Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Ende Diduga Korupsi Dana Komite 1,7 M

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiaman saat memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait dugaan kasus korupsi dana komite sekolah di Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Ende inisial HGR dan Bendaran yang berinisial WB diduga melakukan tindak pidana korupsi uang komite sekolah senilai Rp. 1. 726.681.118 Milyar.

Informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kepsek dan Bendaharanya ini disampaikan Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian S.I.K dalam konfrensi pers yang digelar Senin (31/10/22).

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres uang komite yang diduga dikorupsi oleh Mantan Kepsek dan Bendaharanya tersebut dipungut dari masing-masing siswa sejak tahun ajaran 2019/2020, 2020/2021, dan 2021/2022 selama keduanya masih menjabat dengan nilai antara 1 juta-hingga 2 juta persiswa.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Ende dan berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa sebanyak 55 Orang, tambah Kapolres Andre Librian, ternyata ditemukan dugaan penyalagunaan dana komite sebesar 1 Milyar lebih. Hal ini diperkuat pula dengan hasil audit.

“Total uang yang dikorupsi berdasarkan hasil audit Rp. 1.726.681.118 Miliar”, bebernya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka HGR dan WB, terang Andre, disampaikan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan-kegiatan fiktif lainnya.

Andre juga menerangkan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha Aerox isi Selinder 155 cc warna merah dengan nomor Polisi: EB 4678 AK, 1 buah cincin 13 gram 12 karat, 1 Unit Laptop merk Toshiba warna hitam, Dokumen berupa bukti nota belanja dan kwintasi, Uang tunai Rp. 243.000.000. (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Rupiah).

“Demi kepentingan dan mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka ini akan kami tahan yang dimulai hari ini”, tegas dia.

“Dan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo 55 KUHP dengan hukuman paling singkat 1 tahun penjara”, tambahnya.

Penulis: Chen Rasi

Pos terkait