Polres Belu Musnahkan Ratusan Botol Miras Tanpa Ijin

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2015 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua,SavanaParadise.com,- Satuan Narkoba Polres Belu melakukan Pemusnahan Barang sitaan jenis minuman keras serta pangan tanpa ijin edar dan tanpa label, Senin (22/6/15).

Menurut Ķasat Narkoba polres Belu IPTU Marten Pelokilla, SH bahwa minuman keras tersebut merupakan hasil sitaan jajarannya dalam pengamanan di Kabupaten Belu, juga meminimalisir angka kriminalitas.

“Minuman sopi yang berhasil disita sebanyak 719.7 liter, Bir ABC 53 kaleng, pangan jenis Sagiko 44 kaleng tanpa ijin edar serta tanpa label yang diakui oleh Depkes RI.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Dishub Kota Akan Buka Trayek Baru

Selain itu, Marten menambahkan, upaya untuk menanggulangi beredarnya MIRAS tanpa ijin di masyarakat yaitu dengan melakukan penertiban disetiap toko-toko yang menjual produk tersebut.

“Jangan konsumsi miras yg tidak ada label atau ijin, sangat berbahaya buat dikonsumsi, sebab akan mengakibatkan tindakan kriminal yang nantinya akan merugikan masyarakat atau orang yang mengonsumsinya.” Jelas Marten.

Sementara Wakapolres Belu Kompol I Gusti Putu Sula Arsa, SIK, menghimbau kepada semua pihak terkait yang ikut bertanggung jawab agar senantiasa berkoordinasi kepada pihak kepolisian dengan melaporkan kejadian yang dianggap mengganggu masyarakat kepada pihak kepolisian terkait peredaran Miras.

Baca Juga :  Kristiana Muki Bantu Hewan Kurban Untuk 3 Mesjid di TTU

“Saya meminta agar masyarakat lebih jeli lagi dalam melihat produk mana yang layak dikonsumsi dan yang tidak layak, supaya ketertiban di Kabupaten Belu selalu terjamin dengan baik.” Pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini. kepala pengadilan negeri atambua, wakapolres belu, Balai POM Kab. Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, serta Ketua MUI Belu.(Nus)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 3 kali dibaca