Jadi, kata Prihantono, nanti akan memudahkan kita untuk memanggil para-para saksi, pada sidang lanjutan (sidang kedua-Red), yang digelar besok, 1 September 2021.

Baca Juga :  Gempa Guncang Flores; Sebanyak 1115 Rumah Penduduk di Ende Rusak, 3.666 Jiwa Mengungsi, 2 Orang Meninggal Dunia

Prihantono menjelaskan dalam surat dakwaan, si Badrun kita dakwa dengan pasal 36 ayat 1 UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Selanjutnya pasal 69 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK.

Prihantono juga menjelaskan pada sidang kedua nanti, kita belum tahu, apakah sidangnya dilakukan secara offline atau online karena kita masih menunggu petunjuk dari Ketua Pengadilan.

Dikatakannya sedangkan untuk sidang esok akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan para saksi.

Karena banyaknya saksi dalam berkas perkara, Jelas Prihantono, sehingga pada sidang kedua nanti tidak semua saksi yang akan dipanggil pada persidangan tersebut.

“Rencananya, besok kita akan memanggil tiga orang saksi”, bebernya.

Sementara mengenai aset yang sita, Kasi Pidum Prihantono menyebutkan ada satu buku rekening yang kita terima dari penyidik polda NTT.

Baca Juga :  Hibahkan Tanah Bangun SMPN; Bupati Ende Apresiasi Untuk Mosalaki Tanah Nggesa

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk penyitaan sendiri adalah kewenangan penyidik pada waktu proses penyidikan. Kita dari tim kejaksaan Negeri Ende hanya menerima satu rekening, sesuai sprin penyitaan, biaya penyitaan, dan penetapan penyitaannya.

“Buku rekening yang di sita dan diserahkan ke kejaksaan Negeri Ende atas nama PT. ADS”, ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende pernah memperpanjang masa tahanan terhadap tersangka, Muhamad Badrun, sebanyak 2 kali dengan kurun waktu 30 hari.

Dan waktu perpanjang masa tahanan kedua sendiri, selama 30 hari, telah berakhir pada 21 Agustus 2021 kemarin.

Perpanjang masa tahanan terhadap Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun pada waktu itu, dikatakan Tim JPU karena masing-masing tim ingin menyamakan persepsi untuk mematangkan bagaimana proses penyusunan surat dakwaan.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi
Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD
BPBD Ende Laporkan Data Pengungsian Terpusat Nol; Faktanya di Maukaro Masih Ada
Dampak Gempa Flores; 43 Unit Rumah Warga di Mukusaki Ende Alami Rusak Berat, Hingga Kini Tim Verifikasi Belum Turun
Sisir Wilayah Utara Ende, Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Serahkan Bantuan Sembako dan Susu Untuk Kelompok Rentan
Peduli Gempa Flores; Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Salurkan Bantuan Bagi Lansia di Ende
Kapolres Ende dan Ketua Bhayangkari Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Susu Untuk Para Pelajar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 04:13 WIB

GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi

Jumat, 11 September 2026 - 17:53 WIB

Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Rabu, 9 September 2026 - 07:39 WIB

Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD

Selasa, 8 September 2026 - 12:43 WIB

BPBD Ende Laporkan Data Pengungsian Terpusat Nol; Faktanya di Maukaro Masih Ada

Minggu, 6 September 2026 - 19:38 WIB

Dampak Gempa Flores; 43 Unit Rumah Warga di Mukusaki Ende Alami Rusak Berat, Hingga Kini Tim Verifikasi Belum Turun

Berita Terbaru