KPU Kota Lakukan Penyuluhan Peraturan Verifikasi Parpol

- Jurnalis

Kamis, 16 Agustus 2012 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- KPUD Kota Kupang menggelar penyuluhan peraturan mengenai verifikasi Parpol bagi pemimpin parpol tingkat kota kupang, Kamis, 16 Agustus 2012.

Ketua KPUD Kota Kupang Daniel Ratu yang tidak sempat hadir, diwakili oleh Baharudin Hamzah mengatakan bahwa tujuan dari penyuluhan tersebut agar masyarakat, pimpinan parpol dan anggota parpol memiliki pemahaman atau pengetahuan yang sama tentang verifikasi parpol.

Baca Juga :  Paket Kita Sehati Ikut Pemeriksaan di BNN NTT

Lebih lanjut dikatakan Hamzah bahwa yang menentukan lolos tidaknya suatu parpol dalam verifikasi nanti bukan ditentukan oleh KPUD tetapi yang menentukan adalah KPU pusat.

“KPUD hanya menerima pendaftaran parpol didaerah untuk dikirim ke pusat dan diverifikasi oleh KPU Pusat. Bagi yang sudah lolos ambang batas verifikasi, maka hanya mendaftar di KPUP dan tinggal menyerahkan KTA di Kota/kabupaten”. ujarnya

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pintu Lintas Batas Motaain Ramai Pengunjung

Demikian dikatakan Hamzah bahwa penetapan rekapitulasi hasil verifikasi akan di plenokan pada bulan September 2012.

Kepada savanaparadise.com,Hamza mengatakan. “Hasil verifkasi nanti kita akan umumkan lewat rapat Pleno terbuka, jadi semua keputusan baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilu akan dibuat dalam rapat pleno pada tingkat kelurahan, untuk menghindari terjadinya penipuan”.

Selain itu dalam waktu dekat ini KPUD Kota Kupang akan membuka pendaftaran pemantau, karena pemantau harus mulai bekerja dari awal pendaftaran parpol di KPUD. Kata Hamzah. (Rey)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca