Polres Ende Tahan 2 Tersangka TPPO

- Penulis

Minggu, 18 Juni 2023 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman bersama Tersangka TPPO (Foto: Humas Polres Ende)

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman bersama Tersangka TPPO (Foto: Humas Polres Ende)

Ende, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resor (Polres) Ende menahan dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka dimaksud ditangkap Satgas Gakum Polres Ende pada tanggal 05 Juni 2023.

Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada media ini, Minggu (18/06/2023).

Menurut Yance, kedua tersangka tersebut, DO alias DOA dan Y alias Mama Lia diduga melakukan perekrutan tenaga kerja dan akan dikirim ke Arab Saudi dengan menggunakan Visa Ziarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, terang Yance, dalam proses penyidikan, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa, 2 (dua) unit Handphone, 2 (dua) buah buku rekening Bank, 2 (dua) buah kartu ATM, dan 1 (satu) buah buku Pasport.

Baca Juga :  Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik

“Kedua Tersangka mengirim tenaga kerja ke Arab saudi dengan cara melakukan perekrutan dengan menawarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dikerjakan di Arab Saudi dengan gaji Rp 3.000.000,- s/d Rp 4.000.000,-/bulan”, jelas Yance.

Yance menambahkan setelah disetujui maka tersangka meminta data pribadi PMI berupa KTP dan Kartu Keluarga lalu mengurus Kartu Vaksin sebagai persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Jakarta.

Setelah data tersebut diperoleh, sambungnya, maka selanjutnya PMI siap diberangkatkan ke Jakarta dan di sana PMI di tampung selama 3 – 4 minggu di tempat penampungan yang telah disiapkan oleh HMB dan Y sambil menunggu pengurusan Pasport dan Visa untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Seandainya berhasil memberangkatkan PMI maka kedua tersangka ini akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- s/d Rp 5.000.000,- /PMI”, terang dia.

Yance juga menjelaskan dari hasil pengakuan tersangka kepada penyidik, selama bekerja keduanya telah mengirim PMI ke Arab Saudi dari tahun 2021 s/d Tahun 2023.

Baca Juga :  Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu

Dan selama kurun waktu tersebut, tambah dia, untuk tersangka DO alias DOA telang mengirim 13 orang PMI, sementara Y alias MAMA LIA telah mengirim 20 orang PMI.

“Saat ini kedua tersangka telah kami tahan di Mapolres Ende karena telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, jelasnya.

“Dan keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”, tutupnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik
Kader Partai Diduga Dipukul Ketua DPRD: Begini Respons DPC Hanura Ende
Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan
Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu
Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K
Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Berita ini 5 kali dibaca